Nasabah Bank Wakaf Mikro Almuna Bekah Mandiri Endang Puruitanti (61) berpose di depan usaha warung kelontong miliknya di Krapyak, Bantul, DI Yogyakarta. | ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Opini

Menepis Riba dengan Dana ZIS

Lembaga zakat bisa memberikan dana kepada pedagang untuk menghindarkan mereka dari riba.

ADRIN GUNTURA, ASN pada Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta

Saat ini,  pinjaman dengan bunga sangat tinggi terjadi di pasar pasar tradisional melalui bank keliling. Bunga pinjaman bervariasi dari 60 hingga 420 persen atau 7,5 hingga 35 persen per bulan. Kondisi ini banyak terjadi di Jakarta dan juga mungkin wilayah lain di Indonesia.

Menurut  personel LPEM Baznas, Noor Azis, besarnya bunga bank keliling, tidak jauh berbeda dengan hasil yang penulis peroleh dari wawancara dengan pedagang di pasar tradisional Paseban bagian belakang, Salemba, Kramat Lontar, Jakarta Pusat, 16 Januari 2021 itu.

Selain itu, wawancara dengan beberapa pedagang kuliner di lokasi perumahan seberang pasar, Kramat Sawah. Pada umumnya, bank keliling atau biasa disebut rentenir adalah jasa pembiayaan informal dari pihak tertentu kepada masyarakat menengah ke bawah.

Disebut sebagai bank keliling karena orang yang memberikan pinjaman atau menagih angsuran pinjaman, biasanya berkeliling dari satu rumah ke rumah, dari satu kios ke kios di pasar untuk menemui "nasabahnya" orang yang telah diberi pinjaman.

 
Pada umumnya, bank keliling atau biasa disebut rentenir adalah jasa pembiayaan informal dari pihak tertentu kepada masyarakat menengah ke bawah.
 
 

Uang yang disalurkan bank keliling kepada masyarakat biasanya digunakan untuk modal usaha mikro atau ultramikro seperti toko kelontong, toko sayuran, atau berjualan makanan atau jasa lain seperti usaha jahit baju atau reparasi elektronik bahkan untuk konsumsi.

Bila kita bandingkan bunga bank resmi yang saat ini berlaku, misalkan 18 persen per tahun atau 1,5 persen per bulan atau 0,05 persen per hari, maka beban bunga yang dibayar pedagang sangat besar dan memberatkan.

Jika saja pedagang atau masyarakat miskin tersebut memiliki akses terhadap pinjaman yang menawarkan suku bunga jauh lebih rendah dan disepakati tanpa paksaan, tentu mereka dapat mengalokasikan pendapatan untuk keperluan lain untuk kesejahteraan rumah tangga.

Termasuk pendidikan dan tempat tinggal. Kebanyakan dari pedagang mengontrak rumah secara bulanan maupun tahunan. Namun, mereka memilih meminjam ke bank keliling dengan sejumlah alasan. Di antaranya, saat meminjam mereka tak perlu ke bank.

 
Persoalan ini, dapat diselesaikan dengan skema bagi hasil yang disepakati dengan pedagang.
 
 

Saat meminjam, mereka cukup mengisi dan menandatangani perjanjian pinjaman di tempat mereka berdagang dengan waktu siang atau sore hari setelah pasar sepi. Untuk membayar pinjaman, berupa angsuran harian atau mingguan sesuai kesepakatan.

Kedua, tidak ada jaminan. Mereka cukup menandatangani perjanjian pinjam meminjam dan menerima uang sesuai yang diminta  setelah dipotong biaya administrasi.

Ketiga, keringanan saat membayar angsuran jika tidak mempunyai uang. Pembayaran bisa ditunda.

Keempat, waktu pelayanan pemberian pinjaman cepat. Sedangkan hal yang memberatkan tentu bunga yang sangat tinggi dan mencekik sehingga bukan tidak mungkin usaha mereka bisa bangkrut dan jatuh miskin.

Persoalan ini, dapat diselesaikan dengan skema bagi hasil yang disepakati dengan pedagang, yang angkanya lebih rendah dari beban bunga bank keliling. Selisih bunga bank keliling dan bagi hasil adalah sedekah yang diterima pedagang.

 
Untuk mengatasi riba, menurut penulis adalah menyediakan skema pinjaman seperti yang mereka sukai. Pertama, tidak perlu ke bank. 
 
 

Sumber dana untuk pedagang, bisa saja dari lembaga zakat, infak, dan sedekah seperti Baznas, LAZ, lembaga keuangan syariah, atau  pribadi yang mempunyai rezeki berlimpah.

Jika kita bisa menurunkan beban bunga bank keliling dari 100 persen per tahun menjadi bagi hasil 24 persen per tahun, maka 100 persen adalah riba. Selisih  100 persen dikurangi 24 persen atau 76 persen adalah sedekah yang diterima pedagang. Sedangkan 24 persen, bagi hasil yang dibayar pedagang.

Untuk mengatasi riba, menurut penulis adalah menyediakan skema pinjaman seperti yang mereka sukai. Pertama, tidak perlu ke bank. Saat meminjam cukup menandatangani perjanjian pinjaman di tempat mereka berdagang saat siang atau sore hari setelah pasar sepi.

Kedua, tidak ada jaminan peminjaman. Jaminan dapat saja diminta, misalnya, dalam bentuk BPKB dengan jumlah pinjaman tertentu misalnya di atas Rp 15 juta.

Ketiga, keringanan saat membayar angsuran. Pelunasan harian dilakukan setiap hari atau sekurang kurangnya dua hari sekali. Namun, bila pembayaran harian tak mampu dibayar karena dagangan tidak laku atau hari libur yang mengakibatkan pasar sepi, ada keringanan tanpa mengenakan denda keterlambatan.

 
Dengan bagi hasil jauh di bawah bunga pinjaman rentenir atau bank keliling, para pedagang bisa makin sejahtera serta berpotensi menjadi muzaki. 
 
 

Keempat, menurunkan bagi hasil pinjaman sesuai kesepakatan yang tidak memberatkan pedagang.

Kelima, mengurangi sikap mempermalukan jika peminjam tidak mampu bayar sesuai kesepakatan. Keenam, ada akad pinjaman tanpa bunga.

Dengan bagi hasil jauh di bawah bunga pinjaman rentenir atau bank keliling, para pedagang bisa makin sejahtera serta berpotensi menjadi muzaki. Selisih bunga pinjaman dan bagi hasil merupakan sedekah, yang menjadi tambahan penghasilan bagi mereka.

Beban bunga yang tinggi adalah masalah umat. Lembaga filantropi baik Baznas, LAZ seperti Dompet Dhuafa, maupun lembaga dalam bentuk dan nama apapun, bisa memberikan bantuan dana kepada para pedagang untuk menghindarkan mereka dari bank keliling.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat