Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan saat peresmian Terowongan Air Nanjung di Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/1/2020). Presiden Joko Widodo melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman, memastikan patuh pada konstitusi yang mengatur masa j | Abdan Syakura_Republika

Nasional

Presiden Hanya Ingin Dua Periode

Usulan tiga periode menyalahi amanah reformasi yang berupaya membatasi jabatan presiden.

 

JAKARTA – Derasnya isu rencana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode membuat pihak istana bereaksi. Presiden Joko Widodo melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman, memastikan akan selalu patuh terhadap konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

“Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode,” kata Fadjroel saat dihubungi, Ahad (14/3).

Pernyataan itu sekaligus menegaskan sikap Presiden pada akhir 2019 lalu setelah dilantik sebagai presiden untuk kali kedua, yang menyebut tak ingin jabatan presiden direvisi menjadi lebih dari dua periode.

Saat itu, Jokowi menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Jokowi menyampaikan, amendemen hanya diperlukan untuk urusan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). “Kalau ada yang usulan itu, ada tiga menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan,” kata Jokowi saat itu.

Dalam sepekan terakhir, bergulir beragam dugaan yang bermuara pada kemungkinan jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amendemen UUD 1945. Pada Ahad (14/3), mantan ketua MPR Amien Rais menuding rencana membuat Jokowi menjadi presiden selama tiga periode semakin kentara. Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya manuver politik untuk “mengamankan” DPD, DPR, MPR, dan lembaga negara lainnya.

Menurut Amien, diamankannya sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk menjadikan Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat Sidang Istimewa MPR. “Sekarang ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana. Rezim Jokowi ini ke arah mana,” ujar Amien lewat video yang diunggahnya.

Tudingan Amien juga didasari oleh adanya keinginan tersebut yang didukung oleh kekuatan politik dan keuangan yang besar. Karena adanya dukungan itu, menurut dia, bukan tak mungkin wacana tersebut akan terealisasi. “Ada usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan backup politik serta keuangannya itu,” ujar Amien.

Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan tak ada agenda untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hingga saat ini. “Kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode,” ujar Basarah.

 
Kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode.
AHMAD BASARAH, Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP
 

Menurut dia, masa jabatan presiden tiga periode bukanlah hal yang diperlukan saat ini. Hal yang dibutuhkan saat ini adalah kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. Saat ini, kata Basarah, hal yang dibutuhkan adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan GBHN.

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid meyakini, Presiden Jokowi tak akan mengusulkan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR demi mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sebab, pada akhir 2019, Jokowi pernah menyatakan tak akan mengusulkan penambahan masa jabatan presiden. “Sidang istimewa itu ditentukan oleh MPR sendiri, bukan permintaan presiden, tapi kondisi yang diputuskan internal MPR,” ujar dia.

Hidayat menegaskan, sidang istimewa digelar bukan berdasarkan usulan atau permintaan presiden. Forum tersebut digelar jika memang ada kondisi yang mendesak dan telah disetujui dalam internal MPR. Meski begitu, Hidayat menangkap pernyataan yang dilontarkan Amien Rais adalah bentuk kekhawatiran.

 
Sidang istimewa itu ditentukan oleh MPR sendiri, bukan permintaan presiden, tapi kondisi yang diputuskan internal MPR.
HIDAYAT NUR WAHID, Wakil Ketua MPR Fraksi PKS
 

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan, tak ada agenda untuk mengamendemen pasal dalam UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. “Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini,” ujar Arsul.

Bahkan, lanjut dia, dalam rekomendasi MPR periode sebelumnya, tak ada yang berkaitan dengan diubahnya masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Satu-satunya yang tengah dikaji oleh pihaknya adalah terkait haluan negara. “Dari lima rekomendasi MPR periode lalu pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden,” ujar Arsul.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan, seharusnya sekarang sudah tidak ada lagi orang atau lembaga apa pun yang mencoba untuk mewacanakan kembali tentang jabatan tiga periode presiden. Sebab, wacana itu memang tidak bisa diwujudkan.

Adi menilai, usulan jabatan tiga periode telah menyalahi amanah reformasi yang memiliki upaya untuk membatasi jabatan presiden. “Kalau ada upaya untuk mengutak-atik, ini semangatnya sudah seperti Orde Baru. Terlebih, 10 tahun itu waktu yang ideal dan efektif bagi seorang pemimpin untuk membuktikan dirinya dan tiga periode itu tidak rasional,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat