Jurnalis mengambil gambar Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Juliari Klaim Titip Uang Pribadi

Juliari membatah meminta fee Rp 35 miliar dari vendor bansos Covid.

JAKARTA - Mantan menteri sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dikonfrontir dengan sejumlah kesaksian para pihak dalam sidang perkara korupsi Bansos Covid-19. Juliari mengakui pernah menitipkan uang 50 ribu dolar Singapura untuk Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti.

"Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti, betul lewat saudara Kukuh (staf Juliari, Kukuh Ari Wibowo), " kata Juliari saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3). Namun, ia mengaku itu adalah uang pribadi.

Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Jaksa lalu menanyakan ada kepentingan apa sehingga Juliari menitipkan uang tersebut. Juliari mengaku memberikan uang sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal. Jaksa lalu menanyakan apakah ia juga memberikan sejumlah uang  untuk ketua DPC PDIP lainnya. Juliari menyatakan hanya memberikan sejumlah uang di DPC Kendal.

photo
Jurnalis melalukan peliputan sidang dengan saksi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Juliari juga mengakui pernah menerima proposal dari sejumlah perusahaan yang berminat menjadi vendor bansos sembako Covid-19. "Saya punya nomor handphone sejak 1998 dan tidak pernah ganti, jadi ada saja masuk WhatsApp dan biasanya ada juga yang tanya-tanya soal program bansos, saya katakan silakan datang ke Kemensos, dan akan diarahkan ke mana, jadi kalau tertarik penyedia, silakan datang langsung," kata Juliari.

Namun, Juliari mengaku lupa siapa saja yang pernah mengirimkan proposal kepadanya. "Banyak sekali (yang mengirim) karena mungkin saya dahulu dari swasta," ungkap Juliari.

Juliari pun menyebut tidak memberikan arahan kepada anak buahnya bila proposal tersebut sampai ke tangan mereka. "Tidak ada (arahan), mereka sudah mengerti teknisnya sebagai dirjen, PPK (pejabat pembuat komitmen), KPA (kuasa pengguna anggaran), tidak pernah ada," kata Juliari.

Juliari juga mengakui pernah melakukan pertemuan dengan rekannya sesama politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus saat menjabat sebagai menteri. Namun, Juliari membantah bila pertemuannya terkait pengusul vendor pengadaan bansos Covid-19.

photo
Saksi memberikan kesaksiannya dalam persidangan untuk terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). - (Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

"Terkait dengan penjelasan saksi bahwa banyak yang ingin menitipkan perusahaan, apakah Ihsan Yunus masuk salah satunya?," cecar jaksa M Nur Azis. "Enggak pernah kami bicarakan soal itu Pak," kata Juliari.

Ia juga mengakui kerap menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan kerja. Namun, Juliari mengaku tak tahu menahu asal anggaran tersebut. Anggaran, kata dia, diurus oleh Biro Umum di Kementrian Sosial. "Anggaran pastinya saya tidak paham, tapi terkait perjalanan dinas biasanya di handle Biro Umum," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos, Matheus Joko Santoso mengatakan uang fee dari vendor bansos, antara lain untuk sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Juliari Batubara.

Dia juga membantah sejumlah pengakuan saksi lainnya yang diminta agar tidak melibatkan Juliari dalam kasus bansos setelah terungkap Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak pernah ya," kata Julairi.

photo
Layar yang menampilkan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). - (Republika/Putra M. Akbar)

Dalam sidang pada Senin (8/3), pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku pernah diminta oleh mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono untuk mengumpulkan uang Rp 35 miliar atas permintaan Juliari Batubara. Namun, jumlah yang dapat dikumpulkan Joko seluruhnya adalah Rp 14,7 miliar.

Nilai tersebut berasal dari pemungutan Rp 10 ribu per paket sembako yang nilainya Rp 300 ribu per paket. Terkait itu, Juliari membantahnya. "Tidak pernah perintahkan fee Rp 10 ribu per paket," kata Juliari. "Pernah Saudara meminta untuk biaya operasional sembako Covid-19?" tanya jaksa M Nur Azis. "Tidak pernah," jawab Juliari.

"Tahu ada aturan bahwa pejabat pengadaan tidak boleh menawarkan atau menjanjikan atau menerima hadiah, komisi, rabat dari seseorang atau patut terkait dengan pengadaan barang dan jasa?" tanya jaksa. "Tidak pernah tahu," jawab Juliari.

'Hanya Sritex yang Boleh Dipakai Vendor'

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kememsos), Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengaku pernah didatangi dua orang perwakilan dari PT Sritex. Setelah pertemuan itu, Kemensos hanya menggunakan PT Sritex sebagai satu-satunya vendor pengadaan goodie bag sembako Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

photo
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) dini hari. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).  Awalnya, Jaksa KPK Nur Aziz menanyakan kepada Victorius perihal pengadaan goodie bag bansos tersebut.

"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau, ternyata bersedia menemui. Lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victorious.

Usai mengantarkan, Victorius lalu diminta keluar ruangan. Setelah pertemuan antara Pepen dan Nugroho, Victorius pun langsung mendapat perintah. "Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, 'Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya.' Oh, siap, saya nanti bantu," kata Victorius.

Victorius juga membenarkan adanya perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos M O Royani untuk mewajibkan vendor sembako Bansos Covid-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex. Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani. "Kira-kira (pesan Royani), 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian hanya Sritex'," ujarnya.

photo
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021).- (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Usai medapat perintah tersebut, Goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Apabila ada vendor sembako Bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, maka tinggal diambil di lokasi tersebut.

Menurut dia, tugas dia memberikan goodie bag Sritex itu  kepada setiap vendor sembako membutuhkannya.  "Jadi ada tiga sumber yang minta ke saya. Kadang si vendor sampaikan info dari Joko, ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono dan ada juga vendor yang yang dari Tasya butuh sekian ribu lalu kami 'dropping' barangnya," jelas Victor.

Joko yang dimaksud adalah PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso. Sedangkan Adi Wahyono adalah Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal 'drop' ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," jawabnya.

Jaksa lalu menanayakan apakah dia mendapat honor dalam mengurus hal tersebut. Menurut Victorius, ia tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut. "Anda hanya mengurusi dari Sritex, apakah ada catatannya? " cecar Jaksa lagi.

"Catatan jumlah goodie bag di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai pooling," kata Victorius.

Ia mengaku sempat memproses 5-7 perusahaan vendor bansos. Di antaranya, Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Foodstation.

Dalam sidang pekan lalu, Matheus Joko mengatakan Juliari yang mengarahkan agar 'goody bag' menggunakan Sritex. Namun sayang, Juliari yang dihadirkan dalam sidang tersebut tidak ditanyakan soal Stritex. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat