Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Berjualan dengan Membuka Donasi

Terdapat beberapa kaidah yang harus diterapkan dalam kontrak membuka donasi ini.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Teman saya memiliki rumah makan dan beberapa waktu yang lalu mulai sepi.  Dia memutuskan untuk bersedekah setiap hari 20 bungkus makanan. Beberapa waktu kemudian dia mengajak kawan-kawannya untuk ikut bersedekah. Akhirnya, dia membuka donasi. Namun, ada yang bilang kalau yang dia lakukan itu tidak diperbolehkan. Apakah boleh menjalankan skema berjualan seperti itu? -- Faisal, Bandung

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Berjualan dengan skema sedekah ini diperkenankan selama jelas transaksi jual beli dan besaran nominal sedekahnya (kedua akad tersebut dilakukan secara terpisah), harga yang ditawarkan pengelola sedekah itu tidak berlebihan, serta penjual mampu menyalurkan sedekah tersebut kepada mustahik. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini.

Motivasi berjualan dengan skema donasi terbuka ini bertujuan agar produknya terjual (strategi marketing) dan juga terdiri dari dua transaksi. Maka berikut ini terdapat beberapa kaidah atau ketentuan (rambu-rambu) yang harus diterapkan dalam kontrak tersebut.

Pertama, saat transaksi yang disepakati adalah jual beli dan sedekah, maka kedua transaksi itu dilakukan terpisah, sehingga terpenuhi ketentuan keduanya termasuk kejelasan para pihaknya (kejelasan siapa penjual dan pembelinya, siapa donatur, pengelola, dan penerima sedekahnya).

Misalnya, seseorang atau entitas membeli produk dari penjual sesuai dengan harga dan barang yang disepakati. Kemudian, pada saat yang sama si pembeli tersebut menerima tawaran penjual untuk menyedekahkan barang yang dibeli tersebut kepada mustahik sesuai dengan nominal yang disepakati.

Kedua, harga yang ditawarkan oleh pengelola sedekah atau penjual adalah harga standar (tidak berlebihan). Karena di sebagian kondisi, motivasi para supplier (penjual) melakukan transaksi tersebut sebagai salah satu strategi marketing agar barang (produk) yang dipasarkannya terjual. Si calon pembeli akan tertarik karena mendapatkan manfaat ganda, selain mereka (pembeli itu) membeli produk juga mendapatkan pahala berdonasi/bersedekah.

Oleh karena itu, walaupun motivasi dan cara pemasaran tersebut itu lazim dalam jual beli, tetapi motivasi tersebut tidak boleh mengurangi barang yang diperjualbelikan.

Ketiga, penjual mampu menyalurkan sedekah tersebut kepada mustahik (penerima sedekah). Ini karena penjual memiliki tanggung jawab ganda, tidak sekedar sebagai penjual, tetapi terikat dengan perjanjian sebagai pihak yang menyalurkan sedekah.

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjual dengan skema donasi terbuka seperti ini jika tidak memiliki kemampuan untuk menyalurkannya kepada mustahik (penerima sedekah) atau menyalurkannya secara asal-asalan.

Jadi, transaksi donasi terbuka dengan skema jual beli ini berakhir bukan saat serah terima barang dan harga, tetapi setelah donasi barang tersebut disalurkan oleh penjual (penyalur donasi) kepada end user sesuai dengan peruntukkan dan kesepakatan.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: “Tunaikanlah amanah kepada pihak yang memberi amanah kepadamu dan janganlah engkau khianati pihak yang mengkhianatimu!” (HR. Abu Daud).

Berdasarkan hadis tersebut, maka penjual sekaligus juga penyalur donasi (dari pembeli/pihak yang bersedekah) yang disepakati dalam perjanjian jual beli dan penyaluran donasi. Oleh karena itu, penjual sekaligus penyalur donasi dikategorikan telah menunaikan amanah bukan saat jual beli sudah selesai (barang diserahterimakan), tetapi setelah barang tersalurkan sesuai peruntukannya.

Hal ini juga merujuk pada ketentuan fikih dan adab terkait dengan jual beli dan sedekah. Di antaranya ketentuan dalam fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli. Sebagaimana ketentuan standar syariah Internasional AAOIFI di Bahrain dalam standarnya Nomor 25 tentang Multiakad.

Karena pada prinsipnya, pemasaran produk dengan membuat paket donasi terbuka dengan skema jualan itu inovasi yang diperbolehkan selama memenuhi tiga ketentuan tersebut di atas. Pemasaran agar produk terjual hingga bisnisnya untung itu sesuai dengan target berjualan, yaitu mendapat keuntungan dan sesuai dengan salah satu kaidah fikih, “Pada dasarnya bebas untuk menentukan keuntungan”. Wallahu a'lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat