Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Komnas HAM Serahkan Bukti Pelanggaran HAM di Km 50

Presiden Joko Widodo meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut secara adil dan transparan.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (16/2). Barang bukti peristiwa kelam di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu diminta oleh Bareskrim guna menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM akan memberikannya secara resmi. Dalam berita acara penyerahan, barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan rekomendasi, khususnya penegakan hukum.

"Kami akan memberikan barang bukti pada Selasa, 16 Februari 2021, pukul 13.00 WIB, bertempat di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Senin (15/2). 

Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian berupa unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI. Sementara itu, dua lainnya disebut meninggal saat terjadi kontak tembak antara laskar dan polisi. Komnas HAM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1) agar kasus itu ditindaklanjuti sesuai peradilan pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Senin (1/2) mengaku telah mengirim rekomendasi tersebut ke kepolisian sejak Kamis (21/1). Menurut dia, Presiden Joko Widodo meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut secara adil dan transparan.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud.

Namun, hingga kini, tindak lanjut dari kasus itu belum dilakukan. Sepanjang dua pekan menerima surat tersebut, Polri mengeklaim masih terus melakukan pengkajian. "Komnas HAM berharap secepat mungkin rekomendasi tersebut dijalankan agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Selasa (2/2).  

Menurut dia, fakta kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Japek itu akan terlihat di pengadilan. Oleh karena itu, proses penegakan hukum di kepolisian harus berjalan. "Karena nanti di pengadilan yang transparanlah kita akan tahu semua seperti apa kejadian sebenarnya dan rekomendasi Komnas HAM seperti apa, fakta-fakta peristiwa akan terbuka di pengadilan,” kata Beka.  

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, surat permintaan barang bukti kepada Komnas HAM dikirimkan pada Senin kemarin. Menurut dia, ada dua hal yang menjadi fokus Polri, yakni kejadian penyerangan terhadap anggota yang sedang bertugas dan permasalahan pelanggaran HAM unlawfull killing.

"Kami sudah kirimkan surat ke Komnas HAM tadi pagi (kemarin—Red) untuk minta barang bukti kasus itu," ujar dia, Senin (15/2). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat