Tenaga medis berjalan di depan Rumah Singgah Karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/11). | FAUZAN/ANTARA FOTO

Nasional

Insentif Nakes Tetap

Manajemen faskes diminta melengkapi seluruh syarat administrasi pencairan insentif bagi nakes.

JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan besaran insentif yang diberikan kepada nakes masih sama dengan tahun lalu. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif dan santunan kematian untuk nakes perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

“Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).

Askolani menambahkan, pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Dukungan kepada nakes yang menangani Covid-19 maupun yang membantu pelaksanaan vaksinasi akan menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini.

Pemerintah sebelumnya dikabarkan akan memangkas insentif nakes yang menangani pandemi Covid-19. Pemotongan diberikan untuk dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, maupun tenaga kesehatan lain.

Rencana ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani kepada Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin. Dalam surat keputusan Menkeu tersebut, terlihat pemotongan terbesar terjadi pada insentif dokter spesialis. Pada tahun lalu, besaran insentifnya mencapai Rp 15 juta per bulan yang dipangkas setengahnya menjadi Rp 7,5 juta per bulan pada tahun ini.

Sementara insentif untuk peserta program pendidikan dokter spesialis juga turun dari Rp 12,5 juta per bulan menjadi Rp 6,25 juta per bulan. Dokter umum dan gigi mendapatkan Rp 5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat juga turun dari Rp 7,5 juta per bulan menjadi Rp 3,75 juta per bulan.

Nakes lainnya yang ikut menangani Covid-19 mendapat insentif Rp 2,5 juta, turun dari nilai pada tahun lalu, sebesar Rp 5 juta per bulan. Terakhir, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama, yaitu Rp 300 juta. “Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui,” demikian isi surat itu seperti dikutip Republika pada Rabu.

Kemenkes menyambut positif keputusan untuk tidak mengurangi insentif nakes. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, Kemenkes kini sedang mengkaji kebijakan ini. Ia memastikan semua proses ini berlanjut. Kemenkes dengan Kemenkeu akan merumuskan kebijakan itu bersama-sama.

“Saya yakin tidak lama lagi kami akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah yang berkenaan dengan apa yang harus diberikan pemerintah untuk tenaga kesehatan Indonesia,” ujar dia.

Penyaluran lambat

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan manajemen fasilitas kesehatan (faskes) untuk melengkapi seluruh syarat administrasi pencairan insentif bagi nakes. Imbauan ini merespons lambatnya realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 di lapangan.

“Kemenkes berkoordinasi dengan pemda untuk memastikan insentif bagi nakes dapat disalurkan dengan baik dan tepat waktu. Kami minta fasyankes segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga kesehatan,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Kemenkeu menyebut, penyaluran insentif bagi nakes masih terhambat di tingkat daerah. Realisasi penyaluran dari pemda ke tenaga kesehatan masih di level 72 persen. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mencatat, pemerintah pusat sudah menyalurkan hampir 100 persen insentif nakes ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp 4,17 triliun.

Namun, realisasi yang dilakukan pemda ke nakes baru mencapai Rp 3 triliun. “Sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” kata Astera.

Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan kembali pemda untuk segera menuntaskan penyaluran insentif. Teguran ini disampaikan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kemendagri yang keluar pada Kamis (4/2). 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat