Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2). | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Nasional

Kapolri: Tuntaskan Kasus Km 50

Komnas HAM serahkan 16 barang bukti kasus laskar FPI di Km 50 ke Bareskrim Polri.

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menurut dia, penanganan kasus tersebut bisa dilakukan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan), segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Listyo dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Selain itu, Listyo meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Listyo saat uji kelaikan dan kepatutan sebagai Kapolri pada Januari 2021 lalu berjanji akan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Janji itu akan tertuang dalam 100 hari kinerja Kapolri.

Enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020. Komnas HAM menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berupa unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI.

Dua lainnya disebut meninggal saat terjadi kontak tembak antara laskar dan polisi. Komnas HAM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1) agar kasus itu ditindaklanjuti sesuai peradilan pidana.

Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Polri pada Kamis (21/1). Namun, tindak lanjut dari kasus itu belum terkesan lamban karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim masih menganalisa kasus tersebut. Hingga Senin (15/2), Bareskrim mengirim surat permintaan barang bukti kepada Komnas HAM.

Kemarin, Komnas HAM secara resmi menyerahkan barang bukti kasus KM 50 itu kepada Bareskrim Polri. Semua barang bukti tersebut didapatkan saat Komnas HAM melakukan investigasi sejak awal kasus itu muncul.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan, barang bukti yang diserahkan pada pertemuan tersebut berjumlah 16 aspek. Selain barang bukti, Komnas HAM juga menyerahkan berita acara. "Ada 16 item dari berbagai hal, yang kami uji balistik dan berita acaranya akan kami berikan beserta temuan-temuan lain," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Selasa (16/2).

Anam menjelaskan, penyerahan barang bukti tersebut guna rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri, terutama terkait penegakan hukumnya. Komnas HAM berharap agar barang bukti tersebut dapat digunakan dengan maksimal.

"Kenapa kami serahkan, karena memang ini juga untuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM, khususnya untuk penegakkan hukum. Dan juga kita dengar komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius," tutur Anam.

Anam juga sempat membuka satu persatu barang bukti yang diserahkan. Di antaranya, satu paket yang isinya peluru, proyektil, dan serpihan mobil yang pernah diuji di laboratorium forensik kepolisian. Kemudian, dibuatkan juga berita acaranya.

Menurut dia, berita acara itu penting untuk menentukan sah atau tidaknya barang bukti dalam penegakan hukum. "Jadi ini resmi ditandatangani Labfor dan diberikan ke kami, dan juga akan kami berikan," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan akan mempelajari barang bukti dari Komnas HAM tersebut. Ia berharap barang bukti itu akan membuat terang penyidikan peristiwa KM 50.

"Kami penyidik Bareskrim sudah menerima beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di KM 50 dan tentunya barang bukti yang kami sudah terima akan kami pelajari untuk membuat terang peristiwa yang sedang kami tangani saat ini," kata Andi Rian.

Pada Senin, Andi Rian mengatakan, ada dua hal yang menjadi fokus Polri dalam kasus tersebut. Yaitu kejadian penyerangan terhadap anggota yang sedang bertugas dan permasalahan pelanggaran HAM berupa unlawfull killing. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat