Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

Pemungutan Suara Ulang Mulai Dipersiapkan

Bawaslu antisipasi kegiatan serupa dengan kampanye menjelang pemungutan suara ulang.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ada 15 daerah yang akan menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 16 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya mulai menganalisis potensi kerawanan PSU tersebut. Menurut dia, Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pilkada 2020 harus diperbarui berdasarkan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK.

"Kita harus mencek lagi IKP, hasil dari Formulir A (From A), dan evaluasi pengawaasan. Hasilnya adalah pencegahan," ujar Afif dikutip situs resmi Bawaslu, Kamis (25/3).

Afif meminta Bawaslu provinsi membaca hubungan antara putusan MK dan IKP secara lebih rinci agar bisa melakukan pengawasan dan pencegahan lebih maksimal saat PSU nanti.

Ia mengingatkan, ada persoalan internal juga yang perlu diperbaiki. "Misalnya rekrutmen penyelenggara ad hoc, anggaran pengawasan PSU, dan masalah menjelang PSU," kata Afif.

photo
Tampilan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021).  - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Afif mengharapkan langkah antisipasi bisa direncanakan lebih awal dengan menyandingkan semua data pengawasan Pilkada 2020 dengan masalah di MK. Hal itu akan menentukan rekomendasi pengawasan PSU nantinya.

Pada Jumat (19/3), MK mengabulkan sebagian 16 permohonan dan satu permohonan dikabulkan untuk seluruhnya. MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 15 daerah dari 16 permohonan dan memerintahkan penghitungan suara ulang untuk satu daerahnya lainnya paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal diputuskan.

Anggota Bawaslu lainnya, Ratna Dewi Pettalolo menilai ada sejumlah potensi masalah dalam pelaksanaan PSU nantinya. Yang menonjol adalah kegiatan yang serupa dengan kampanye. Dia mencontohkan adanya potensi pejawat atau salah satu calon memberikan bantuan yang bertujuan mengarahkan pemilih.

Dalam tahapan pemilihan, kegiatan itu bernama kampanye, tetapi Undang-Undang tidak menyebut kegiatan serupa dengan rentang waktu persidangan perselisihan hasil pemilihan sampai dilaksanakannya PSU. "Ini wilayah abu-bau. Bawaslu akan berusaha mengkaji kegiatan itu melanggar aturan kampanye atau tidak," kata Dewi, kemarin.

Padahal, menurut dia, dugaan pelanggaraan pemilihan sering terjadi pada tahapan kampanye. Sedangkan Undang-Undang tidak memberikan aturan terkait potensi kegiatan kampanye menjelang PSU.

photo
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 di Nagari Barung-Barung Balantai, Kecamatan XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (13/12/2020).- (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Pesiapan juga dilakukan KPU dengan mulai menggelar rapat dengan KPU daerah yang melakulan PSU. Mererka berkoordinasi agar memahami secara detail isi putusan MK serta memastikan kesiapan pelaksanaan PSU yang transparan dan profesional.

"MK sudah memerintahkan dan kita wajib melaksanakannya, termasuk perintah penggantian badan ad hoc di beberapa daerah yang PSU," ujar Pelaksana tugas Ketua KPU, Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Terkait badan ad hoc dalam PSU, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyarankan penggantian semua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut menjadi bagian dari kehati-hatian dan meminimalisasi permasalahan.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, PSU pemilihan gubernur Kalsel telah diputuskan pada awal Juni 2021. "Hasil rapat pleno (Kamis) tadi, kami perkirakan hari Rabu tanggal 9 Juni untuk pencoblosan PSU. Namun tanggal ini kami konsultasikan lagi ke KPU," kata dia di Banjarmasin, kemarin.

Persiapan logistik dan distribusinya akan dimulai 1 April dan diperkirakan rampung Mei 2021. "Untuk logistik memang lebih panjang waktunya karena banyak yang harus dikerjakan serta melibatkan berbagai pihak membantu kelancarannya," jelasnya.

Soal pengamanan PSU, Polri mengaku telah siap mengawal dan mengamankan pelaksanaannya di sejumlah wilayah yang ditetapkan MK. PSU akan masuk dalam Operasi Mantap Praja Polri.

"PSU ini jadi pengamanan Polri. Polri menggelar Operasi Mantap Praja, PSU bagian dari pengamanan dalam operasi itu," kata Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (24/3). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat