Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertindak sebagai vaksinator mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nasional

Menpan-RB Larang ASN Bepergian Akhir Pekan Ini

Ada penurunan kasus aktif harian Covid-19 sejak pelarangan berpergian ASN, BUMN, TNI, dan Polri.

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran berisi larangan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, Menpan-RB menerbitkan SE Nomor 6 Tahun 2021 terkait larangan bepergian selama libur Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan selama libur Isra Mi'raj dan Nyepi. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (8/3).

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Dengan catatan, surat tersebut minimal ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas/interaksi,” bunyi salah satu poin SE.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendukung pemerintah memberlakukan larangan bepergian bagi pegawai ASN, pegawai BUMN maupun TNI/Polri selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Pelarangan ini sebagai bagian dari kegiatan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 21 Maret 2021.

Doni mengakui, terjadi penurunan kasus aktif harian sejak diberlakukan pelarangan berpergian ASN, BUMN, TNI, dan Polri disertai imbauan kepada pegawai swasta pada hari libur Imlek pada Februari lalu. “Karenanya, pada saat kegiatan libur yang akan datang Isra Mi’raj dan libur Nyepi akan ada pemberlakuan pada aturan yang sebelumnya,” ujar Doni.

Doni menjelaskan, kondisi berbeda terjadi sebelum ada pemberlakuan larangan ASN, BUMN, TNI, dan Polri pada saat hari libur. Ia mengakui, setiap ada libur panjang baik hari raya Idul Fitri, maupun libur Natal dan tahun baru 2021 lalu, kasus aktif harian selalu meningkat.

Tak hanya itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menyebut kenaikan kasus aktif berdampak terhadap meningkatnya kematian kasus Covid-19. “Tercatat angka kematian pada periode Januari menduduki peringkat 7.860 orang, setiap setelah libur panjang diikuti kasus aktif tinggi dan juga kemudian angka kematian sangat tinggi serta diikuti kematian dokter perawat juga tinggi,” kata Doni. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat