Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis kasus gudang minuman keras (miras) ilegal di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti ratusan botol miras ilegal yang akan diedarkan | ANTARA FOTO/Fauzan

Laporan Utama

Bersama Melawan Miras

Masyarakat harus menjaga lingkungannya dari peredaran miras, tidak boleh cuek.

OLEH  ANDRIAN SAPUTRA

Pemerintah telah mencabut lampiran yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Meski dicabut, masyarakat diharapkan terus saling mengingatkan tentang bahaya mengonsumsi miras dan mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing. Tak terkecuali miras oplosan yang sulit dideteksi peredarannya oleh aparat.

Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masyhuril Khamis menjelaskan, ajaran Islam memberikan rambu tentang perlunya menjaga maqashid syariah atau tujuan-tujuan bersyariah. Di antaranya yakni menjaga agama, akal, keturunan, diri, nafs dan harta dari pengaruh hal-hal yang merusak, salah satunya adalah dari pengaruh khmar atau minuman keras.

Ia mengatakan, sebuah riwayat hadis bahkan menjelaskan tentang golongan orang yang mendapatkan laknat Allah karena perbuatannya berkaitan dengan miras. Selain Allah melaknat khamar itu sendiri, Allah juga melaknat peminumnya, orang yang menuangkan khamar, yang menjual khamar, yang membeli khamar, yang memeras atau meracik khamar, yang mengambil hasil perasannya, yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan khamar.

Kiai Masyhuril menegaskan, larangan meminum khamar juga diajarkan dalam agama-agama lainnya. Ini karena meminum khamar sangat berbahaya dan dapat merusak akal sehat. Selain itu banyak kasus kejahatan yang terjadi setelah pelakunya mabuk karena minum khamar.

 
Banyak kasus kejahatan yang terjadi setelah pelakunya mabuk karena minum khamar.
 
 

Oleh karena itu, ia mengajak setiap individu masyarakat menjaga dirinya agar terhindar dari khamar. Di antaranya dengan menjaga dan meningkatkan keimanan serta menjauhkan diri dari pergaulan buruk dan tidak mendidik. Setiap elemen masyarakat agar bergotong royong meningkatkan kewaspadaan untuk memastikan lingkungannya terbebas dari peredaran minuman keras.

"Kita secara kolektif, seharusnya masyarakat menjaga lingkungannya dari peredaran miras dan perbuatan maksiat lainnya, tidak boleh cuek. Kepedulian dan keberpihakan pada kebenaran, pada perbaikan akhlak bangsa inilah yang seharusnya dimiliki semua individu," kata dia kepada Republika, beberapa hari lalu.

 
Seharusnya masyarakat menjaga lingkungannya dari peredaran miras dan perbuatan maksiat lainnya, tidak boleh cuek.
 
 

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama KH Muhammad Nur Hayid mengatakan, banyak penjelasan tentang bahaya mengonsumsi miras dalam Alquran dan hadis. Di antaranya, Rasulullah menjelaskan bahwa khamar adalah pangkal terjadinya tindakan kejahatan, seperti membunuh, merampok, berzina, bahkan ingkar kepada Allah dan semakin membuat kerusakan di muka bumi.

Dalam Alquran, meminum khamar ditegaskan sebagai salah satu dari perbuatan setan. Dalam riwayat lainnya, jelas Gus Hayid, terdapat penjelasan bahwa orang yang sedang meminum khamar akan terlepas dari keimanan. Bahkan, konsekuensi dari mengonsumsi khamar adalah ibadah shalatnya tidak diterima hingga 40 hari.

Meminum khamar juga masuk pada golongan perbuatan dosa besar. Sejumlah riwayat juga menjelaskan tentang siksaan yang amat pedih bagi orang-orang yang suka meminum khamar.

Gus Hayid menjelaskan, setiap individu harus mempunyai kesadaran tentang bahaya miras. Kesadaran tersebut dapat dibangun dengan mempelajari keterangan pada sumber-sumber agama maupun memetik pelajaran dari kisah orang-orang terdahulu.

Menurut Gus Hayid, setiap agama mengajarkan tentang bahayanya mengonsumsi miras. "Jadi, cara terbaik agar tiap individu terhindar dari miras itu dengan dimulai dari kesadaran individu yang harus dibangunkan. Setelah itu ditopang peraturan yang tegas dan dijalankan," kata dia.

Gus Hayid pun menyeru masyarakat agar bersatu memberantas dan mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing. Ia menilai masyarakat yang sadar akan bahaya miras tidak boleh diam atau menjadi kelompok silent majority ketika mendapati di lingkungannya terdapat peredaran miras.

Masyarakat dapat berkoordinasi dengan tokoh agama, aparat pemerintahan setempat, dan aparat penegak hukum untuk menindak peredaran dan konsumsi miras di lingkungannya.

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mencabut lampiran tentang perdagangan miras pada Perpres Nomor 10/2021. Dadang mengatakan, miras tidak patut diperdagangkan, apalagi di tengah masyarakat beragama.

Sejumlah ayat dalam Alquran yang menjadi pedoman umat Islam dengan tegas menjelaskan kemudaratan dan haramnya miras. Oleh karena itu, miras harus dijauhi agar terhindar dari kerusakan mental dan moral.

Dadang pun mengingatkan tiap individu untuk tidak mencoba-coba mencicipi miras karena menyebabkan kecanduan atau ketagihan yang sulit dihilangkan. Ia juga berharap generasi bangsa menghindari pergaulan yang dapat menjerumuskan pada konsumsi miras dan narkoba.

Di sisi lain, Dadang mendorong peningkatan penyuluhan di setiap daerah tentang bahaya miras. Itu sebagai upaya untuk mengantisipasi agar lingkungan masyarakat terbebas dari miras.

"Saya yakin masyarakat banyak tidak tahu bahwa miras itu haram dan miras itu membahayakan, di tengah masyarakat yang tingkat pendidikan rendah, rata-rata hanya lulusan SD dan tingkat kesejahteraan juga rendah, maka efek negatif dari miras itu akan lebih berbahaya dibandingkan dengan masyarakat maju," ujar dia.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat