Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Deposito?

Bagaimana ketentuan dan cara mengeluarkan zakat deposito di bank syariah?

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum wr wb. Ustaz, saya memiliki deposito di bank syariah. Apakah saya juga wajib mengeluarkan zakatnya? Bagaimana ketentuan dan cara mengeluarkannya? Mohon penjelasannya!-- Lathif - Madura

Wa'alaikum salam wr wb.

Deposito itu wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen saat saldo depositonya di akhir bulan kedua belas itu mencapai minimal senilai 85 gram emas.

Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, deposito seperti yang dipraktikkan di bank-bank syariah itu wajib ditunaikan zakatnya oleh deposan sebesar 2,5 persen saat saldo depositonya telah melewati genap dua belas bulan dan mencapai minimal senilai 85 gram emas.

Di antara ilustrasinya adalah A membuka deposito di bank syariah dan menempatkan dananya Rp 100 juta pada Januari 2020. Kemudian, pada 1 Januari 2021, total saldo depositonya mencapai Rp 120 juta. Rp 100 juta sebagai modal investasi dan Rp 20 juta sebagai bagi hasilnya, maka A wajib mengeluarkan zakat atas depositonya. Karena, jika kita asumsikan bahwa harga 1 gram emas itu Rp 1 juta, maka 85 gram emas berarti Rp 85 juta. Praktis saldo depositonya sudah mencapai nishab, maka yang harus ditunaikannya adalah 2,5 persen dari Rp 120 juta, yaitu Rp 3 juta.

Jika seseorang membuka deposito di bank konvensional, maka yang menjadi obyek wajib zakat adalah deposito yang disetor, sedangkan bunga yang diterimanya itu bukan obyek wajib zakat, tetapi harus ditunaikan menjadi sedekah. Misalnya, A menyetorkan dana di deposito konvensional sebesar Rp 100 juta pada 1 Januari 2020. Pada 1 Januari 2021 saldo depositonya berjumlah Rp 110 juta. Dengan demikian, perhitungan zakatnya adalah 2,5 persen dari Rp 100 juta, yaitu Rp 2,5 juta. Sedangkan yang Rp 10 juta disalurkan sebagai sedekah karena dikategorikan dana nonhalal (bunga ribawi).

Kedua, kesimpulan tersebut didasarkan pada:

(a) Ketentuan zakat deposito itu adalah ketentuan yang berlaku pada zakat perdagangan dalam nisab, waktu mengeluarkan beserta tarifnya, itu karena kesamaan substansi antara keduanya.

Saat membuka dan menempatkan dananya di deposito bank syariah, maka pemilik deposito adalah pemilik modal yang menitipkan dananya kepada bank syariah untuk dikelola dalam usaha-usaha yang halal dengan keuntungan yang dibagihasilkan antara pihak ketiga, bank syariah, dan deposan.

Jadi, ada unsur investasi dan perputaran barang dan jasa sebagaimana disampaikan al-Qardhawi, "Setiap sesuatu yang digunakan untuk jual beli". Dan dengan siklus ini, bisa disimpulkan bahwa ada unsur an-nama (berkembang) dalam deposito tersebut.

(b) Saat ketentuan yang berlaku dalam zakat deposito itu adalah zakat perdagangan, maka dalil kewajiban zakat deposito itu juga sama dengan dalil zakat perdagangan, yaitu firman Allah SWT, “... nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ….” (QS al-Baqarah: 267)

Kemudian, hadis Rasulullah SAW, “Dari Samrah bin Jundab ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk berjual beli.” (HR. Abu Dawud).

Selain itu, ijma’ sahabat dan tabi’in, seperti pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abdul Aziz, tidak satu pun yang berbeda pendapat dan melarang zakat perdagangan ini.

(c) Sebagaimana regulasi terkait, zakat mal meliputi zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya, zakat uang dan surat berharga lainnya, serta zakat perniagaan. (PMA RI Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Ketiga, di antara pilihan teknis mengeluarkan zakat yakni ditunaikan zakatnya oleh bank syariah sebelum dibagihasilkan kepada para pihak terkait atau bank syariah membagihasilkan keuntungan kepada para pihak terkait (termasuk pemilik modal), kemudian masing-masing (termasuk pemilik modal) yang menunaikan kewajiban zakatnya. Wallahu a'lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat