Hikmah Republika Hari ini | Republika

Hikmah

Bahaya Minuman Keras

Para ulama sepakat bahwa miras itu haram dan berbahaya bagi kaum Muslim.

Oleh MAULANA MULADI

 

OLEH MAULANA MULADI

Dalam suatu riwayat dari Utsman bin Affan RA disebutkan, seorang pemuda dipaksakan majikan perempuannya melakukan salah satu di antara tiga pilihan maksiat. Jika tidak, ia akan diteriaki dan dihakimi massa. Pilihannya berzina, membunuh anak kecil, atau meminum minuman keras (miras).

Pemuda itu berpikir bahwa miras adalah dosa paling ringan di antara pilihan-pilihan lainnya. Lagi pula, miras akan memudaratkan dirinya dibandingkan membunuh atau berzina. Namun, malang, setelah ia mabuk, ia pun berzina kemudian membunuh anak kecil itu.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Amar menyebutkan, minuman keras sebagai ummul khabaits (induk segala kejahatan). Orang yang mabuk tidak akan segan-segan untuk mencuri, membunuh, melakukan zina, dan berbagai tindakan kriminal lainnya. Karena tidak ada lagi akal yang membuat dia berpikir untuk dirinya dan memikirkan orang lain. Yang ada hanya bayang-bayang kesenangan semu yang mengawang tanpa ada ujung.

Miras akan membuat orang berpaling dari Allah SWT, menghalangi manusia dari shalat, menutup hati dari cahaya hikmah. Perbuatan maksiat ini juga menyebabkan berbagai kerugian pada diri dan harta, sumber kebencian, permusuhan, dan kerusakan di muka bumi.

Allah SWT dalam firmannya tegas menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).

Ayat di atas secara gamblang Allah SWT menyatakan bahwa meminum miras merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Bahkan dalam ayat yang lain, Allah SWT menyatakan pada miras dan judi terdapat dosa besar. Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS al-Baqarah: 219).

Berdasarkan wahyu dan petunjuk Allah SWT itu, Nabi Muhammad SAW tidak berkompromi dan melarang keras umatnya untuk minum miras. Dalam hadis riwayat Nasai dan at-Thabrani, “Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh hari dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamar atau miras kecuali dia diharamkan dari surga. Jika dia mati dalam 40 malam itu, maka dia mati dengan cara jahiliyah.”

Dalam kisah lain, suatu ketika seorang sahabat menanyakan tentang sejenis minuman yang terbuat dari bahan jagung dan dikenal dengan nama al mazar. “Apakah minuman itu memabukkan?” tanya Nabi. Sahabat itu pun membenarkan. Maka sabda Nabi, “Sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim).

Di hadis lain Nabi SAW bersabda, “Minuman apa pun kalau dalam bentuk banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).

Para ulama sepakat bahwa miras itu haram dan berbahaya bagi kaum Muslim. Karena miras adalah induk dari segala perbuatan keji. Selain itu, ahli medis pun menyatakan miras sangat berbahaya bagi tubuh manusia, Karena dapat merusak akal, fisik dan psikis.

Secara kedokteran dinyatakan kecanduan miras dapat menyebabkan perubahan sel-sel jantung menjadi berbagai serabut mati yang tak berguna bagi tubuh.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat