Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Menjadi Broker?

Kaidah dasarnya, menjadi seorang broker itu halal.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Ustaz, saya adalah seorang broker yang menjualkan produk pihak lain seperti tiket dan rumah. Saya mendapatkan imbalan atas pemasaran dan transaksi yang berhasil dilakukan antara supplier dan konsumen. Apakah kegiatan broker ini dibolehkan dan  apa tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Tsaqif, Pekalongan

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Kaidah dasarnya, menjadi seorang broker itu halal (diperbolehkan) selama barang yang dipasarkannya halal, bisa diserahterimakan, serta kontrak antara broker dengan pemanfaat jasa jelas. Selain itu, kontrak antara pembeli dengan supplier itu jelas dan memenuhi ketentuan akadnya.

Detailnya bisa dijelaskan bahwa broker adalah mediator yang memfasilitasi transaksi antara supplier dengan konsumen. Broker mendapatkan imbalan atau komisi atas jasanya sebagai broker, seperti broker tiket, perumahan, dan asuransi.

Dalam fikih akad, broker dikategorikan wasith atau samasirah (akad wasathah dan akad samsarah). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikannya sebagai berikut.

Akad wasathah adalah akad keperantaraan (brokerage) yang menimbulkan hak bagi perantara untuk memperoleh imbalan baik berupa keuntungan atau upah yang diketahui atas pekerjaan yang dilakukannya. Sedangkan akad bai’ al-samsarah (brokerage) adalah jasa perantara untuk menjual barang. Perantara  berhak memperoleh pendapatan atas kelebihan harga jual dari harga yang disepakati sebelumnya. (Fatwa DSN Nomor 93 Tahun 2013).

Profesi broker ini diperbolehkan dengan tiga ketentuan. Pertama, barang atau jasa yang dipasarkan oleh broker itu adalah halal. Broker tiket, broker asuransi syariah, dan broker properti itu diperbolehkan karena pada umumnya properti sebagai tempat tinggal, tiket sebagai alat transaksi, dan asuransi syariah sebagai alat mitigasi risiko itu diperbolehkan. Sebaliknya, broker asuransi konvensional, saham nonsyariah, produk tontonan yang merusak pendidikan anak itu tidak diperbolehkan. Ini karena produk yang dipasarkan sebagai objek dan pendapatannya itu bertentangan dengan prinsip syariah.

Kedua, produk yang dipasarkan bisa diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli. Oleh karena itu, produk yang tidak bisa diserahterimakan itu tidak boleh menjadi objek yang dipasarkan oleh seorang broker, seperti mempromosikan tiket, padahal tiketnya tidak bisa dimiliki oleh penjual.

Ketiga, pendapatan broker itu jelas dalam perjanjian yang disepakati bersama antara broker dan pemanfaat jasa (baik itu pemilik produk ataupun konsumen).

Dari aspek fikih, saat pendapatan broker adalah fee dengan nominal tertentu sebagai kompensasi atas setiap pemasaran yang dilakukannya baik mendapatkan konsumen atau tidak, maka perjanjian yang disepakati adalah ijarah (jual beli jasa). Hal ini sebagaimana fatwa DSN-MUI Nomor 112 tentang Ijarah. Tetapi, jika pendapatannya berupa reward yang didapatkan saat berhasil menggaet konsumen dan melakukan transaksi pembelian merujuk kepada perjanjian ju'alah.

Imam Bukhari berkata, "Ibn Sirin, 'Atha', Ibrahim, dan al-Hasan tidak mempermasalahkan ujrah atas samsarah." Ibn Abbas berkata, "Tidaklah mengapa seseorang berkata, juallah pakaian ini dengan harga sekian; adapun kelebihan dari harga tersebut untuk kamu." Ibn Sirin berkata, "Jika seseorang berkata 'juallah benda itu dengan harga sekian; adapun keuntungan untuk kamu, atau untuk saya dan kamu (dibagi sesuai kesepakatan) tidaklah mengapa.” (Dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 3/100).

Hal ini seperti beberapa aktivitas para broker yang menjualkan jasa tiket, maka broker mendapatkan imbalan atau fee. Tetapi saat tidak berhasil mendapatkan konsumen, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat