Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) memberikan paparan saat konferensi pers penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

'Juliari dan Edhy Bisa Dituntut Mati'

KPK membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan hukuman mati.

JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan hukuman mati. Adapun tuntutan kepada dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut adalah Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut KPK, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi. "Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).

Menurut Ali, kemungkinan pidana mati bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.

Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan, penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebut, 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.

Untuk saat ini, kata Ali, KPK masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan mensos Juliari Peter Batubara pantas dituntut mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.

"Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif.

Sementara, politikus PDIP Aria Bima merespons pernyataan guru besar Fakultas Hukum UGM tersebut. "Soal hukum, serahkan saja ke penegak hukum," kata Aria kepada Republika, Rabu (17/2).

Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengimbau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) fokus pembenahan di internal. "Kami juga mengimbau kepada Wamenkumham untuk juga melakukan pencegahan-pencegahan di internal di Kemenkumham," ujar Dasco.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat