Seorang penjaga showroom mobil bekas di bilangan Kemayoran Jakarta, sedang memoles jajaran mobilnya agar terlihat bersih dan rapi, beberapa waktu lalu. Diskon pajak mobil PPnBM tinggal menunggu peraturan menteri keuangannya. | Republika / Darmawan

Kabar Utama

Diskon Pajak Mobil Tinggal Tunggu PMK

Implementasi diskon PPnBM disebut tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK).

 

JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini, relaksasi PPnBM memiliki efek berganda bagi perekonomian dan dapat membangkitkan industri manufaktur di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Implementasi diskon PPnBM disebut tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK). Pada tahun lalu, insentif fiskal ini sempat ditolak Menkeu Sri Mulyani. Dalam paparan khusus ketika itu, Menkeu menilai pemerintah berhati-hati dan mencermati memberikan insentif di satu sektor agar tidak merugikan sektor lainnya.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, PPnBM akan ditanggung pemerintah untuk mobil berkapasitas silinder di bawah 1.500 cc dengan konten lokal 70 persen. Segmen tersebut dipilih dengan pertimbangan nilai keterkaitan ekonomi di dalam negeri yang tinggi. 

“Selain local purchase (menggunakan komponen lokal—Red) yang tinggi, pangsa pasar segmen tersebut mendekati 40 persen berdasarkan data empiris," kata Taufiek ketika dihubungi Republika, Ahad (14/2).

Rencana memberikan diskon PPnBM diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (11/2). Relaksasi tersebut diberikan untuk varian sedan dan 4x2 di bawah 1.500 cc.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by IDX CHANNEL (idx_channel)

Pemberian insentif dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan. Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Sedangkan, pada tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 50 persen dan 25 persen.

Taufiek mengatakan, pajak otomotif terdiri atas beberapa macam pajak. Selain PPnBM, ada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya, pemerintah memberikan relaksasi pada PPnBM. Harapannya, elastisitas harga dapat mendorong masyarakat membeli produk industri otomotif. 

“Dengan adanya momentum Lebaran juga diharapkan mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membeli mobil dengan nol persen PPnBM selama tiga bulan pertama,” ujarnya.

Taufiek menyebut pelaksanaan implementasi kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Ini (relaksasi PPnBM) tunggu saja PMK-nya,” katanya.

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pemberian pembebasan dari PPnBM, tarif PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen, bergantung pada jenis kendaraan. Adapun untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc sebesar 10 persen.

Dia menegaskan, relaksasi PPnBM hanya berlaku bagi mobil yang diproduksi di dalam negeri. "Ingat, bukan mobil impor ya. Semua yang diproduksi di dalam negeri dengan local purchase yang tinggi di atas 70 persen,” ujar dia.

 
Ingat, bukan mobil impor ya. Semua yang diproduksi di dalam negeri dengan local purchase yang tinggi di atas 70 persen.
 
 

 

Menurut dia, pemberian relaksasi ini sebagai bentuk kehadiran negara kepada konsumen nasional dan produksi otomotif dalam negeri ketika sektor ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini mengingat sektor otomotif sangat berhubungan dengan industri penunjang.

Taufiek menjelaskan, jika laju produksi sektor otomotif meningkat, akan berdampak positif pada industri terkait lainnya, seperti industri ban, kaca, baja, dan elektronik. "Termasuk industri tekstil dan industri kecil menengah (IKM) yang menghasilkan komponen dan suku cadang yang digunakan industri otomotif. Juga tenaga kerja yang hidup dalam ekosistem industri otomotif,” katanya.

Kementerian Keuangan melalui Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahmat Widiana sebelumnya mengatakan, keputusan pemberian insentif diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. 

"Segmen tersebut (mobil sedan dan 4x2 kurang dari 1.500 cc) dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen," ujar Rahmat. 

photo
Penjualan Mobkas Pasca LCGC. Pengunjung melihat-lihat mobil bekas di Pusat Penjualan Mobil Bekas, Blok M, Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Republika/ Wihdan)

Dia menambahkan, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Saat ini, dia menyebut, konsumsi masyarakat kelas menengah atas masih tertahan karena pandemi. Hal itu terlihat dari tabungan masyarakat di perbankan yang mengalami peningkatan signifikan. 

Sementara, dari sisi produksi, Rahmat menyebut, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Diskon pajak kendaraan bermotor menjadi bagian integral yang selaras dengan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers Sabtu (13/2) menyatakan, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19. Relaksasi PPnBM dinilai menjadi salah satu cara untuk menggairahkan kembali pertumbuhan industri manufaktur dan memacu kontribusinya terhadap perekonomian nasional. 

Menteri Agus mengatakan, negara-negara lain di dunia juga memberikan stimulus khusus bagi industri otomotif selama pandemi. Misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen bagi CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen bagi CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

 
Relaksasi PPnBM bertujuan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan lompatan pada perekonomian.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA, Menteri Perindustrian
 

 

“Relaksasi PPnBM bertujuan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan lompatan pada perekonomian," ujarnya kepada wartawan, Ahad (14/2).

Atas alasan itulah, dia menyebut, Kemenperin mengusulkan relaksasi PPnBM agar dilakukan selama 2021. "Upaya ini tentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini sehingga relaksasi dilakukan secara bertahap," katanya.

Menurut perhitungan Kemenperin, pemberlakuan relaksasi PPnBM  dapat meningkatkan produksi mobil hingga 81.752 unit. Dengan bertambahnya produksi, akan ada pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Agus optimistis, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif bakal membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujarnya.

Agus menjelaskan, industri otomotif dalam menjalankan bisnisnya amat berkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), salah satunya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif. Tercatat lebih dari 1,5 juta orang bekerja pada industri otomotif yang terdiri atas lima sektor. 

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai, pelaku industri sudah meminta keringanan PPnBM sejak September 2020. Namun, usulan tersebut terus menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

 
Setelah Mei nanti baru bisa kita lihat apakah skenario ini berhasil atau tidak.
 
 

 

“Hingga kini pun beberapa pihak masih meragukan efektivitasnya. Setelah Mei nanti baru bisa kita lihat apakah skenario ini berhasil atau tidak,” ujar Yannes yang juga akademisi dari Institut Teknologi Bandung (IT) kepada Republika, kemarin.

Strategi diskon PPnBM ini diharapkan dapat memberikan efek berganda pada perekonomian melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Tentunya, Yannes mengungkapkan, strategi ini hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang daya belinya tidak terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19. Sedangkan, masyarakat kelompok ekonomi menengah-bawah berpotensi menikmati turunnya harga mobil bekas yang diprediksi akan rontok.

Dia mengatakan, jika pemerintah cukup jeli, tentunya tidak akan serta-merta memangkas PPnBM pada kendaraan dengan penjualan tertinggi, seperti kelompok MPV dan SUV yang termasuk dalam kendaraan penumpang 1.500 cc ke bawah.

“Bisa saja dimulai dari kelompok sedan yang persentase penjualannya sangat rendah sehingga tidak langsung memangkas potensi pemasukan kas negara dari pajak kendaraan,” kata dia, 

Menurut Yannes, salah satu hal yang menarik dari rencana relaksasi ini adalah adanya evaluasi setiap tiga bulan. “Artinya, skema relaksasi PPnBM mobil baru bisa saja ada perubahan pasca-Maret-Mei nanti. Bergantung pada dinamika pasar yang terjadi. Semoga hal ini bisa memacu pertumbuhan kinerja bisnis otomotif Indonesia,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat