Ekspresi dari prajurit TNI AD Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/20 | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kisah Dalam Negeri

Manganang Ingin Menjadi Lelaki Sejati

Majelis hakim PN Tondano pun mengabulkan permohonan penggantian nama prajurit TNI AD tersebut.

OLEH RONGGO ASTUNGKORO

Sosok berbadan kekar dengan senyum lebar dan mata bergetar terpampang besar di videotron Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD), Jumat (19/3). Sosok tersebut kemudian berdiri mengikuti instruksi persidangan yang baru saja dia lalui secara daring dengan Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

Kepalanya menunduk tak kuasa menahan haru. Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, mencopot tanda pengenal di dada kanan seragam sosok berbadan kekar tersebut yang bertuliskan "Aprilia S.M.". Andika menggantinya dengan tanda pengenal baru bertuliskan "Perkasa".

Aprilio Perkasa Manganang, begitu namanya sekarang, baru saja mendengar putusan persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen administrasi kependudukan yang ia ajukan ke PN Tondano. Nama Aprilia Santini Manganang kini menjadi masa lalunya.

photo
Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (19/3). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Santini Manganang menjadi Serda Aprilio Perkasa Manganang. - (Republika/Putra M. Akbar)

Emosi Manganang sempat tak tertahankan saat menyampaikan jawaban kepada hakim PN Tondano. Dia menyampaikan semua rasa bahagianya dalam sidang tersebut.

"Gimana perasaannya setelah operasi (korektif alat reproduksinya)?" tanya hakim dalam persidangan yang berada di PN Tondano, Sulawesi Utara, Jumat (19/3). Sebagaimana diketahui, Manganang merupakan pengidap kelainan alat reproduksi berupa hipospadia.

Manganang mengaku amat bahagia dapat menjalani proses operasi. Dia juga merasa bersyukur bisa melalui hal itu setelah 28 tahun hidupnya menyandang status sebagai seorang wanita. Manganang melihat itu sebagai momen terindah baginya. "Saya ingin awali hidup saya dengan baru. Saya buka lembaran hidup baru," ungkap Manganang yang dengan air mata yang nyaris jatuh dari matanya.

Melihat jawaban dan bagaimana Manganang menjawab, hakim memintanya untuk jangan menangis serta tetap tegas. "Jangan menangis. Laki-laki nggak boleh menangis," kata hakim.

photo
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) menyematkan nama dada kepada prajurit TNI AD Serda Aprilio Perkasa Manganang (kanan) usai mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Maaf Yang Mulia. Saya mungkin, banyak yang ke depan saya harus belajar. Bahkan mungkin ini transisi buat saya. Saya ingin menjadi lelaki sejati dan bisa bertanggung jawab ke depan," kata dia.

Majelis hakim PN Tondano pun mengabulkan permohonan penggantian nama prajurit TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda) itu. Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim, Nova Loura Sasube, Jumat (19/3). "Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Nova saat membacakan keputusan.

Bukan hanya permohonan penggantian nama yang dikabulkan oleh majelis hakim, tetapi juga permohonan terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum. Majelis hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki itu berdasarkan permintaan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.

photo
Pebola voli Indonesia Aprilia Manganang melepaskan smash dalam pertandingan babak penyisihan grup A bola voli putri Asian Games 2018 melawan Thailand di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (27/8). ANTARA FOTO/INASGOC/Nugroho Sejati/mos/18 - (INASGOC)

Majelis hakim kemudian memerintahkan panitera mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sangihe. Itu dilakukan untuk perubahan data pada berkas-berkas kependudukan milik Manganang.

Manganang telah menjalani operasi korektif atas kelainan alat reproduksinya pada awal Maret. Sebelumnya, Kepala Departemen Bedah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kolonel CKM Guntor menjelaskan, Manganang membutuhkan waktu 10-12 hari untuk proses pemulihan setelah operasi. Dalam kurun waktu tersebut tim medis memasang kateter agar saluran urin tidak mengganggu area yang dioperasi.

"Sehingga nanti setelah 12 hari kita angkat kateternya nanti akan terjadi satu kondisi urin tidak lagi mengganggu lukanya karena sudah proses penyembuhan," kata Guntor. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat