Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebelum pandemi Covid-19. | ANTARA FOTO

Khazanah

Ujian Akhir Madrasah 2021 Ditiadakan

Penghapusan ujian akhir madrasah menjadi peluang positif untuk lembaga pendidikan Islam.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Kebijakan ini berlaku untuk madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Keputusan tersebut diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran virus korona (Covid-19).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. 

SE tertanggal 1 Februari 2021 ini mengatur UN dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. "UN di MTs dan MA ditiadakan, Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Ramdhani melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (12/2).

Terkait syarat kelulusan siswa, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah. Artinya, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal bernilai baik. 

Ketiga, mengikuti ujian madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah."Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," ujar dia.

Ramdhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. Artinya, ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada.

Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur bahwa UM dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya, dan tugas harian yang ada. UM bisa juga diselenggarakan dalam bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan madrasah pada masa pandemi.

Ketua Umum Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) Mirdas Eka Yora menyatakan, kebijakan penghapusan UN di sekolah termasuk madrasah menjadi peluang positif untuk lembaga pendidikan Islam. Menurut dia, lembaga tersebut kini punya kesempatan untuk menunjukkan kualitas mereka masing-masing.

"Karena yang paling tahu itu para guru, jadi ini memberi ruang kepada guru untuk bertanggung jawab penuh pada dunia pendidkan," kata dia kepada Republika, Jumat (12/2).

Mirdas menilai, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang sama di negara-negara maju yang menjadi model di dunia, seperti Finlandia. Di negara ini, kualitas dan evaluasi yang dilakukan sekolah dilakukan sehingga kesenjangan anak kurang pintar dan pintar itu tipis. Sekolah dengan para gurunya pun menjadi jauh lebih berdaya dalam memaksimalkan kualitas pendidikan.

 
Kalau menggunakan UN kan banyak yang menyontek dan kebocoran sehingga ini merusak pendidikan.
 
 

"Kalau menggunakan UN kan banyak yang menyontek dan kebocoran sehingga ini merusak pendidikan," kata dia.

Mirdas mengakui, saat ini penyebaran kualitas guru madrasah di Indonesia belum merata akibat kelalaian pemerintah. Misalnya, beberapa pelatihan kepada guru memang digelar, tetapi mutu pelatihan itu tidak tuntas. Pelatihan yang semestinya 100 jam dilakukan secara berkualitas, ternyata dampaknya masih sangat sedikit.

Pengamat pendidikan dari UIN Jakarta, Jejen Musfah, mengakui, meski kebijakan penghapusan UAMBN terbilang tepat, guru madrasah harus menghadapi tantangan dalam melakukan asesmen atau penilaian secara komprehensif. Penilaian tersebut mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan secara daring atau lainnya. Karena itu, kata dia, diperlukan keterlibatan orang tua dalam penilaian, khususnya pada aspek sikap.

"Misalnya melalui angket Google Form. Meski belajar jarak jauh, penilaian diharapkan menerapkan prinsip objektivitas berdasarkan kinerja siswa," ujar dia.

Jejen menilai, guru madrasah memiliki kemampuan melakukan evaluasi atau penilaian tersebut karena sudah biasa dan itu merupakan bagian inti dari tugas guru selain mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran.

"Problemnya bisa jadi tidak semua guru dan siswa bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara maksimal karena aneka kendala. Ini tentu berpengaruh terhadap penilaiannya," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat