Petugas gabungan mengawasi pengendara yang tidak mengenakan masker saat razia yustisi, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (8/2). Razia yustisi dengan sanksi rapid test ditempat bagi pelanggar protokol Kesehatan (prokes) tersebut untuk menertibkan masyarakat aga | ANTARA FOTO/Rahmad

Kabar Utama

PPKM Mikro Diberlakukan

Kebijakan PPKM mikro dinilai masih terkendala data kerawanan yang belum pasti.

JAKARTA -- Pemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan, yaitu pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Kebijakan ini berlaku seiring dengan terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan melihat data penambahan kasus baru di beberapa kota. Di Jakarta, trennya sudah mulai datar, sementara Jawa Barat masih mengalami peningkatan, pun dengan Bali.

Adapun Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta mulai mengalami penurunan. "Sehingga, tentu perlu pendekatan lebih mikro sesuai arahan Presiden, yakni sampai tingkat desa ataupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).

Airlangga menyebutkan, melalui PPKM mikro, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol baik, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi. Fungsi itu adalah pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Wilayah zona hijau alias tanpa kasus Covid-19 harus melakukan pemantauan rutin. Sementara, wilayah zona kuning (1-5 kasus per pekan) melakukan pelacakan dan isolasi mandiri, sedangkan wilayah zona oranye (6-10 kasus perpekan) melakukan tindakan serupa ditambah penutupan tempat umum serta pencegahan kerumunan. 

Di zona merah, dengan penularan di atas 10 kasus per pekan, dilakukan pelacakan, isolasi mandiri, penutupan tempat-tempat umum, pembatasan keluar-masuk warga, dan pelarangan kerumunan serta kegiatan sosial. Di level kabupaten/kota, pelaksanaan PPKM mikro mengatur perkantoran harus menerapkan working from home (WFH) 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. 

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan utama masyarakat, industrinya dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas dan operasionalisasi sesuai protokol kesehatan. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Restoran sudah bisa membuka layanan makan di tempat kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Sektor konstruksi dapat beroperasi 100 persen, sementara pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah hanya boleh maksimal 50 persen dari kuota. Sedangkan, fasilitas umum ataupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

Untuk transportasi umum, Airlangga menuturkan, pengaturan kapasitas dan jam operasional harus diberlakukan dengan protokol kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, menyampaikan, Pemprov Jawa Tengah akan membekali teknis pelacakan (tracing) kepada Satgas Jogo Tonggo untuk menyiasati keterbatasan petugas puskesmas. 

Setiap wilayah desa prioritas (zona merah dan oranye) setidaknya harus memiliki tiga tim tracing dan setiap tim idealnya memiliki tiga orang anggota. “Kita bekali mereka dengan teknis bagaimana tracing, bagaimana mencegah infeksi, pembekalan logistik rapid test antigen, kemudian alat pelindung diri (APD) dan lain sebagainya,” ujar Yuli.

 
Kita bekali mereka dengan teknis bagaimana tracing, bagaimana mencegah infeksi, pembekalan logistik rapid test antigen.
 
 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan, telah mengklasifikasikan dan memetakan zonasi berdasarkan risikonya. Berdasarkan pemetaan tersebut, kabupaten/kota dengan risiko tinggi (zona merah) di Jawa Tengah ada lima dan 30 daerah terklasifikasi risiko sedang.

Untuk pemetaan zonasi kecamatan risiko tinggi sebanyak 25 kecamatan, risiko sedang 475 kecamatan, dan risiko rendah 58 kecamatan. “Kalau peta zonasi kelurahan/desa, ada 158 kelurahan/desa dengan zona risiko tinggi, 2.468 desa/kelurahan risiko sedang, dan 1.275 desa/kelurahan risiko rendah. Sementara, sebanyak 4.671 kelurahan/desa tidak ditemukan kasus Covid-19,” ujarnya menjelaskan.

Untuk dukungan peralatan, setidaknya ada alat rapid test antigen yang nanti akan didistribusikan hinga di tingkat desa/kelurahan. “Teknisnya bagaimana, masih akan kami finalkan,” kata Gubernur Jateng.

Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, selama pandemi sebanyak 3.800-an desa dan kelurahan di Jawa Barat telah memiliki posko. "Sehingga, butuh sekitar 1.500-an lagi desa dan kelurahan yang belum. Dan, pembangunan akan dilakukan dua sampai tiga hari," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (8/2). 

Untuk pendirian posko, setiap desa bisa memaksimalkan dana desa yang selama ini didapat. Terkait penilaian zonasi desa dan kelurahan, kata dia, tiap-tiap kabupaten/kota akan segera merilisinya. "Kita tidak menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama. Jadi, akan menggunakan data lokal sehingga petanya baru bisa hadir besok," ungkap Emil. 

Desa yang melakukan penutupan, kata dia, akan menyediakan bantuan sembako bagi masyarakat agar tak keluar rumah atau kawasan mencari kebutuhan sehari-hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, telah melaksanakan pola serupa, yakni pembatasan mikro dengan membentuk gugus tugas di tingkat RW. "Dan, kita bersyukur apa yang kita kerjakan sejak tahun lalu. Kita kan punya pembatasan di kampung-kampung dan tahun lalu ada gugus tugas tingkat RW yang masih aktif terus kita aktifkan," kata Anies.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di DIY guna melanjutkan kebijakan pemerintah pusat, kemarin. Sultan menyebut, PPKM mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, seperti tertuang dalam instruksi mendagri. 

"Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui APBDes. Selain itu, juga dapat dibebankan pada APBD kabupaten/kota," ujarnya.

Data kerawanan

Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) dr Windhu Purnomo mempertanyakan efektivitas PPKM berskala mikro. Ia menilai kebijakan itu masih terkendala data kerawanan yang belum pasti.

"Apa yang dimaksud PPKM berskala mikro? Apa istilah ini sama dengan karantina wilayah berskala mikro? Apakah sekadar nama lain dari istilah semacam Kampung Tangguh?" kata Windhu di Surabaya, Senin (8/2).

Jika yang dimaksud PPKM berskala mikro adalah karantina wilayah berskala mikro, kata Windhu, artinya ada wilayah setingkat RT, RW, desa, atau kelurahan yang dikarantina. Namun, lanjut Windhu, apa indikator penetapan wilayah-wilayah mikro yang diharuskan melakukan karantina tersebut.

photo
Petugas melakukan pendataan untuk keperluan sidang kepada warga yang terjaring razia penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (8/2). Petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP rutin melakukan razia di sejumlah titik keramaian untuk memperketat penegakan protokol kesehatan. - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

"Bukankah dalam kondisi testing rate dan contact tracing yang sangat kecil, bahkan tiga persen populasi saja belum sampai, kita seperti punya peta buta. Sehingga tidak bisa menetapkan mana wilayah mikro yang berisiko tinggi atau rendah," ujar Windhu.

Ia pun mempertanyakan, apakah wilayah mikro yang dianggap berisiko rendah benar-benar tidak ada kasus atau kasus sedikit. Karena kesimpulan itu dirasanya bisa sangat menyesatkan. Menurut Windhu, wilayah mikro yang dianggap minim kasus bisa saja karena kita tidak mampu mendeteksi akibat jumlah pemeriksaan yang sangat lemah.

"Sesungguhnya bila testing rate makin lemah, karantina wilayah yang diberlakukan harus makin makro. Sedikitnya tingkat kota atau kabupaten atau tingkat provinsi, pulau atau nasional," kata dia.

Menurutnya, ketika testing rate semakin tinggi maka makin bisa dilakukan karantina wilayah mikro, bahkan sampai tingkat RT-RW. Ia mencontohkan yang dilakukan di Hong Kong. Pemerintahnya bisa melakukan karantina wilayah tingkat mikro, yaitu blok-blok karena testing rate-nya mencapai lebih dari 85 persen dari populasi yang ada.

photo
Pekerja membersihkan kamar persalinan di Klinik Permata Bhakti, Moyudan, Sleman, Yogyakarta, Senin (8/2). Pemkab Sleman mengaktifkan kembali klinik yang setahun tidak beroperasi. Klinik ini nantinya akan menjadi rumah sakit lapangan khusus Covid-19 bagi ibu bersalin. - (Wihdan Hidayat / Republika)

"Tapi kalau pengertian PPKM berskala mikro adalah semacam Kampung Tangguh, lha kan ini katanya sudah dilakukan. Ya nggak apa-apa kalau ini yang dioptimalkan. Berarti ini sebuah pengakuan bahwa konsep Kampung Tangguh selama ini belum banyak diimplementasikan dengan benar, hanya nama doang," ujarnya.

Windhu mengatakan, seharusnya pemerintah tidak hanya suka bermain istilah atau nama. Akan tetapi, substansinya harus sesuai dengan prinsip pemutusan rantai penularan berdasarkan keilmuan kesehatan masyarakat atau epidemiologi, yaitu betul-betul membatasi mobilitas dan interaksi warga. Mobilitas hanya boleh untuk kepentingan yang sangat esensial, dan itu pun harus 100 persen menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan PPKM berturut-turut jilid 1 dan jilid 2 yang berakhir Senin (8/2). Namun, PPKM belum menunjukkan hasil yang signifikan untuk menekan kasus.

"PPKM dua tahap memang belum menunjukkan hasil yang besar, meski ada perbaikan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap 2 di Provinsi Jawa - Bali, Senin (8/2).

Usai PPKM diterapkan, ia mengeklaim kini terjadi penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit, termasuk ruang isolasi dan ICU. Ia menganalisis, memang terjadi pengurangan jumlah kasus Covid-19 meski tidak banyak. Pemerintah juga menambah tempat tidur rumah sakit rujukan khusus Covid-19 selama PPKM. "Dengan demikian, sekarang kasus mulai menurun akibat adanya PPKM," katanya.

Kendati begitu, pihaknya mengevaluasi bahwa pelaksanaan PPKM di wilayah Jawa-Bali memang harus lebih ditegakkan, terutama terkait kedisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan.

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmidzi menambahkan, PPKM mampu mengurangi kasus kematian. Jika biasanya 200-350 per hari, mortalitas belakangan menjadi kurang lebih sekitar 150. "Tetapi kalau kita melihat secara umum, penurunan jumlah kasus yang positif Covid-19 belum terlihat secara signifikan," ujarnya.

Menurutnya, PPKM berdampak pada penurunan kasus baru terlihat dalam empat-lima hari terakhir. Saat terjadi lonjakan kasus, Kemenkes meminta pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menambah tempat tidur perawatan, baik di ruang isolasi maupun tempat tidur perawatan ICU.

Ia menyebutkan total ada penambahan 13 ribu tempat tidur perawatan, terbanyak adalah tempat tidur untuk isolasi. Sedangkan, tempat tidur ICU hingga 2.000. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat