Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (kanan) memberikan keterangan | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Kejakgung Sasar TPPU Kasus ASABRI

Pendalaman TPPU kasus ASABRI dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi yang memegang aset.

 

JAKARTA — Penyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bakal menguatkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap delapan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini harta dan kepemilikan aset para tersangka berasal dari hasil persekongkolan jahat terkait transaksi investasi ASABRI yang merugikan negara Rp 23,7 triliun.

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejasaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, saat ini, tim pelacakan aset masih memburu harta benda para tersangka, terutama terhadap aset Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya adalah bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) dan Trada Alam Minera (TRAM) yang berstatus terpidana seumur hidup dalam kasus di PT Asuransi Jiwasraya.

“Untuk beberapa tersangka, seperti Bencok (Benny Tjokro), dan HH itu, TPPU-nya akan kita terapkan,” kata Febrie saat ditemui Republika, Jumat (12/2). 

Febrie mengatakan, pendalaman terkait TPPU dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi yang memegang aset, tetapi atas kendali dan diduga milik para tersangka. Salah satunya, pemeriksaan terhadap Tan Kiang (TK) pada Rabu (10/2). Dia menerangkan, TK diketahui sebagai bos perumahan yang memiliki unit usaha Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

“Tan Kiang itu, afiliasinya Bencok. Sedang kita teliti dalam penyidikan, itu berapa aliran uang yang masuk ke dia, apakah ini termasuk pencucian uang,” kata dia.

 
Tan Kiang itu, afiliasinya Bencok. Sedang kita teliti dalam penyidikan, itu berapa aliran uang yang masuk ke dia, apakah ini termasuk pencucian uang
FEBRIE ADRIANSYAH, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung
 

Dalam kasus Jiwasraya, nama Tan Kiang juga terjerat dalam kasus Benny. Penyidik waktu itu menyita 94 unit apartemen di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Tan Kiang, tapi terbukti di pengadilan dalam kendali Benny.

Febrie menambahkan, penyitaan aset Benny telah dimulai sejak Senin (8/2/2021). Penyidik tercatat sudah 413 hektare aset tak bergerak berupa tanah milik Benny yang dalam penguasaan penyidikan. 

“Progres yang agak signifikan terkait penyidikan ASABRI ini, penambahan penyitaan aset milik Bencok," terang Febrie.

Sejumlah aset berharga milik Heru juga telah disita. Pada Selasa (9/2), disita 20 unit kapal tanker dan tongkang di berbagai daerah. Satu kapal terbesar yang disita yakni LNG Aquarius. Pada Kamis (11/2), satu unit mobil Ferrari seharga Rp 3,5 miliar pun turut disita dari keluarga Heru. 

Pendalaman terkait TPPU pun bakal dilakukan terhadap tersangka lain. Pada Kamis (11/2), penyidik memeriksa inisial IS yang diketahui sebagai isteri tersangka Ilham W Siregar, mantan kepala investasi di ASABRI.

Penyidik juga, kata dia, berada di Jawa Tengah sejak Kamis (11/2), untuk menginventarisasi kepemilikan berupa lahan yang disinyalir milik tersangka Lukman Purnomosidi, bos PT Prima Jaringan. 

Empat tersangka lain dalam kasus itu, antara lain Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja yang merupakan mantan direktur umum ASABRI. Kemudian, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi yang merupakan jajaran ASABRI.

Jampidsus Ali Mukartono menambahkan, penyitaan sementara memang terhadap dua tersangka Heru dan Benny. Namun, Ali memastikan, penyitaan juga bakal menyentuh harta benda milik tersangka lain. “Semuanya itu akan kita teliti. Kalau ada indikasi, kita sita untuk ganti kerugian negara,” kata Ali.

 

 

Daftar Sitaan Kasus ASABRI:

Heru Hidayat

- Satu unit mobil Ferrari tipe F-12 Berlinetta.

- Satu unit tanker LNG Aquarius.

- Dokumen 9 kapal jenis barge dan tongkang.

- Dokumen 10 unit kapal tug boat.

 

Benny Tjokrosaputro

- Tanah seluas 229 hektare di Lebak, Banten.

- Dokumen dan sertifikat tanah seluas 184 hektare di Lebak, Banten.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat