Zaim Saidi menunjukkan koin dinar di Depok, beberapa waktu lalu. | Republika/Agung

Nasional

Zaim Saidi Dijerat UU Mata Uang

MUI menilai pendekatan kepolisian seharusnya dilakukan dengan cara persuasif.

JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, Selasa (2/2) malam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku ZS (Zaim Saidi) dijerat pasal tentang mata uang. Pasar Muamalah Depok diduga melakukan transaksi jual beli menggunakan alat tukar dinar dan dirham.

“ZS dipersangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Rusdi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Rusdi menambahkan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada Kamis (28/1) lalu dari video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah. “Terkait adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok,” ujar Rusdi.

Kepolisian menangkap ZS di kediamannya. ZS diduga berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. ZS sekaligus juga sebagai pengelola dan wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar tersebut.

Rusdi menuturkan, keberadaan Pasar Muamalah yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan telah ada sejak 2014 silam.

photo
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas. - (ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)

Menurut dia, pasar tersebut dibuka dua pekan sekali, yakni pada Ahad pukul 10.00-12.00 WIB. Pasar Muamalah digelar di lahan milik ZS. Jumlah pedagang di Pasar Muamalah 10-15 pedagang. Barang yang dijual, antara lain, sembako, makanan, minuman, dan pakaian. Selain itu, ZS disebut menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan. 

Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas 4,1/4 gram, dan emas 22 karat. "Sedangkan, dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara nilai Rp 73.500," kata Rusdi.

Menanggapi penangkapan ini, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyarankan agar pendiri Pasar Muamalah itu dibina. "Jadi, bila masih bisa dibina, ya diusahakan dilakukan pembinaan," kata Ikhsan kepada Republika, Rabu.

Ia mengatakan, muamalahnya sudah benar karena muamalah yang baik itu dengan cara-cara syariah. Muamalah syariah juga sedang digalakkan pemerintah melalui berbagai macam instrumen, termasuk memperkuat ekonomi syariah. Pemerintah bahkan telah memperluas dari hanya keuangan menjadi ekonomi syariah. 

"Hanya, ada kekeliruan dalam praktik transaksinya (di Pasar Muamalah) itu menggunakan dinar dan mata uang lain, sementara kita ketahui di Republik Indonesia ini alat tukar yang sah hanya satu, yaitu rupiah," ujarnya. 

Ikhsan menyarankan kepada kepolisian agar jika terjadi pelanggaran pada penggunaan mata uang asing, pendekatan seharusnya dilakukan dengan cara persuasif. Misalnya dipanggil terlebih dahulu untuk dibina. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat