Ilustrasi Wakaf Uang | Republika/Thoudy Badai

Ekonomi

Transparansi Pengelolaan Wakaf Perlu Ditingkatkan

Mitigasi risiko wakaf uang sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan profesional dari nazir.

JAKARTA -- Dompet Dhuafa mendorong peningkatan transparansi pengelolaan wakaf. Direktur Pengembangan Wakaf dan Zakat Dompet Dhuafa, Bambang Suherman menyampaikan, para pengelola wakaf perlu lebih banyak mengekspose laporan pengelolaannya ke publik.

"Agar publik mampu mengukur kualitas tata kelola para nazir atas aset wakaf yang ada," kata Bambang dalam Waqf Idea Talk, Selasa (23/2).

Menurutnya, akan lebih mudah untuk meraih kepercayaan publik dengan menyajikan laporan atas proyek-proyek yang sudah dilaksanakan dari dana wakaf tersebut. Dompet Dhuafa sudah mengembangkan banyak sumber daya wakaf.

Hal itu mulai dari aset wakaf pendidikan, aset wakaf dakwah, aset wakaf kesehatan, aset wakaf sosial kemanusiaan, aset wakaf tanah bangunan, dan rumah hingga perkantoran. Selain itu, yang sekarang sedang menjadi fokus adalah wakaf tunai dan wakaf saham.

"Setiap wakaf yang masuk dari satu wakif itu akan dibuat dalam satu akun, sistem kontrolnya rapi dalam sistem artificial intelligence sehingga bisa kita laporkan akuntabilitasnya kepada publik," katanya.

Mitigasi risiko wakaf uang menjadi sangat penting sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan profesional dari nazir. Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ahmad Juwaini mengatakan, tata kelola wakaf yang baik menyangkut reputasi, akuntabilitas, dan transparansi dari nazir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KNEKS (kneks.id)

"Peningkatan faktor-faktor tersebut dapat meningkatkan realisasi pengelolaan wakaf uang nasional karena dapat membangun kepercayaan calon wakif," kata Ahmad.

Menurutnya, perbaikan tata kelola nazir memang perlu dilakukan secara bertahap. Jumlahnya yang ribuan, termasuk nazir perseorangan, membuat standarisasi terhadap indikator tertentu butuh waktu yang tidak sebentar.

Saat ini, standar tata kelola wakaf mengacu pada Waqf Core Principle, PSAK 112, dan ISO 90001. Selain itu dapat juga dilakukan dengan sertifikasi profesi, dan pengawasan nazir. Menurutnya, sebagian standar tersebut saat ini hanya bisa dilakukan oleh nazir lembaga yang sudah besar.

"Sementara yang kecil-kecil itu sangat susah sekali mengikuti, mungkin butuh waktu satu hingga tiga tahun," katanya.

Ia mengusulkan agar ke depannya nazir harus berbentuk lembaga atau sekelompok orang, tidak lagi hanya satu orang. Ini terkait banyaknya risiko pengelolaan wakaf. Ahmad menjabarkan, beberapa di antaranya seperti risiko kesesuaian syariah, keamanan, penyalahgunaan, risiko investasi, dan risiko kepercayaan.

Risiko kepercayaan muncul karena berkurangnya kepercayaan pihak-pihak terkait kepada nazir. Oleh karena itu, mitigasinya dapat dilakukan dengan membuat kerangka pengelolaan yang memadai dan dapat menangani risiko sistemik maupun hilangnya harta benda wakaf.

Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Nurul Huda menyampaikan, wakaf uang sangat erat juga kaitannya dengan pengentasan kemiskinan. Sifat wakaf yang harus produktif membuatnya bisa menjadi instrumen pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.

Huda mengatakan, wakaf dapat mengentaskan kemiskinan secara alamiah. Nazir yang mengelola wakaf pun dituntut untuk memproduktifkan aset wakaf sehingga akan butuh sumber daya, menciptakan lapangan kerja, dan hasilnya dapat disalurkan kembali untuk kegiatan sosial. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat