Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyaksikan proses vaksinasi Covid-19 Astrazeneca kepada sejumlah kai muda Nahdlatul Ulama di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). | MOCH ASIM/ANTARA FOTO

Opini

Menimbang Halal dan Haram Vaksin

Perdebatan ulama antara halal dan haram tidak bisa dipaksakan fatwa wajib ikut mazhab tertentu.

DR AHMAD FAHRUR ROZI, Wakil Ketua PWNU Jatim

Seperti yang saya duga sebelumnya, isu vaksin Astrazeneca najis dan haram karena mengandung babi akan menjadi bola liar yang mudah "digoreng" pihak tertentu. Meskipun juga difatwakan boleh dipakai karena darurat, tetap saja menimbulkan pertanyaan besar dan reaksi negatif di beberapa grup Whatsapp.

Hal ini berpotensi memantik keengganan sebagian orang untuk divaksin. Akibat salah paham bahwa vaksin ini mengandung unsur daging, darah, kulit, atau organ tubuh babi yang lain.

Beruntung, PWNU jatim dengan sigap mengantisipasi kejadian ini dengan langkah nyata, yakni melakukan kajian hukum pada bahtsul masail yang dilaksanakan pada 10 Maret 2021. Hasilnya, menetapkan hukum halal dan suci serta menyelenggarakan vaksinasi Astrazeneca untuk pengurus PWNU Jatim serta beberapa pondok pesantren di Jombang dan Kediri pada 23 Maret 2021.

Langkah ini memberi jawaban nyata kepada masyarakat bahwa anggapan miring tentang vaksin itu salah total. Masyarakat diharapkan tetap patuh menjalani vaksinasi sesuai dengan program pemerintah.

Penulis telah berdiskusi dengan Rizman Budaeri, pimpinan Perwakilan Astrazeneca Indonesia. Juga berdiskusi dengan Aluicia Anita Artarini, ahli peneliti virus  ITB, tim ahli vaksin Merah Putih yang lulusan S2 dan S3 dari Jerman, dan ahli epidemiolog dari Unair yang kebetulan saya lupa namanya. Mereka semua menguraikan dengan jelas bahwa tidak ada kandungan babi (tripsin) dalam produk vaksin yang beredar di masyarakat.

Hasil  diskusi saya dengan para ahli virus itu sebagai berikut: Pertama, yang dimaksudkan bahwa terdapat penggunaan bahan tripsin yang berasal dari pankreas babi dalam proses produksi vaksin adalah dalam proses penyiapan sel inang HEK 293 dilepaskan dari pelat dengan menggunakan enzim-enzim trypsin oleh perusahaan Thermo Fisher.

Proses ini hanyalah berlangsung dalam waktu sangat singkat dan kemudian sel dicuci dalam medium cair, disentrifugal untuk menghilangkan tripsin sehingga sel tidak rusak, dan ditambahkan kembali medium cair. Di sini sudah dibersihkan total sehingga tidak lagi mengandung tripsin sama sekali.

 
Di sini sudah dibersihkan total sehingga tidak lagi mengandung tripsin sama sekali.
 
 

Selanjutnya di CBF Oxford UK sel HEK 293 yang didapat dari Thermo Fisher dilakukan perbanyakan sesuai kebutuhan dengan melepaskan sel pada pelat menggunakan enzym Tryple yang diklaim sama sekali bukan dari unsur babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Baru selanjutnya virus dipanen, dimurnikan, dan dicampur dengan air lagi dalam jumlah yang sangat besar dan bahan lain untuk siap disuntikkan. Pihak Astrazeneca mengeklaim bahwa semua proses produksi selanjutnya hanya menggunakan unsur nonhewani hingga vaksin yang siap disuntikkan telah bebas unsur tripsin. Alhasil, sudah tidak ada lagi unsur tripsin babi dalam vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia.

 
Alhasil, sudah tidak ada lagi unsur tripsin babi dalam vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia.
 
 

Trypsin yang disebut di atas bentuknya sangat kecil tak kasat mata dan hanya bisa dilihat melalui mikroskop. Tripsin tersebut juga tidak bersentuhan langsung kepada bakteri virus, tapi hanya untuk melepaskan inangnya saja karena menempel di pelat padat. Setelah itu dalam waktu kurang lima menit, tripsin sudah harus dibersihkan dari inangnya agar inang ini tidak mati.

Selanjutnya, inang yang sudah terpisah dari tripsin tadi diisi kode getik atau resep membuat virus dalam jumlah yang sangat sedikit. Menurut DR Anita hanya sekitar 10 mililiter untuk dicampur air dan bahan lain yang sangat banyak dan dibiakkan dalam tabung besar berisi air dan bahan lain sekitar 4.000 liter.

Kedua, dari sini kita bisa menilai dari literatur fiqh madzhab Syafi'i bahwa proses ini tidak najis. Apalagi jika sesudahnya telah dipisahkan kembali karena benda najis hanyalah bisa berpengaruh menajiskan air jika dalam jumlah besar dan mengubah sifat air. Hal ini tidak berlaku untuk sesuatu najis yang tidak bisa dilihat oleh mata.

ﺧﺮﺝ ﺑﻪ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺮﺋﻲ ﺑﻪ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺆﺛﺮ.

ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻤﻮاﺿﻊ ﻣﺘﻔﺮﻗﺔ، ﻭﻛﺎﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺟﻤﻊ ﻟﺮﺅﻱ، ﻭﻛﺎﻥ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻣﻐﻠﻆ ﻭﺑﻔﻌﻠﻪ ﻋﻨﺪ ﻣ ﺭ.

Pengecualiannya adalah najis yang tidak terlihat, maka tidak pengaruh, meskipun ada di beberapa tempat terpisah sekira bila dikumpulkan akan terlihat dan akumulasinya sedikit walaupun dari najis mughallazah (anjing dan babi) dan dengan perbuatan yang disengaja --juga tidak berpengaruh-- (lihat Ianah Ath-Thalibin 1/43 atau mughnil Muhtaj 1/403).

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Imam Abu Sa'id al Hudri:

أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ  " .

Telah dikatakan kepada Rasulullah SAW, "Apakah engkau akan berwudlu dari air sumur budloah yang telah dilemparkan ke dalamnya darah haid, daging anjing dan nanah busuk?" Rasulullah menjawab, "Air itu murni dan tidak ada yang mencemarkannya."

Ini adalah hadis shahih yang disahkan oleh Abu Dawud (66), dan Tirmidzi (66) Ahmad (1257 ) seperti tersebut dalam Iqhat al-Lahfan (1/156), juga oleh  Imam al-Baghawi dalam Sharh al-Sunna (2/61), Imam Ibn al-Qattan dalam Bayan al-ilusi dan al-Ihham (3/309), dan al-Nawawi dalam al-Majmu' (1/82).

Sedangkan menurut mazhab Maliky dan Hanafi bahwa benda najis akan menjadi suci apabila telah melalui proses istihalah (transformasi) karena syariah menetapkan deskripsi najis berdasar fakta benda tersebut dan menjadi berubah dengan tidak adanya beberapa bagian darinya atau keseluruhannya.

Sebagaimana misal sperma hewan adalah najis ketika berubah menjadi gumpalan darah juga najis, menjadi gumpalan daging tetap najis dan ketika berubah menjadi janin hewan lahir adalah suci.

 
Artinya, proses istihalah mengubah hukum najis benda menjadi suci.
 
 

Contoh lainnya, buah anggur adalah suci. Ketika ia diperas berubah menjadi khamer adalah najis dan ketika berubah lagi menjadi cuka adalah suci. Bahkan bangkai babi ketika hancur total di dalam kolam garam, maka garamnya tetap suci. Artinya, proses istihalah mengubah hukum najis benda menjadi suci. 

(Lihat kitab Al-Bahr Al-Ra'iq, oleh Ibn Nujim, Juz 1, hal. 239. /Fath al-Qadir Sharh al-Hidayah oleh al-Kamal ibn al-Hamam Juz 1 hal 139. /Al-Bahr Al-Raiq Juz 1, hal.239. /Al-Dur Al-Mukhtar, syarah Tanwir Al-Ibsar Juz 1 halaman 291. /Bada'i Shonai’  juz 1 hal 85-86 dll).

Ketiga, intifa’ atau pemanfaatan najis seperti kotoran hewan, bangkai hewan, babi, dan sebagainya telah lama menjadi bahan perdebatan di antara ulama antara halal dan haram sehingga tidak bisa dipaksakan fatwa wajib ikut mazhab tertentu yang akan mempersulit masyarakat awam.

Sebagai contoh dalam mazhab Hanafi diperbolehkan penggunaan minyak lemak bangkai, bulu babi, boleh digunakan dalam keadaan kering. Diperbolehkan pula memanfaatkan anjing karena anjing suci dalam mazhab Hanafi, dan dibolehkan juga menggunakan beberapa bagian dari bangkai mati karena bisa disucikan. (Lihat: Tabyinul Haqaiq (26/6), Bada`I Al-Sanai`: (1/63), (5/57), Albinayah: (1/368, 377), Bahr Al-Ra`iq: ( 1/106), syarah Fath Al-Qadir: (6/425).) 

Menurut hemat penulis, dari berbagai ikhtilaf ulama tentang intifa benda najis pada kasus vaksin Astrazeneca ini seharusnya dipilih pendapat yang membolehkan untuk memanfaatkan benda najis karena ada suatu keperluan. Selain itu, memang tidak ada dalil qath’i yang melarang pemanfaatan tersebut dan semua masih dalam ranah khilafiah yang dapat diperdebatkan. Bukan ijma ulama.

 
Hal ini didukung oleh fakta bahwa kaidah intifa dalam syariah jauh lebih luas dari kaidah akad jual beli.
 
 

Hal ini didukung oleh fakta bahwa kaidah intifa dalam syariah jauh lebih luas dari kaidah akad jual beli, sehingga tidak semua yang haram untuk diperjualbelikan diharamkan untuk digunakan, dan tidak semua jual beli yang dilarang menjadi haram diterima hasil penjualannya seperti menjualbelikan Alquran kepada orang-orang kafir yang diharamkan. Hasil jual anggur kepada pabrik khamar, jual beli pada waktu azan Jumat, dan lain sebagainya. 

Perbedaan hukum pemanfaatan ini juga timbul dari ikhtilaf ulama tentang dalil hukum kenajisan sesuatu hewan. Seperti hukum najisnya babi dan anjing yang masih diperselisihkan dalam koridor mazhab empat. (Kitab Zad al-Ma'ad (5/753). Fath al-Bari (4/425).

Kajian hadis Nabi dan riwayat para sahabat menyatakan bahwa tidak pernah dipersulit dalam urusan makanan, melainkan cukup dengan memakai hukum zahir. Ketika Nabi Muhammad SAW dan sahabat hijrah ke Madinah, misalnya, beliau memakan makanan yang disuguhkan tanpa bertanya bahan makanan apakah mengandung unsur haram. Cukup dengan memandang hal yang zahir saja. Begitu juga para sahabat yang berpencar ke seluruh penjuru dunia juga memudahkan diri dalam soal jual beli makanan dengan penduduk setempat. 

Nabi Muhammad SAW sendiri diriwayatkan pernah memakan makanan olahan dari negeri pemeluk agama majusi tanpa menanyakan apakah makanan yang hendak beliau makan itu halal atau tidak.

Dalam kitab syarah hadis berjudul Marqatul Mafatih, syarah Misykatul Mashabih karya Imam Mula ‘Ali al-Qari diungkapkan bahwa Imam at-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang jayyid,

أنه عليه الصلاة والسلام أتي بجبنة في غزوة فقال له عليه الصلاة والسلام أين يصنع هذا قال بفارس أي أرض المجوس إذ ذاك فقال عليه الصلاة والسلام ضعوا فيها السكين وكلوا فقيل يا رسول الله نخشى أن يكون ميتة فقال سموا الله وكلوا

Suatu kali, di sebuah peperangan, Rasulullah SAW didatangi seseorang dengan membawa sepotong keju. Rasulullah kemudian bertanya, “Di mana makanan ini dibuat?” Orang itu lantas menjawab, “Di negeri Persia." Lelaki itu menerangkan makanan itu dibuat di daerah orang Majusi atau para penyembah api. Lalu Nabi SAW pun bersabda, “Letakkan potong makanan tersebut, lalu makanlah!.” Lalu ada yang protes, “Wahai Rasulullah, kami takut makanan itu dibuat dari bangkai." Nabi kemudian berkata, “Bacalah basmallah lalu makanlah."

Dalam kitab Sabilul Huda war Rasyad karya Muhammad ibn Yusuf as-Shalihi as-Syami, ada bab tersendiri mengenai Nabi Muhammad SAW pernah memakan keju buatan orang Nasrani. Dijelaskan dalam bagian ketujuh bahwa Nabi Muhammad memakan keju buatan orang Nasrani.

Imam Musaddad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dalam sahihnya, serta al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibn ‘Umar Ra bahwa ia berkata: "Rasulullah tatkala di perang Tabuk dibawakan sepotong keju buatan orang Nasrani. Lalu ada yang protes, “Ini makanan buatan orang Nasrani." Kemudian Nabi meminta pisau lalu menyebut nama Allah dan memotong keju tersebut."

Imam at-Thayalisi meriwayatkan dari Ibn ‘Abbas ra bahwa Rasulullah SAW tatkala Fathul Makkah melihat sepotong keju. Beliau lalu bertanya, “Ini apa?” “Makanan yang dibuat di daerah non Arab,” jawab orang-orang. Nabi lalu berkata, “Potong dan makanlah.”

Imam Ahmad, Muhammad ibn ‘Umar al-Aslami, al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah didatangi dengan dibawakan sepotong keju di perang Tabuk. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Di mana ini dibuat?” Mereka menjawab di Persia. Dan kami mengira bahwa ada campuran bangkai di dalamnya. Lalu Nabi berkata, “Makanlah."

Dalam satu riwayat: “Potong, sebut nama Allah, lalu makanlah”. 

Hadis-hadis di atas dijadikan pijakan oleh para ulama fikih dalam menyikapi makanan-makanan yang diragukan kehalalannya, selama tidak nyata najis. Imam Ghazali dalam kitab Ihya juga memudahkan hukum perihal keraguan hukum makanan yang terjadi karena beda pendapat di kalangan ulama (Ihya Ulumuddin, juz 2 hal 129.) 

Kesimpulan dari uraian di atas, saat ini kita sedang dalam kasus pandemi Covid-19 yang memerlukan langkah cepat dan tepat bersama pemerintah untuk menanggulangi wabah sesuai prinsip fiqh taysir dalam syariah Islam yang harus memudahkan masyarakat sesuai tuntunan Rasulullah.

Sangatlah arif dan bijak jika kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa vaksin Astrazeneca adalah suci dan tidak najis, sehingga masyarakat dengan senang hati dan tanpa ragu akan menjadi antusias mengikuti vaksinasi agar segera tercipta herd immunity untuk dapat hidup normal kembali, bebas beribadah, dan bekerja membangun bangsa dan negara kita.

Semoga wabah segera lenyap dari bumi Nusantara.

*Penulis adalah Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang Malang

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat