Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya k | Kornelis Kaha/Antara Foto

Nasional

Status WNI Orient akan Dicabut

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) menyatakan sistem hukum di Indonesia mestinya mampu mencegah kasus Orient terjadi

JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masih menelaah dokumen terkait status kewarganegaraan bupati Dabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengaku hasil telaah dokumen ini akan dijadikan dasar keputusan soal kewarganegaraan Orient.

"Terkait status kewarganegaraan kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen dokumen yang ada serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan," kata Cahyo R Muzhar, di Jakarta, Selasa (9/2).

Dia menegaskan, Dirjen AHU Kemenkumham tidak bisa sembarangan memutuskan perkara status kewarganegaraan tersebut. Meskipun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah menyatakan akan mencabut status kewarganegaraan Orient. "Tentunya perlu dilakukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Kami akan infokan segera perkembangannya," kata Cahyo.

Kasus ini muncul ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS yang menyatakan Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Menteri Yasonna Laoly sudah mengatakan pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient. Hal ini mengingat Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menyatakan, sistem hukum di Indonesia mestinya mampu mencegah kasus Orient terjadi sebelum mencalonkan diri. Direktur Kopel Anwar Razak mencatat, setidaknya ada tiga institusi yang harus menanggung dosa dalam kasus ini.

Pertama, koalisi partai politik selaku pengusung. Dalam UU Parpol, masing-masing partai secara terbuka melakukan proses penjaringan, penyaringan seleksi yang ketat kepada setiap warga negara yang dipandang cakap memimpin daerah. Terutama mereka yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Sungguh memalukan bagi partai bersangkutan yang mengindikasikan tidak mampu melakukan proses rekruitmen secara sehat dan akuntabel," ujar Anwar.

Kedua, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Anwar menilai, mereka bertanggung jawab atas penerbitan kartu indentitas diri Orient.

"Bayangin kalau ini dibiarkan begitu saja. Selain pengawasan internal, pihak Ombudsman juga bisa secara mandiri melakukan investigasi atas kasus ini guna memastikan potensi praktik malaadministrasi di dalamnya," tegas Anwar.

 
Memalukan partai pengusung yang mengindikasikan tidak mampu melakukan proses rekruitmen.
 
 

Ketiga, Kopel menyinggung penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu yang diberi kewenangan kuat melakukan verifikasi berkas kandidat. Ia mempertanyakan, kinerja KPU dalam melakukan supervisi apakah selama ini berjalan atau mereka berdiam saja.

Di sisi lain, usulan penundaan pelantikan juga diajukan pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale. Diwakili kuasa hukumnya, paslon 01 mendatangi Kemendagri untuk mengajukan penundaan pelantikan bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diduga mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Menyerahkan surat permohonan penundaan untuk pelantikan bupati terpilih yang WNA itu," tutur Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Paslon Nomor 01, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, apabila pelantikan tetap digelar, kemudian ada pembatalan, dan wakil bupati yang menggantikan maka sangat tidak tepat. "Jadi, yang lebih elok adalah membatalkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih karena jelas-jelas sudah melakukan kecurangan dari awal," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat