Petugas Kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi tahap pertama di Rumah Sakit Kesrem, Lhokseumawe, Aceh. Rabu (10/2). | ANTARA FOTO/Rahmad

Nasional

Delapan Nakes Terpapar Covid-19 Usai Vaksin

Pemerintah ingin memastikan program vaksinasi berhasil mencakup 70 persen penduduk divaksin.

PURBALINGGA – Sebanyak delapan tenaga kesehatan (nakes) di Purbalingga, Jawa Tengah, terpapar Covid-19 meski sudah menerima vaksinasi. Dari kedelapan nakes yang terpapar, tujuh di antaranya masuk kategori tanpa gejala atau gejala ringan.

“Hanya seorang yang dirawat di rumah sakit, yakni dokternya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga, Hanung Wikanto, Selasa (16/2).

Hanung mengatakan, nakes yang terpapar Covid-19 tersebut terdiri dari tiga perawat, dua bidan, satu petugas surveilan, satu petugas rekam medik, serta satu dokter. Seluruh nakes yang terpapar itu bertugas di Puskesmas Kecamatan Kaligondang.

“Saat terpapar Covid 19, mereka baru mendapat satu kali suntikan vaksin. Belum mendapat suntikan vaksin kedua,” ujar Hanung.

Dia memperkirakan, para nakes tersebut terpapar Covid-19 karena penyuntikan vaksin pertama belum dapat membangun imunitas tubuh secara sempurna. Hal ini mengingat pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan dalam dua kali penyuntikan dengan rentang waktu selama 14 hari.

Terhadap nakes terpapar, Hanung mengatakan, mereka tidak bisa diberikan penyuntikan vaksin kedua. “Mereka baru bisa mendapat vaksin lagi setelah tiga bulan dinyatakan negatif,” ujar dia.

Sedangkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari kalangan nakes ini, dia menyatakan, Puskesmas Kaligondang ditutup sementara selama tiga hari. Warga yang membutuhkan layanan rawat jalan di wilayah puskesmas tersebut, diarahkan untuk meminta pelayanan di puskesmas lain yang terdekat.

Sebulan lebih pelaksanaan vaksinasi bergulir, total nakes yang telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 1.120.963 orang dari total kurang lebih 1,5 juta nakes. Sementara dosis kedua vaksinasi telah diberikan terhadap 537.147 nakes.

Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan jurus baru agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar dengan menerapkan sanksi bagi yang menolak. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memastikan program vaksinasi Covid-19 berhasil dan tidak gagal.

Wapres mengatakan, vaksinasi dikatakan berhasil jika mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity dengan sasaran mencakup 182 juta orang atau sekitar 70 persen jumlah penduduk Indonesia. “Ini merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah kita laksanakan. Program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal,” kata Wapres.

Wapres mengatakan, melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena, melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga dari penularan dan serangan wabah yang mematikan. “Dan langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk,” kata dia.

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 namun menolak mengikuti vaksinasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sanksi administratif yang diberikan penolak vaksin dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan juga denda. Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

photo
Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2). - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara data sasaran penerima vaksin Covid-19 akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiap warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan oleh Kemenkes diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi. Kecuali bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penegakan hukum bagi masyarakat penolak vaksin sebenarnya hanya dilakukan dalam kondisi mendesak. Maksudnya, jika ada kejadian yang membuat pendekatan persuasif tak bisa diandalkan lagi seperti masifnya gerakan anti-vaksin di sebuah daerah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat