Sejumlah pelajar belajar daring, di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatra Barat, Kamis (24/9). Sekolah-sekolah di Padang menerapkan kewajiban berseragam bagi siswa siswi Muslim. | Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Disdik Sesuaikan Aturan Atribut Agama

Pemerintah pusat diminta memperhatikan juga kearifan lokal.

PADANG -- Dinas pendidikan di daerah menyatakan siap menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Meski begitu, pemerintah pusat diharapkan juga menghormati kearifan lokal terkait regulasi tersebut.

“Kami tinggal melakukan revisi mengenai apa saja yang selama ini tidak sesuai dengan SKB. Tentu, kita pelajari dulu detail isi SKB itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) Adib Alfikri, Kamis (4/2). 

Jika sudah menerima surat resmi tentang SKB tersebut, Disdik Sumbar akan mempelajari dengan saksama. “Tentu, akan kami laporkan dulu kepada pimpinan sebelum menentukan sikap dari pemerintah provinsi,” ujar Adib.

Sumbar jadi sorotan karena keluarnya SKB tersebut berkaitan polemik di Padang, Januari lalu. Seorang siswi non-Muslim mengeklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk Muslimah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim aktif mengomentari kejadian tersebut.

photo
Sejumlah pelajar mencuci tangannya sebelum masuk ke sekolah dengan pengawasan dari petugas kepolisian dan Satpol-PP di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (13/8). Penggunaan jilbab di kalangan siswi Muslimah di Sumatra Barat disebut terkait kearifan lokal wilayah tersebut. - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Sebelum kejadian itu, sejumlah insiden pelarangan mengenakan jilbab di sekolah lebih dulu mengemuka, di antaranya di Denpasar dan wilayah lain di Bali (2014), Jayapura (2014), Maumere (2017), dan Manokwari (2019). Selain di Padang, keluhan siswi non-Muslim yang diminta berjilbab juga sempat muncul di Rokan Hulu pada 2018.

SKB yang diteken Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yakut Choilil Coumas melarang keduanya, baik pewajiban maupun pelarangan atribut keagamaan di sekolah negeri. Aceh yang menerapkan syariat Islam dikecualikan dari SKB tersebut.

Terkait SKB itu, Kadisdik Sumbar berharap pemerintah juga menghormati kearifan lokal di setiap daerah. Menurutnya, yang dijalankan di Sumbar, yakni para siswi mengenakan seragam lengkap dengan jilbab karena mengikuti prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. 

Artinya, adat Minang sejalan dengan agama Islam. Meski begitu, menurut Adib, memang seharusnya tak ada pemaksaan terhadap siswi non-Muslim agar juga memakai jilbab di sekolah. “Tinggal sekarang kita bahas bagaimana untuk menerapkan kearifan lokal dan itu pun tidak boleh ada pemaksaan bagi yang minoritas,” kata Adib menambahkan.

Hendra M, salah satu orang tua siswi di Kota Padang, menyatakan, ia akan tetap mewajibkan anaknya berjilbab terlepas dari berlakunya SKB tersebut. “Sebagai warga negara yang baik, tentu kita ikuti aturan pemerintah. Untuk yang tidak mau pakai jilbab, tentu kita hormati. Kalau anak saya, tentu akan menggunakan jilbab karena begitu menurut agama yang kami anut,” ujar Hendra kepada Republika, Rabu (3/2).

Harleni, orang tua siswi di Kabupaten Tanah Datar, mengatakan, seragam sekolah di wilayahnya sudah berupa jilbab, baju kurung, dan rok panjang bagi siswi sejak 2000-an. Dengan demikian, imbauan dan kewajiban mengenakan jilbab tak jadi soal. 

Menurut Harleni, kebiasaan di sekolah itu kemudian berlanjut di rumah. Anaknya yang kini remaja juga telah belajar menutup aurat, terutama di ruang publik. 

“Bagi kami sebagai orang Islam dan suku Minang, memakai jilbab atau penutup kepala itu sudah jadi tradisi dan sesuai anjuran agama,” ujar Harleni. “Yang bukan Islam enggak mau pakai jilbab, yang enggak apa-apa karena emang tidak diperintahkan agamanya,” kata Harleni menambahkan.

Disdik Kota Yogyakarta juga menyatakan siap menaati SKB karena memang tak ada pewajiban dan pelarangan atribut keagamaan di wilayah mereka. "Seragam dibebaskan, jadi sudah sesuai dan tidak ada masalah dengan SKB itu," kata Kadisdik Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, kepada Republika, Kamis (4/1). Meskipun demikian, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi terkait persoalan seragam ini.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian meminta pemda segera menyesuaikan peraturan-peraturan daerah dengan SKB tersebut. "Saya juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini," ujar Tito.

Menurut Tito, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri telah ditugaskan untuk mengevaluasi dan mengkaji peraturan-peraturan daerah yang berbau intolerasi. Namun, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri tidak dapat menganulir atau membatalkan perda-perda tersebut.

Antara Kesalehan dan Keragaman

SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah juga ditanggapi beragam. Pandangan sejumlah pihak mencerminkan tarik ulur antara perlunya menanamkan kesalehan dan menghormati keragaman.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sejumlah petingginya menyesalkan regulasi tersebut. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas mengingatkan, NKRI seperti dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Ini artinya, negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," tutur dia kepada Republika, Kamis (4/2).

Karena itu, Anwar memandang, undang-undang, peraturan, dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasarkan dan berdasarkan nilai-nilai dari ajaran agama. 

Dia menilai, negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.  "Para siswa-siswi masih masa pertumbuhan dan perkembangan. Kita sebagai orang dewasa, terutama para gurunya, harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik," ujar dia.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Wantim MUI, KH Muhyiddin Junaidi menambahkan, seharusnya pemerintah mengapresiasi tinggi kebijakan sekolah yang sangat menghormati kearifan lokal. "Jika di Aceh diperbolehkan (mewajibkan atribut agama), kenapa di wilayah lain justru dilarang. Aceh bagian dari wilayah kesatuan RI," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menyoroti legalitas hukum SKB tersebut. "SKB itu (semestinya) beschikking (keputusan), bukan regeling (ketentuan yang mengatur). Karena faktanya, isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di-judicial review ke Mahkamah Agung karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," kata Ikhsan, Kamis (4/2). 

photo
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatra Barat, Senin (4/1).  - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Sebaliknya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyatakan, SKB ini sebagai tindak lanjut dari kontroversi adanya sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim. "Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan, yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi itu," kata Wapres dalam pernyataannya yang disiarkan pada Rabu (3/2) malam.

Wapres menilai, penerbitan SKB itu sudah sesuai dengan aspirasi dan aturan untuk menjaga dan melindungi seluruh bangsa Indonesia. "Ya saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang. Artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua untuk dia bersikap seperti apa. Saya kira itu memang aturannya seperti itu, tidak ada kewajiban," katanya.

KH Ma'ruf melanjutkan, dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, juga sudah ditegaskan tidak boleh memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hati nurani.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara juga menyambut baik SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Menurut dia, sekolah negeri adalah tempat keberagaman dan tidak seharusnya menekan siswa untuk menggunakan pakaian beratribut agama.

photo
Pelajar penemu wadah makanan ramah lingkungan Richadatul Aisy Tsulisa Kahfi (kiri), Kholida Rohma Alia (tengah) dan Tazkiya Salsabila Yusa (kanan) mempraktekkan cara pembuatan temuannya di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 2, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (18/11). Madrasah negeri juga dikecualikan dari SKB tentang seragam. - (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

"Saya termasuk yang setuju bahwa sekolah negeri adalah sekolah yang multi atau beragam latar belakang anak, keluarga, bahkan agama. Sehingga seragam sekolah, idealnya tidak melahirkan satu tekanan pada anak didik tertentu," kata Dudung, dihubungi Republika, Rabu (3/2).

Ia berpendapat, kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah tidak terlalu bermasalah dan menyampaikan betapa pentingnya moderasi dalam beragama. "Agama itu adalah pilihan, warisan dari kedua orang tuanya sehingga semua penganut agama harus bisa merasa aman, nyaman, dan tidak tertekan," kata Dudung menambahkan.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan, dalam proses pendidikan yang terpenting adalah pendidikan karakter atau pendidikan yang menguatkan akhlak peserta didik. Seragam atau pakaian merupakan satu hal penting, yang bisa dikaitkan dengan menguatkan karakter atau kekhasan agama tertentu.

Namun, sekolah negeri mestinya menggambarkan tentang dunia yang penuh ragam. "Kecuali sekolah-sekolah khusus, sekolah swasta yang memang sekolah agama tertentu sehingga pembentukan karakter anak, terkait dengan penguatan karakter pendidikan agama," kata dia lagi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat