Warga berjalan di depan toko yang tutup di Pasar Pramuka, Jakarta, beberapa waktu lalu. | NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Nasional

Alat Tes Covid-19 Masih Dijual Bebas

Alat tes cepat Covid-19 sedianya tidak boleh diperjualbelikan untuk masyarakat umum.

JAKARTA – Pedagang alat kesehatan di Pasar Pramuka masih menjual alat rapid test atau tes cepat secara bebas kepada masyarakat umum. Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan, alat tes cepat hanya boleh dibeli oleh pihak fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pedagang di Pasar Pramuka yang menjual alat tes cepat merasa tak bersalah dengan jual beli tersebut. Ia juga mengaku tak sedikit masyarakat umum yang membeli di tokonya. Kepada Republika penjual tersebut mengakui, satu paket alat tes cepat antibodi dihargai Rp 625 ribu, sedangkan alat tes antigen Rp 1 juta.

“Tidak masalah kok untuk beli pribadi. Banyak kok yang beli. Yang beli itu emang untuk pribadi,” kata pria berbaju biru yang tokonya berada di sisi luar kiri Pasar Pramuka, Sabtu (6/2).

Pedagang kedua yang ditemui Republika juga menyampaikan hal serupa. Ia mempersilakan siapa pun untuk membeli tanpa harus membawa surat izin ataupun surat yang menandakan sebagai tenaga kesehatan. “Mau beli banyak atau satuan?” kata pria berbaju batik itu di tokonya yang berada di bagian tengah Pasar Pramuka.

Ia membanderol harga alat tes antibodi Rp 900 ribu dan alat tes antigen Rp 1,4 juta per paket. Pria itu memastikan tak perlu surat izin apa pun untuk membelinya. “Tidak perlu surat-surat izin segala. Buat ngetes-ngetes pengen tahu pribadi mah tidak apa-apa. Sudah banyak kok yang beli,” ujar dia.

photo
Calon pembeli berada di salah satu toko penjual pelindung wajah (face shield) di Pasar Pramuka, Jakarta. Ilustrasi - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Pedagang ketiga yang ditemui Republika juga menyatakan demikian. Dari tiga pedagang yang ditemui, semuanya tak mempersoalkan latar belakang pembeli, apakah tenaga kesehatan atau khalayak umum.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kepada Republika, alat tes cepat Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan untuk masyarakat umum. Terkait jual beli alat tes cepat di Pasar Pramuka, Nadia menyebut penegakan hukumnya berada pada pihak kepolisian. Acuannya adalah daftar izin edar dari Direktorat Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono enggan memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi terkait hal ini. Ia mengarahkan Republika untuk bertanya ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Namun, ketika Republika mencoba menghubungi Kombes Yusri pada Sabtu (6/1), ia tak merespons.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, persoalan penjualan alat tes cepat adalah ranah dari Subdit Industri Perdagangan (Indag) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. “Kalau kita (Satreskrim Polres Jaktim—Red) pidana murni kan,” kata Indra kepada Republika.

Adapun Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto berdalih para pedagang ketika menjual alat tes cepat selalu mengasumsikan para pembelinya adalah pihak kesehatan atau tenaga kesehatan. Dia berasumsi, semua yang membeli alat tes cepat tersebut tentu memahami kegunaan dan cara menggunakannya.

 
Kita tidak punya kapasitas untuk bertanya lebih jauh ke pembeli. Kalau ada orang datang, kita sudah menganggap si pembeli itu paham.
 
 

“Kita tidak punya kapasitas untuk bertanya lebih jauh ke pembeli. Kalau ada orang datang, kita sudah menganggap si pembeli itu paham,” kata Edi.

Kendati demikian, Edi mengakui, sejumlah alat tes cepat di Pasar Pramuka memang dibeli masyarakat umum. Menurut dia, ketika alat tes cepat digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk publik, maka tak ada masalah.

“Dalam arti, ‘Ah, saya was-was, saya pengen tahu.’ Kebetulan dia nakes atau orang yang paham cara pemakaian, ya, tak masalah. Asalkan tidak mengeluarkan surat hasil tes cepat,” ujar Edi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat