Suasana permukiman warga yang terendam banjir di Perumahan Pondok Gede Permai, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021) | Republika/Putra M. Akbar

Opini

Kealpaan Korporasi

Pemerintah harus membuat regulasi yang mendorong dan mewujudkan akuntabilitas korporasi.

ISNAN MURDIANSYAH, Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang dan Praktisi Akuntan Berpraktik

Berbagai peristiwa bencana alam silih berganti belakangan ini, khususnya banjir besar di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan terbaru di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan  DKI Jakarta. Kejadian tersebut mengingatkan kita tentang krisis ekologi nasional ataupun global.

Krisis yang disebabkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi secara berlebihan. Beragam pendapat mewarnai terkait penyebab banjir besar ini, mulai dari tingginya curah hujan, faktor lokasi, bentuk daratan, sampai aktivitas sekitar.

Namun, kita tak bisa menasbihkan krisis ekologi berupa berkurangnya luas hutan menjadi penyebab dominan.

Data Walhi menunjukkan, 50 persen lahan di Kalsel beralih fungsi menjadi tambang batu bara dan perkebunan sawit. Begitu pula, data Lapan menyebutkan, dalam rentang 10 tahun terakhir jumlah hutan primer dan hutan sekunder berkurang (Jawa Pos, 21 Januari 2021).

 

 
Namun, kita tak bisa menasbihkan krisis ekologi berupa berkurangnya luas hutan menjadi penyebab dominan.
 
 

Setidaknya ada tiga pemicu krisis ekologi. Pertama, orientasi pembangunan nasional terlalu fokus pada pertumbuhan ekonomi dan profit. Sesuai tujuan korporasi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, segala cara dilakukan.

 

Termasuk, serakah mengeksploitasi lingkungan dan sumber daya alam tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Logikanya, bila laba besar diraih, perekonomian terus naik sehingga kemakmuran dan keadilan sosial tercapai.

Alasannya, kemiskinan dan pengangguran menurun dengan kian besarnya laba korporasi. Sayang, logika ini mengutamakan kepentingan ekonomi, padahal konsep pembangunan berkelanjutan memadukan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Kurang ketatnya regulasi mengatur sistem dan tata kelola ekonomi, bisnis, dan korporasi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan turut memperburuk eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan korporasi.

 

 
Faktanya, manajemen perusahaan dalam penataan sistem dan tata kelola keuangan, mengabaikan faktor lingkungan dan sumber daya alam.
 
 

Memang ada regulasi soal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, praktiknya lebih banyak digunakan sebagai strategi bisnis dalam promosi, pemasaran, dan meningkatkan branding korporasi.

 

Kedua, kealpaan sistem dan tata kelola keuangan korporasi. Faktanya, manajemen perusahaan dalam penataan sistem dan tata kelola keuangan, mengabaikan faktor lingkungan dan sumber daya alam.

Akibatnya, dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan keuangan terkait investasi, pembiayaan, operasi, penganggaran, penilaian kinerja, dan pertanggungjawaban keuangan, faktor lingkungan dan sosial cenderung diabaikan (Lako, 2018).

Ketiga, kealpaan sistem dan praktik akuntansi dalam penilaian, pencatatan, pengungkapan, dan pelaporan informasi akuntansi tentang peristiwa dan kejadian atau transaksi lingkungan dan sosial, yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan.

Akibatnya, laporan keuangan kurang relevan dan reliabel sehingga bisa menyesatkan pihak manajemen, investor, pemerintah, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Akuntansi hijau

Beberapa pakar menuding, akuntansi turut berkontribusi sebagai penyebab krisis lingkungan dan sosial karena laporan keuangan sebagai output proses akuntansi, hanya menyajikan informasi akuntansi keuangan.

Sementara itu, informasi akuntansi terkait aktivitas sosial dan lingkungan korporasi, cenderung diabaikan dan salah dalam perlakuan akuntansi, pencatatan, dan pelaporan informasinya. Ide menarik tentang akuntansi hijau diusulkan.

Akuntansi hijau dapat mengintegrasikan pengakuan, pengukuran nilai, pencatatan, peringkasan, dan pelaporan aspek informasi akuntansi keuangan, sosial, dan lingkungan dalam proses akuntansi korporasi.

 
Beberapa pakar menuding, akuntansi turut berkontribusi sebagai penyebab krisis lingkungan dan sosial.
 
 

Berdasarkan teori tiga pilar dasar Elkington, akuntansi hijau memiliki tiga pilar.  

Pertama, akuntansi lingkungan, yakni proses akuntansi yang mengakui, mengukur, mencatat, meringkas, dan melaporkan transaksi, peristiwa, atau objek lingkungan untuk menghasilkan informasi akuntansi lingkungan.

Kedua, akuntansi sosial, yakni proses akuntansi yang mengakui, mengukur nilai, mencatat, meringkas, dan melaporkan informasi akuntansi terkait transaksi atau peristiwa sosial masyarakat dari suatu entitas untuk menghasilkan informasi akuntansi sosial.

Pilar ketiga, akuntansi keuangan, yakni proses akuntansi yang mengakui, mengukur nilai, mencatat, meringkas, dan melaporkan informasi akuntansi terkait transaksi dari suatu entitas guna menghasilkan informasi akuntansi keuangan (Lako, 2018).

 

 
Ketiga, dunia akademik. Kampus mau memasukkan mata kuliah berbasis akuntansi hijau. 
 
 

Bagaimanakah mengembangkan akuntansi hijau? Pertama, dari sisi regulator, pemerintah harus membuat regulasi yang mendorong dan mewujudkan akuntabilitas korporasi.

Kedua, dunia profesi akuntansi. Khususnya, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mereformasi kerangka konseptual dan Prinsip-Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) berbasis akuntansi keuangan menuju akuntansi hijau berbasis perpaduan akuntansi keuangan, akuntansi lingkungan, dan akuntansi sosial juga melakukan transformasi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menuju Standar Akuntansi Hijau (Lako, 2018).

Ketiga, dunia akademik. Kampus mau memasukkan mata kuliah berbasis akuntansi hijau. Setidaknya, beberapa langkah ikhtiar akuntansi hijau di atas mampu mencegah dan meminimalisasi dampak negatif krisis ekologi nasional. Semoga. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat