Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemi | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bodetabek

Hotel Prostitusi Anak Ditutup

Mayoritas korban terjebak dalam prostitusi anak karena motif ekonomi.

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menyatakan akan memberikan sanksi berupa penutupan izin usaha Hotel Alona milik selebritas Cynthiara Alona terkait adanya dugaan kasus prostitusi daring. Hal itu bakal dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang.

“Kami secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Ahad (21/3).

Namun, Arief mengatakan, implementasi penegakan sanksi bagi kegiatan usaha hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten tersebut baru bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Rencananya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membahasnya dengan pihak kepolisian pada awal pekan.

“Senin (22/3) Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel untuk melakukan pemeriksaan perizinan,” kata dia.  

Dalam pemanggilan tersebut, pihak manajemen hotel sudah diperintahkan untuk membawa seluruh berkas-berkas perizinan. Pasalnya, lanjut Arief, izin yang diperoleh Hotel Alona bukan berasal dari Pemerintah Kota Tangerang, melainkan dari Pemerintah Pusat, sejak sekitar tiga tahun yang lalu.

Arief menegaskan akan tetap menindak tegas pelanggaran terhadap Perda soal larangan prostitusi, jika kegiatan usaha di hotel tersebut terbukti melakukan penyimpangan. Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina menyampaikan, pihak Satpol PP telah melakukan pengawasan di lokasi Hotel Alona, sejak Jumat (19/3) malam. Buceu menambahkan, terkait dengan perizinan, DPMPTSP Kota Tangerang melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengecek bangunan yang menjadi lokasi penggerebekan kasus prostitusi daring tersebut.

“DPMPTSP akan mengecek perizinannya seperti apa, sedang dilakukan pengecekan apakah memang hotel atau bukan, kan bisa saja misalnya dikhawatirkan itu peruntukannya beda. Kita sedang memeriksa kesesuaiannya,” kata Buceu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SultanTV.co (sultantv.co)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur saat menggerebek Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa (16/3). "Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Dijelaskan Yusri, ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi pekerja seks komersial (PSK). Antara lain dari modus dipacari hingga ditawari pekerjaan.

Yusri mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, karena diduga telah menyediakan layanan prostitusi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, tapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya. Sedangkan, tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Motif ekonomi

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak mereka. Hal ini agar terhindar dari bujuk rayu para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nahar berharap, kasus Hotel Alona ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk menjaga buah hati mereka. "Kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya, kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa," kata Nahar.

Kemen-PPPA telah mendampingi dan melakukan asesmen kepada para korban kasus eksploitasi anak ini sejak awal dilakukannya pemeriksaan oleh Kepolisian. Asesmen dilakukan untuk mendalami motif para korban.

"Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak tahu karena dianggapnya itu pergaulan biasa," ujar dia.

Kemen-PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk menampung sementara serta mendampingi psikologis kepada para korban. Kemen-PPPA juga terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat