Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2). | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nasional

Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK

Tersangka suap penetapan perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo membantah telah membeli vila di Sukabumi,

JAKARTA -- Tersangka suap penetapan perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo membantah telah membeli sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat, menggunakan uang suap. Vila itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya enggak tahu vila yang mana. Saya enggak tahu," kata Edhy Prabowo setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (22/2).

Mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) itu mempersilakan tim penyidik KPK untuk menelusuri kepemilikan bangunan tersebut. Dia mengaku terbuka jika memang lembaga antirasuah itu ingin membuktikan kepemilikan vila tersebut. "Ya, silakan sajalah, semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga enggak tahu," kata dia.

photo
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).  - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Meski demikian, dia tidak menampik, dirinya memang pernah ditawari untuk membeli sebuah vila. Namun, dia mengaku tidak membeli bangunan tersebut karena tingginya harga bangunan yang ditawarkan. "Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya enggak tindak lanjuti, harganya mahal juga," katanya.

KPK menyita sebuah vila di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (18/2). Villa dengan luas sekitar 2 hektare itu diduga merupakan milik Edhy Prabowo yang dibeli menggunakan uang dari para eksportir benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain Edhy, KPK menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah staf khusus menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, staf istri menteri KP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito.

Dari semua tersangka, baru Suharjito yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap Rp 2,1 miliar kepada Edhy Prabowo agar dapat memuluskan perusahaannya menjadi eksportir benih lobster di KKP pada 2020.

Selain Edhy, KPK pada Senin kemarin juga memeriksa enam orang dalam perkara suap tersebut. Mereka adalah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) KKP Sjarief Widjaja, dua orang notaris PPAT, yaitu Dhodi Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma, seorang mahasiswa bernama Yunus Yusniani, dan dua karyawan swasta bernama Dina Susiana dan Sahridi Yanopi.

Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Edhy Prabowo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dalam perkara suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perkanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat