Pejabat KPK menunjukkan tersangka berikut barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nasional

KPK Klaim Punya Bukti Kuat Kasus Edhy Prabowo

KPK kembali memeriksa enam orang saksi untuk Edhy Prabowo pada Selasa.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim memiliki bukti kuat terkait kasus yang menjerat mantan meteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo. Hal itu menyusul tantangan Edhy agar KPK mampu membuktikan dirinya telah melakukan korupsi perizinan ekspor benih lobster.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memiliki bukti atas dugaan perbuatan para tersangka. “KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (23/2).

Edhy Prabowo pada Senin (22/2) mengaku siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari perkara yang menjeratnya, bahkan jika dihukum mati. "Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

 

Namun, mantan ketua umum Partai Gerindra itu membantah tuduhan KPK terhadapnya. Begitu juga kepemilikan sejumlah barang bukti yang disita KPK seperti vila di Sukabumi, Jawa Barat.

Soal hukuman mati, Ali mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Terkait hukuman, tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali.

Dia mengungkapkan, hingga kini proses penyidikan perkara suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan itu masih terus berjalan. KPK, dia menyebut, juga akan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka agar dapat segera disidang di pengadilan. "Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," kata Ali.

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11). Edhy diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.

KPK juga menersangkakan Staf Khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri menteri KKP Ainul Faqih, Andreu Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

photo
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021).  - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pembelian rumah

Pada Selasa (23/2), KPK kembali memeriksa enam orang saksi untuk Edhy Prabowo. Ali Fikri mengatakan, dua di antaranya notaris, yakni Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih. Kemudian, satu orang mahasiswa Lutpi Ginanjar, seorang pegawai negeri sipil Gelwyyn DH Yusuf, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan pejabat cabang BNI Cibinong Alex Wijaya.

Meski demikian, belum diketahui informasi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari para saksi tersebut.

Selain memeriksa Edhy dan tersangka lain, KPK pada Senin (22/2) juga memeriksa seorang karyawan swasta, Jaya Marlian, terkait pembelian dua unit properti tersangka Andreau Pribadi Misata. Ali mengatakan, mereka ditanyakan soal transaksi jual beli rumah Andreau di Cilandak, Jakarta Selatan.

KPK juga memeriksa Yusuf Agustinus dan seorang petani, Zulhijar, terkait pembelian rumah milik Yusuf Agustinus oleh Andreau. "Diduga sumber uang untuk pembelian kedua rumah itu dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat