Kabar Utama
Jokowi Temui Rombongan Amien Rais
Amien Rais yang memimpin rombongan TP3 bertemu Jokowi menyampaikan kasus tewasnya laskar FPI.
JAKARTA -- Tujuh perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (9/3). Mereka menuntut penuntasan proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Di antara yang hadir adalah Amien Rais yang memimpin rombongan TP3. terlihat juga hadir mantan anggota Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, dan Marwan Batubara. Selepas pertemuan kemarin, anggota TP3 langsung meninggalkan Istana tanpa memberikan keterangan pada media.
"Ini tadi baru saja jam 10.00 (WIB), Presiden Republik Indonesia yang didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dimpimpin oleh Pak Amien Rais. Tapi pimpinan TP3-nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Presiden, Selasa (8/3).
Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan 15 menit tersebut ada dua poin yang disampaikan TP3 kepada Presiden Jokowi. Poin pertama, TP3 menekankan perlu ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sesuai perintah Tuhan hukum itu adil. Dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.
Poin kedua, TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan terjadi pelanggaran HAM berat. TP3 juga meminta pemerintah membawa kasus ini ke pengadilan HAM.
"Hanya itu yg disampaikan mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat. Bukan pelanggaran HAM biasa. Sehingga enam laksar FPI itu meninggal," kata Mahfud.
Dalam kejadian dimaksud, sejumlah oknum kepolisian membuntuti rombongan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 6 Desember 2020 dari Sentul, Bogor. Pembuntutan disebut terkait penelusuran kasus terjadinya kerumunan yang melibatkan HRS.
Pembuntutan itu berujung saling senggol kendaraan kepolisian dengan kendaraan pengawal HRS. Dengan klaim adanya penyerangan terhadap petugas, kepolisian melepaskan tembakan yang menewaskan dua laskar dalam pengejaran.
Kepolisian kemudian meringkus empat lainnya di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada dini hari 7 Desember 2020. Keempatnya lalu tewas ditembak saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Aparat berdalih pembunuhan itu dipicu perlawanan pihak yang ditahan. Namun Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan itu merupakan pelanggaran HAM dan para petugas harus diseret ke pengadilan.
TP3 sebelumnya juga telah melansir kesimpulan mereka atas kejadian itu. Di sampaikan pada 21 Januari lalu, TP3 menyimpulkan bahwa para laskar FPI tak bersenjata sehingga tak mungkin melakukan penyerangan.
Kesimpulan itu seirama dengan klaim pihak FPI bahwa mereka tak membekali laskar dengan senjata api. Atas kesimpulan itulah TP3 menilai terjadi pelanggaran HAM berat. Mahfud MD kemarin meminta TP3 menunjukkan bukti insiden tewasnya enam anggota FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, menurut Mahfud Presiden pun menyampaikan telah meminta Komnas HAM agar bekerja secara independen. Presiden juga menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyelidikan kasus itu.
Mahfud pun menegaskan, pemerintah akan bersikap terbuka terkait kasus ini, sehingga jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran HAM berat agar disampaikan kepada Presiden. “Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” Mahfud menambahkan.
Ia menjelaskan, kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika dilakukan secara terstruktur dan sistematis. TP3 sebelumnya memang meminta Presiden Joko Widodo untuk menerima audiensi terkait pembunuhan enam laskar FPI.
TP3 menyatakan tidak ingin membuat keributan tetapi hanya ingin berdialog dengan Jokowi agar menemukan solusi yang tepat. Hal ini harus dilakukan dengan tujuan agar tidak ada lagi kasus yang melanggar HAM seperti ini.
“Kalau Anda mau menerima kami, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, sederajat, rakyat itu sederajat dengan Presidennya. Siapa tahu Anda terbuka hatinya, siapa tahu,” kata salah satu Anggota TP3, Amien Rais, Ahad (7/3).
Ia melanjutkan, kasus ini harusnya bisa dijadikan momentum untuk perbaikan penegakan HAM. Namun, ternyata tidak diselesaikan dengan baik. “Malah menimbulkan arogansi dan kasus ini menggantung. Ya berharap saja sama Allah SWT,” kata dia.
Sementara itu, Anggota TP3 Marwan Batubara mengatakan, TP3 sudah mengirimkan surat ke Istana untuk audiensi dengan Jokowi mengenai kasus pembunuhan enam laskar FPI pada 3 Februari 2021. Tujuan dikirimkan surat tersebut agar Jokowi mendapat informasi dari dua pihak, bukan hanya dari aparat penegak hukum.
Permohonan itu, menurutnya, sempat ditolak melalui surat balasan dari Kemenko Polhukam pada 25 Februari 2021. Dalam surat itu, pemerintah menjelaskan akan menyelesaikan kasus ini dengan caranya sendir.
Dengan balasan tersebut, TP3 kembali mengirim surat ke Jokowi untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, TP3 akan tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi pada korban sesuai dengan Pancasila dan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Kami akan perjuangkan hal ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan. DPR juga harus menerima audiensi kami. Pembunuhan ini bukan hal yang remeh. Maka, kasus ini harus diselesaikan,” kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
