Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi (kiri) dmenunjukkan surat suara saat mencoblos di TPS 25, Ketintang Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12). | MOCH ASIM/ANTARA FOTO

Kabar Utama

MK Singgung Surat Risma di Sidang Sengketa

KPU Kota Surabaya telah menerima surat tembusan perihal jawaban persetujuan cuti Risma.

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penjelasan KPU Kota Surabaya atas gugatan terhadap adanya surat Tri Rismaharini saat masih menjabat Wali Kota Surabaya. Surat Risma itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji.

Surat ini menjadi bagian dari gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan wali kota (pilwalkot) Surabaya. "Saudara mengetahui enggak ada ini, surat Bu Risma ini," tanya anggota Majelis Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku pihak termohon dalam persidangan pemeriksaan, Selasa (2/2). 

Saldi bertanya sambil menunjukkan surat Risma yang menjadi alat bukti. Saat kuasa hukum termohon mengatakan tidak mengetahui surat itu, Saldi kemudian menunjukkan selebaran yang berisi materi kampanye Eri-Armuji. Tak puas atas jawaban kuasa hukum, Saldi pun meminta perwakilan KPU Kota Surabaya memberikan jawaban langsung.

Selain itu, Saldi Isra kembali bertanya, hal ini terkait cuti atau izin Tri Rismaharani sebagai wali kota Surabaya untuk melakukan kegiatan kampanye. Risma merupakan juru kampanye paslon Eri-Armuji sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Eri-Armuji. 

photo
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) menjabat tangan Ketua Bidang Kebudayaan DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini (kiri) yang dilantik di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (19/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama. - (ANTARA FOTO)

Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengaku mengetahui adanya surat Risma dari pemberitaan media dan dia menyatakan surat tersebut bukan bahan kampanye paslon Eri-Armuji. "Kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja, bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai ketentuan yang telah kami pahami selama ini," kata Agus. 

Sementara itu, Agus mengetahui selebaran yang ditunjukkan hakim saat melakukan pembahasan terkait materi dan desain dari alat peraga kampanye dan bahan kampanye paslon. Namun, kata dia, KPU tidak mencetak leaflet itu karena permintaan Eri-Armuji sendiri akibat permasalahan hukum yang timbul dari desain leaflet tersebut. "Karena, pihak pemohon juga menyampaikan proses hukum lainnya di tingkat yang di atasnya kita," tutur Agus. 

Terkait cuti, Agus menjawab, KPU Kota Surabaya telah menerima surat tembusan perihal jawaban persetujuan cuti Risma. KPU Kota Surabaya menerima surat persetujuan cuti tersebut sekitar dua kali.

Kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon Eri-Armuji, Budi Santoso, juga mengaku, Risma telah mengajukan cuti atau izin kampanye kepada gubernur. Gubernur kemudian memberikan izin tersebut kepada Risma untuk kampanye pada hari kerja. 

"Karena mengacu pada surat edaran Mendagri, kalau hari libur Sabtu-Ahad, tidak perlu ada izin cuti, jadi otomatis diperbolehkan berkampanye. Jadi, kalau Bu Risma adalah satu kali per pekan itu sama, plus yang satu hari kerja per satu pekan sama beberapa yang Sabtu-Ahad," kata Budi. 

Sementara, pada Selasa (2/2), MK menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan KPU selaku pihak termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak di Jakarta, Selasa (2/2). 

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat