Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tidak Sesuai Pesanan, Siapa Menanggung?

Kaidah dasarnya, saat pesanan rusak, penjual yang berkewajiban untuk mengganti pesanan tersebut.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Terjadi pembelian (pesanan) barang melalui marketplace dengan pembayaran tunai melalui transfer dan barang diterima oleh pemesan melalui kurir dua hari kemudian. Tetapi, pesanan tersebut rusak. Apakah kurir yang bertanggung jawab untuk mengganti pesanan yang rusak tersebut? -- Nusaiba, Cimanggis

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Kaidah dasarnya, saat pesanan rusak, penjual yang berkewajiban untuk mengganti pesanan tersebut. Sebaliknya, kurir tidak boleh dibebankan kewajiban menggantinya kecuali jika pesanan rusak karena kelalaian kurir. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, dari sisi akad, pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam transaksi melalui marketplace sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan itu terdiri atas pembeli dan penjual. Pembeli memesan (membeli) barang secara daring dari penjual yang menayangkan produknya di marketplace. Di sisi lain penjual (supplier atau produsen) menyewa jasa kurir untuk mengantarkan pesanan pembeli (jika penjual adalah pemanfaat jasa). Kurir sebagai pihak penjual jasa, sedangkan penjual sebagai pemanfaat jasa, dan berlaku seluruh ketentuan ijarah.

Kedua, dalam jual beli, penjual berkewajiban menyerahkan dan memastikan bahwa barang itu diterima pembeli sesuai dengan pesanan (at-tasallum wa at-taslim) sebagai kompensasi atas harga yang diterimanya. Kewajiban penjual tidak selesai dengan kontrak pengiriman barang dengan kurir. Di antara contoh kewajiban tersebut, packing barang pecah belah dan cara pengirimannya itu berbeda dengan barang yang bukan pecah belah. Kerusakan akibat kesalahan dalam pengemasan itu menjadi tanggung jawab penjual.

Ketiga, sesuai dengan akad tersebut, kurir bukan penjual tetapi pihak yang mendapatkan upah atas jasa mengantarkan pesanan kepada pembeli dan berlaku seluruh ketentuan akad ijarah.

Keempat, kurir sebagai penjual jasa adalah pihak yang terpercaya (amin) dan tidak bertanggung jawab atas risiko kerusakan kecuali jika terjadi karena kelalaiannya (ta'addi/taqshir/mukhalafat al-syuruth). Sebagaimana fatwa DSN MUI, “Ajir tidak wajib menanggung risiko terhadap kerugian yang timbul karena perbuatan yang dilakukannya, kecuali karena al-ta'addi, al-taqshir, atau mukhalafat al-syuruth” (Fatwa DSN MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017).

Tetapi, jika kurir dikategorikan sebagai al-Ajir al-Musytarak (kurir yang bekerja untuk banyak pihak) bukan al-Ajir al-Khas (kurir sebagai pegawai perusahaan penjual), maka bagi kurir bertanggung jawab dalam setiap kondisi atas keterlambatan atau rusaknya barang. Hal itu sebagaimana standar syariah internasional AAOIFI Nomor 34 tentang Ijarah.

Nusaiba membeli (memesan) laptop melalui marketplace A seharga Rp 6 juta, uang dibayar melalui transfer, sedangkan laptop dikirim melalui kurir dan diterima dua hari kemudian. Tetapi laptop diterima oleh Nusaiba dalam kondisi layar depan pecah hingga tidak bisa digunakan. Menurut ketentuan di atas, marketplace atau penjual yang bertanggung jawab mengganti dengan laptop baru.

Selanjutnya, biaya pengganti tersebut (saat laptop pecah disebabkan oleh kurir tersebut) sesuai perjanjian antara pemanfaat jasa dan kurir. Bagi penjual dan kurir (jika pemanfaat jasanya adalah penjual), kesepakatan tentang transaksi jasa kurir itu harus diperjelas memuat kondisi di mana kurir yang harus bertanggung jawab untuk menggantinya atau tetap kewajiban penjual.

Bagi konsumen, di tengah kondisi di mana marketplace hadir terlebih dahulu dengan seluruh sistem dan produknya, sebagian komitmen dengan tuntunan syariah dan sebagian lagi tanpa memperhatikan tuntunan. Maka, sebagai konsumen harus memilih marketplace atau lapak daring yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Misalnya tentang khiyar ru’yah  atau opsi bagi konsumen untuk membatalkan atau melanjutkan pembelian saat barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, tanggung jawab saat barang rusak, dan ketentuan lainnya. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat