Pihak keluarga (APD kuning) dibantu petugas ambulan memakamkan jenazah positif Covid-19 di Pemakaman khusus Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Anggaran Santunan Korban Covid-19 Dihapus

Kini tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi ahli waris korban Covid-19.

JAKARTA – Anggaran untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak lagi tersedia di tahun 2021. Keluarga korban kini tidak bisa lagi mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun sebelumnya.

“Pemerintah pastinya menganggarkan segala program nasional dengan teliti dan sesuai tingkat prioritas yang ada,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Selasa (23/2).

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Sunarti mengatakan, kini tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Anggaran itu tak lagi tercantum di Kemensos pada tahun anggaran 2021.

“Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021, seperti yang diterima media, Senin (22/2).

photo
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kiri) memberikan penghargaan serta santunan kepada keluarga tenaga medis yang meninggal usai peletakan batu pertama pembangunan gedung bedah sentral dan rawat inap RSNU Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020). - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif )

Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan baru terkait hal ini, Kemensos menyatakan, tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kemensos. Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya, untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," kata Sunarti.

 
photo
Pihak keluarga (APD kuning) dibantu petugas ambulan memakamkan jenazah positif Covid-19 di Pemakaman khusus Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). Hal tersebut disebabkan petugas yang biasa mengangkut jenazah positif Covid-19 di TPU Cikadut melakukan aksi mogok bekerja. - (Edi Yusuf/Republika)

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto, ketika dihubungi Republika, enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan, masih mengecek kabar tersebut.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk terus mengupayakan memberikan santunan kepada  masyarakat yang anggota keluarganya meninggal akibat covid-19.

"Kalau disebut alokasi anggarannya tidak ada, ya pertanyaannya, mestinya kan bisa dialokasikan gimana supaya ada, karena yang tahun lalu pun sebenarnya nggak ada alokasinya tuh, tapi kan dialokasikan makanya ada," kata Saleh sat dihubungi Republika, Selasa (23/2).

Selain itu, dirinya juga meminta pemerintah untuk memikirkan bagaimana menjelaskan kepada masyarakat soal alokasi anggaran santunan tersebut. Sebab selama ini anggaran santunan sudah ada, sejumlah masyarakat juga sudah diberikan sebagian. Belum lagi mereka yang sudah didata namun belum diberikan. "Ini kan harus ada penjelasan yang utuh dari pemerintah," ujarnya.

Saleh menambahkan, pemerintah juga harus bisa menjelaskan secara rasional kepada masyarakat alasan dihapusnya alokasi anggaran santunan tersebut, khususnya kepada masyarakat yang belum kebagian, sehingga tidak merasa ditinggalkan oleh pemerintah. Ketua Fraksi PAN tersebut mengatakan, jangan sampai nanti publik merasa ada perlakuan yang tidak adil terhadap mereka.

"Mungkin orang bertanya kenapa kemarin itu dapat kami nggak. Kan rasa-rasanya tidak adil, yang lalu dapat yang sekarang nggak dapat. Itu kan tentu harus dipikirkan bagaimana untuk menjawab itu," ungkapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat