Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok saat diwawancarai Republika,Jakarta, Rabu (13/2). | Republika/Prayogi

Laporan Utama

Prof Jaih Mubarok: Wakaf tidak Mesti Kaya Dulu

Prof Jaih Mubarok menekankan, wakaf adalah kunci menyejahterakan bangsa.

Pemerintah meluncurkan gerakan wakaf uang baru-baru ini. Di kalangan umat Islam, masih banyak yang belum memahami apa dan bagaimana wakaf uang. Untuk menjelaskan lebih jauh mengenai wakaf uang, wartawan Republika, Andrian Saputra, mewawancarai Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang juga penulis buku Wakaf Produktif, Prof Dr H Jaih Mubarok. Berikut kutipannya.

Apa pendapat Anda tentang gerakan wakaf uang yang barubaru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo?

Saya berterima kasih dan sangat bahagia, bangga kalau pemerintah me lakukan itu. Karena bagaimana pun secara hukum positif di negara kita, itu kan kita sudah punya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut. Berarti kan 15 tahunan baru ada gerakan yang diharapkan bisa menggairahkan kembali. Jadi, momentumnya selaras dengan undang-undang tersebut.

Seperti apa peluang dan tantangan wakaf uang di Indonesia?

Kalau dulu kita jadi orang kaya dulu baru bisa berwakaf. Artinya, kalau tidak kaya tidak bisa berwakaf karena kan wakaf itu (dikiranya) kan selalu tanah baik untuk kepentingan umum, untuk makbarah (kuburan), masjid, untuk lembaga pendidikan. Namun, kalau sekarang dengan fatwa MUI yang kemudian dimasukan ke dalam undang-undang secara substansi, yaitu bolehnya wakaf uang, atau bahasa lainnya itu wakaf produktif, maka wakaf tidak mesti kaya dulu.

Artinya, wakaf itu seperti sedekah saja, misalnya punya uang seratus ribu bisa berwakaf uang. Atau anak kecil misalnya punya uang jajan Rp 10 ribu, jadi di sekolah-sekolah itu gurunya misalnya menganjurkan belajar wakaf dari uang jajan itu, misalnya Rp 500.

Jadi, sejak kecil mereka sudah dikenalkan dalam bentuk perbuatan. Jadi, dengan begitu yang disebut potensi (wakaf uang) sekian triliun bukan hanya angka-angka, hitung-hitungan saja, tetapi gerakan mulai dari bawah. Jadi, kalau misalnya santri pesantren A, kalau santrinya berwakaf satu orang dalam satu hari menyisihkan Rp 1.000 itu kan nanti menjadi kebiasaan, pembelajarannya itu.

Jadi, kita jangan menilai enggak mungkin tercapai. Sesuatu yang besar itu kalau didukung oleh situasi pembelajaran, belajar melalui perbuatan, bertindak, itu jauh lebih cepat dibandingkan kita belajar melalui buku.

Apa perbedaan wakaf uang dengan wakaf benda?

Memang kalau dari segi ilmunya memfatwakan uang dijadikan sebagai maukuf bih atau objek wakaf itu kan perlu perjuangan. Sebab, pemahaman orang selama ini kan yang disebut maukuf bih benda wakaf itu selalu benda fisik baik bergerak maupun tidak bergerak. Yang fisik pun kalau yang bergerak ketika nilainya turun itu juga kan dipersoalkan.

Sekarang ketika kita memboleh kan wakaf uang karakternya itu harusnya, kan kalau dalam undang-undang wakaf ini ada dua. Ada wakaf muabad ada wakaf muaqad. Wakaf muabad itu artinya seseorang mewakafkan uang dalam jumlah tertentu kemudian uang itu menjadi milik umum.

Dalam hal ini milqullah bahasa fikihnya. Namun, kalau muaqad, misalnya, dia mewakafkan uang untuk diwakafkan selama lima tahun setelah lima tahun uang itu menjadi milik dia lagi dikembalikan. Jadi, dalam hal wakaf uang ini kita mengakomodasi pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah karena membolehkan wakaf muaqad.

Kita sebut saja wakaf uang ini perspektifnya wakaf muaqad mau punwakaf muabad, uang ini kan harus kembali kepada pemiliknya kalau dia muaqad. Kalau muabad kan uang itu secara jumlah idealnya tidak berkurang. Kemudian uang ini diinvestasikan atau di-istismar-kan bahasa fikihnya. Sehingga menghasilkan sesuatu, apa investasinya dalam bentuk usaha rill di dalam bentuk usaha tijarah, perdagangan, berarti kan ada keuntungan.

Kalau uang itu diinvestasikan di sektor pasar modal berarti kan melibatkan para wakil manajer investasi yang mereka bisa menginvestasikan uang itu. Atau bisa juga masuk di pasar uang misalnya. Artinya, ada lembaga keuangan tertentu memerlukan suntikan modal kemudian di skemakan dengan skema tertentu itu bisa digunakan. Bahkan kalau di fatwa DSN MUI itu sudah ada sukuk wakaf.

Jadi, secara fatwa, secara fikih yang saya tahu didu kung dengan peraturan perundang-undangan itu sudah dibuka lebar tinggal kita mencari para wakif yang punya dana baik besar maupun kecil berkontribusi. Dan sekian tahun kalau itu dilakukan secara terus-menerus kan gede juga, akumulatif.

Bagaimana potensi wakaf uang dari kalangan generasi milenial?

Kalau kita lihat misalnya ada gerakan hijrah sebagai pembanding, mereka bertransaksinya juga tidak konvensional tapi ke syariah. Kalau berasuransi juga secara syariah, kalau pegadaian juga secara syariah dan seterusnya, saya kira orang-orang yang sudah terlibat di situ pasti sangat care.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat