Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Rumah Sakit Bogor Senior Hospital, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Pemerintah khawatir penolakan vaksinasi akan menghambat upaya penanggulangan pa | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Nasional

Penolak Vaksinasi Bagi yang Terdaftar Kena Sanksi

Pemerintah khawatir penolakan vaksinasi bagi yang terdaftar akan menghambat penanggulangan pandemi.

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi pasal 13-A ayat (4). Perpres 14/2021 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan juga denda.

Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

 
Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
 
 

Sementara itu, data sasaran penerima vaksin Covid-19 akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Tiap warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan oleh Kemenkes diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi. Pengecualian hanya bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19.

Pemerintah khawatir penolakan warga untuk mengikuti vaksinasi dapat menyebabkan upaya penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 menjadi terganggu. Oleh karena itu, dalam pasal 13-B disebutkan bahwa selain mendapatkan sanksi administratif, penerima sasaran vaksin Covid-19 yang menolak vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di perpres yang sama, pemerintah akan menjamin dan menanggung seluruh biaya jika ada kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) atau efek samping setelah menerima suntikan vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam pasal 15A ayat (4).

“Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan,” bunyi pasal 15-A ayat (4).

Bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, biaya pengobatan dan perawatannya akan ditanggung melalui mekanisme JKN. Bagi peserta JKN yang nonaktif dan selain peseta JKN, pengobatan didanai melalui mekanisme lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Pemerintah juga akan memberikan kompensasi berupa santunan bagi penerima vaksinasi yang mengalami cacat atau meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Hal itu diatur dalam pasal 15-B ayat (1). Mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran kompensasi yang diberikan oleh pemerintah, hal itu akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri kesehatan setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satuan Tugas Covid-19 (satuantugascovid19)

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku belum menerima salinan Perpres 14/2021. “Saya belum dapat salinannya,” ujar Bima yang juga ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) saat dikonfirmasi Republika, Ahad (14/2).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang juga mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai perpres tersebut. Pemda pun menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan perpres tersebut.

Apalagi, di dalamnya ada mekanisme penerapan sanksi administratif bagi warga. Perlu atau tidaknya aturan turunan di tingkat pemerintah daerah, itu bergantung pad arahan dari Kemendagri. “Menunggu arahan dari Kemendagri,” kata Sarman.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai kebijakan yang mengatur sanksi bagi penolak vaksin sudah tepat. “Harus dipahami bahwa kebijakan dan program vaksinasi Covid-19 merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi,” kata Ace.

Menurut dia, perlindungan kesehatan juga harus seiring dengan perlindungan bantuan sosial yang disediakan negara. Jika ada pihak yang menolak vaksin, pihak tersebut bukan hanya tidak menyayangi diri sendiri, melainkan juga berpotensi merugikan yang lain karena turut serta menyebarkan virus yang seharusnya tertangkal melalui vaksin itu.

“Jika tidak (disanksi), nanti target untuk menghentikan penularan Covid-19 tidak akan ada artinya,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat