Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ilustrasi) | Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Opini

Orient dan Progresivitas MK

Ada kondisi luar biasa yang memerlukan kehadiran MK untuk memberi rasa keadilan dan legitimasi.

TITI ANGGRAENI, Pembina Perludem, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum UI

Pilkada kerap menghadirkan dinamika yang kadang tak mampu direspons kerangka hukum elektoral yang ada. Termasuk peristiwa di Pilkada 2020.

Saat menjelang pengujung prosesnya, publik diramaikan oleh berita seorang warga negara asing (WNA), Orient P Riwu Kore, menjadi calon bupati terpilih di Sabu Raijua. Sebenarnya, sejak masa pencalonan, Bawaslu curiga Orient adalah WNA.

Mengingat, ia sudah lama meninggalkan Indonesia dan berdomisili di AS. Kecurigaan disampaikan ke KPU dan Bawaslu meminta KPU memeriksa ulang  kewarganegaraan Orient. Hal itu ditindaklanjuti klarifikasi ke Dukcapil Kota Kupang.

Berhubung saat pendaftaran Orient menggunakan KTP-el dengan domisili Kota Kupang. Dukcapil menegaskan, Orient merupakan warga Kota Kupang dan penerbitan KTP-el sesuai UU Administrasi Kependudukan. Dalam KTP-el miliknya, Orient berstatus WNI.

 
Tentu status WNA merupakan masalah besar, sebab salah satu syarat calon di pilkada adalah terdaftar sebagai pemilih.
 
 

Proses pilkada berlanjut hingga Orient bersama Thobias Uly ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) terpilih oleh KPU pada 23 Januari 2021. Penetapan dilakukan karena paslon yang kalah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil ke MK.

Usulan pengesahan pengangkatan diajukan ke Kemendagri untuk pelantikan sebagai calon terpilih. Namun, siapa menduga pada 1 Februari 2021, terbit surat dari Eric M Alexander, konsul jenderal Kedutaan Besar AS di Indonesia, menyebut Orient adalah warga AS.

Surat itu dikeluarkan untuk menjawab surat Bawaslu Sabu Raijua perihal permohonan informasi data kewarganegaraan Orient yang diajukan pada 15 September 2020. Orient juga akhirnya mengakui ia memegang paspor AS.

Tentu status WNA merupakan masalah besar, sebab salah satu syarat calon di pilkada adalah terdaftar sebagai pemilih. Persyaratan sebagai pemilih hanya bisa dimiliki seorang WNI, yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara.

Tak ada ruang bagi WNA menjadi calon. Lantas, bagaimana status Orient dan kelanjutan pilkada Sabu Raijua? Ternyata jawabnya tak sederhana. Bila merujuk UU Pemilihan dan berbagai peraturan teknis yang ada, tak ada klausul khusus yang cocok atas persoalan ini.

Kalau status Orient lebih awal diketahui dan perkaranya bergulir ke MK, penulis yakin MK memutuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Putusan serupa terjadi pada perselisihan hasil pilkada Bengkulu Selatan (2008) dan Kota Tebing Tinggi (2010).

Saat persidangan di MK, terbukti calon kepala daerah dengan perolehan suara terbanyak di kedua daerah itu tak memenuhi syarat sebagai calon terkait status mantan terpidana. Sebelumnya, penulis terpikir diberlakukan Pasal 164 ayat (4) UU No 10 Tahun 2016.

Aturan ini menyebutkan, dalam hal calon bupati terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil bupati terpilih tetap dilantik menjadi wakil bupati meskipun tak secara berpasangan.

 
Pasalnya, selama ini berhalangan tetap hanya meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 
 
 

Orient dianggap berhalangan tetap, selanjutnya dilakukan pelantikan terhadap wakilnya. Namun, setelah ditelusuri dalam berbagai peraturan, kondisi Orient tidak bisa dianggap berhalangan tetap.

Pasalnya, selama ini berhalangan tetap hanya meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Orient tidak masuk kondisi itu, tetapi secara prinsip tak memenuhi syarat sebagai calon.

Akhirnya, kasus ini bergulir ke MK. Tercatat dua permohonan perselisihan hasil pilkada Sabu Raijua diregistrasi MK. Meliputi perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021, yang diajukan Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale (paslon nomor urut 1).

Serta, perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/ 2021, yang dimohonkan Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua dan Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku.

Kondisi luar biasa

Kalau merujuk Pasal 157 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016, pengajuan perselisihan hasil ke MK dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Karena KPU Sabu Raijua sudah mengumumkan penetapan perolehan suara pada 16 Desember 2020, tentu tenggat tersebut telah terlampaui. Namun, dalam kasus ini diharapkan, MK tidak bertindak sebatas legalistik formal.

 
Kepastian hukum dan keadilan hanya terwujud bila hasil pilkada dan paslon terpilih yang ditetapkan adalah mereka, yang memang berhak dipilih karena memenuhi seluruh syarat sebagai calon.
 
 

Ketentuan tenggat tersebut bisa berlaku sepanjang seluruh prosedur berjalan benar. Faktanya, dalam kasus Orient, ada bukti baru yang tak terbantahkan, muncul setelah limitasi waktu terlampaui. MK mesti hadir sebagai penjaga konstitusi sesungguhnya.

Salah satunya, dengan memastikan hasil pilkada yang ditetapkan terjamin konstitusionalitasnya sebagai produk dari suatu pemilihan yang berjalan demokratis, jujur, dan adil.

Ada kondisi luar biasa yang memerlukan kehadiran MK untuk memberikan rasa keadilan dan legitimasi pada konstitusionalitas hasil pilkada Sabu Raijua. Karena itu, progresivitas MK sangat dibutuhkan untuk terus melanjutkan perkara ini.

Kepastian hukum dan keadilan hanya terwujud bila hasil pilkada dan paslon terpilih yang ditetapkan adalah mereka, yang memang berhak dipilih karena memenuhi seluruh syarat sebagai calon. Publik Sabu Raijua tentu sangat menantikan itu dari putusan MK. Semoga. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat