Ilustrasi Wakaf Uang | Republika/Thoudy Badai

Opini

Komunikasi Wakaf Uang

Alur wakaf dalam GNWU mesti memberikan banyak opsi nazir yang bisa mengelola.

ABDUL GHOFUR, Direktur Utama PPPA Daarul Quran dan Pengurus Forum Wakaf Produktif

Presiden Joko Widodo menggaungkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah pada 25 Januari 2021.

GNWU pernah diluncurkan di Istana Negara pertama kali pada 2010 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. GNWU yang kembali dilahirkan Presiden Joko Widodo memiliki tujuan sama dengan gerakan sebelumnya.

Ada edukasi ke publik, wakaf uang bagian dari ibadah wakaf. Sebelumnya, publik mengetahui wakaf hanya dikenakan bagi objek berupa tanah dan bangunan.

 
MUI menghukumi bolehnya wakaf uang sebagai wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
 
 

Peluncuran GNWU oleh Presiden Joko Widodo adalah angin segar dalam gerakan filantropi Islam. Dukungan pemerintah dalam gerakan wakaf melengkapi dukungan pada gerakan zakat, infak, dan sedekah agar tumbuh semakin besar di Tanah Air.

GNWU disosialisasikan sebagai gerakan wakaf yang lebih besar membuka partisipasi umat. Indonesia sudah memiliki payung hukum cukup komprehensif soal wakaf dengan UU No 41 Tahun 2004. Khusus soal wakaf uang, MUI sudah mengeluarkan fatwa tersendiri.

MUI menghukumi bolehnya wakaf uang sebagai wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Pengertian wakaf uang menurut MUI termasuk di dalamnya surat-surat berharga.

MUI juga memberikan koridor penyaluran dan penggunaan, yakni hanya disalurkan sesuai syariat dengan nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

 
Lewat UU Wakaf dan Fatwa MUI, kemudian muncul nazir dari masyarakat yang mengelola pemanfaatan wakaf. 
 
 

Lewat UU Wakaf dan Fatwa MUI, kemudian muncul nazir dari masyarakat yang mengelola pemanfaatan wakaf. Gerakan wakaf semakin berkembang dengan pelibatan nazir dari publik dan kemudahan bertransaksi dengan berbagai pilihan nazir.

Tantangan komunikasi

Sejak disahkannya UU Wakaf, diperkuat GNWU pada 2010, minim terjadi polemik yang mengiringi salah satu gerakan filantropi Islam di Indonesia ini. Tantangan komunikasi wakaf justru terjadi saat Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU pada Januari 2021.

Faktor komunikasi wakaf saat peluncuran GNWU dipengaruhi beberapa hal, seperti pihak yang menyampaikan serta konten yang menjadi pesan. Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU sebagai implementasi UU No 41 Tahun 2004.

Melaksanakan UU tentu menjadi tugas kepala pemerintahan. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo adalah tokoh politik. Sebagai tokoh politik, faktor komunikasi politik dengan segala dinamikanya akan terus menjadi tantangan Presiden.

Tantangan ini bisa dijawab dengan melibatkan publik dalam GNWU. Publik harus diakui turut membesarkan gerakan wakaf yang kini bergeliat. Prinsip fundraising publik adalah menghimpun dana publik, pengelolaan oleh publik, dan manfaatnya kembali ke publik.

 
Tantangan ini bisa dijawab dengan melibatkan publik dalam GNWU.
 
 

Dengan merangkul semua pemangku kepentingan umat, terutama nazir yang dipercaya muwakif, membuat gerakan ini diterima semua kalangan.

BWI mencatat, ada 263 nazir wakaf uang di seluruh Indonesia. Mereka berhasil menghimpun dana dari masyarakat kemudian mengelolanya untuk kembali ke umat. Artinya, nazir yang sudah bekerja ini memiliki modal kepercayaan besar dari publik.

Konten terkait wakaf uang juga menjadi isu krusial. Saat ini, seluruh masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi. Tantangan yang sama juga dihadapi pemerintah.

GNWU yang diluncurkan saat ekonomi tak dalam kondisi baik melahirkan pertanyaan publik. Pemangku kepentingan, harus mampu menyampaikan secara jernih bahwa semangat utama GNWU menggelorakan kembali gerakan wakaf di masyarakat.

 
Pesan jelas ini, harus sampai secara utuh ke publik. Alur wakaf yang disosialisasikan dalam GNWU mesti memberikan banyak opsi nazir yang bisa mengelola.
 
 

Tentang penggunaan dana wakaf, muwakif harus diberi berbagai pilihan, dalam bentuk hadirnya bermacam program dan nazir yang akan mengelola. Bukan hanya satu pihak. Dana wakaf melalui GNWU sepeser pun tak akan masuk ke kas negara atau APBN.

Pesan jelas ini, harus sampai secara utuh ke publik. Alur wakaf yang disosialisasikan dalam GNWU mesti memberikan banyak opsi nazir yang bisa mengelola.

Pemerintah menyiapkan skema wakaf tunai dengan pelibatan BWI, Bank Syariah Mandiri, dan Mandiri Sekuritas. Semangat integrasi nazir wakaf uang dan manajemen investasi adalah hal baik. Namun, penggunaan wakaf yang dikelola nazir harus mendapat tempat.

Sebab, selama ini nazir wakaf sudah berjalan dengan berbagai program yang dimiliki. Seperti di Wakaf Daqu, pemanfaatan wakaf telah melahirkan Institut Daarul Qur'an, kampus tempat pembibitan para penghafal Alquran.

Selain itu, ada wakaf produktif di bidang pertanian terpadu dengan teknologi ramah lingkungan yang ikut mengangkat harkat petani. Wakaf pesantren juga sudah dirasakan manfaatnya oleh santri-santri penghafal Alquran di seluruh wilayah di Indonesia.

Komunikasi yang baik dan komprehensif, memastikan gerakan wakaf sebagai gerakan publik yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Pada akhirnya, publik mendapatkan manfaat sebagai muwakif ataupun penerima manfaat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat