Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Kejakgung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi ASABRI

Kasus ASABRI diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 23,7 triliun

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengumumkan delapan tersangka sementara kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI). Dua tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).

Dua lainnya adalah para terpidana kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni jajaran direksi ASABRI dan pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjutak menerangkan, kedelapan tersangka tersebut yang berinisial ARD, dan SW, serta BE, HS, IWS, LP. Dua lagi yakni BT, dan HH. “Bahwa pada hari ini, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan enam tersangka,” kata Ebenezer dalam penjelasannya di Kejakgung, Jakarta, Senin (1/2).

ARD mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri, yang dikatakan Ebenezer, adalah direktur utama (Dirut) ASABRI 2011-2016. Sedangkan SW adalah Sonny Widjaja yang melanjutkan jabatan selaku Dirut ASABRI 2016-2020.

Adam dan Sonny tercatat sebagai purnawirawan dengan pangkat pensiun terakhir, Mayor Jenderal (Mayjen), dan Letnan Jenderal (Letjen). “Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” terang Ebenezer.

photo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Tersangka lainnya, yakni BE mantan direktur keuangan ASABRI 2008-2014 dan HS diketahui sebagai direktur ASABRI 2013-2014 sampai 2015-2019. Adapun IWS, yakni kepala Divisi (Kadiv) Investasi Asabri 2012-2017, dan LP, pihak swasta, Dirut PT Prima Jaringan.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang,” begitu kata Ebenezer. Adapun untuk dua tersangka lainnya, yakni BT, dan HH mengacu pada Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Ebenezer menerangkan, terhadap BT, dan HH, tim penyidik tak perlu melakukan penahanan atas penetapan tersangka kali ini. Karena dikatakan dia, dua tersangka tersebut merupakan terpidana dalam kasus serupa pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Sehingga tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum, dan masa pidana,” terang Ebenezer. Dalam kasus Jiwasraya, Benny dan Heru adalah terpidana penjara seumur hidup karena merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.

Akan tetapi, dalam kasus ASABRI, hasil penyidikan sementara di Jampidsus, kata Ebenzer, menghitung estimasi kerugian negara mencapai Rp 20 triliun lebih. “Kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi hasil penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghitung kerugian negara senilai Rp 23,7 triliun lebih,” terang Ebenezer. 

photo
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), di Kantor Pusat ASABRI, di Jakarta, Kamis (20/12). BUMN asuransi sosial prajurit TNI, Polri dan aparat sipil negara Kemenhan ini mengelola hampir satu juta lebih nasabah aktif dan pensiunan TNI, Polri, dan ASN Kemenhan. Foto Yogi Ardhi/Republika - (Republika)

Adapun duduk perkara Asabri, Ebenezer menerangkan, kasus tersebut terkait dengan pengaturan jual beli saham yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan merugikan negara. Menurutnya, pada 2012, ARD selaku dirut ASABRI 2011-2016 membuat kesepakatan dengan BT.

Isi kesepakatannya agar BT mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham dan reksa dana ASABRI. “Melalui BT, dan pihak terafiliasi dengan BT, serta LP, pengaturan investasi saham, dan reksa dana tersebut merugikan ASABRI, dan menguntungkan BT, LP, dan pihak-pihak terafiliasi dengan BT,” terang Ebenezer.

Adapun peran SW, membuat kesepakatan dengan HH. Kesepakatan tersebut, dikatakan Ebenzer terhadai pada periode 2016-2019. “Bahwa tersangka SW, bersepakat dengan HH, untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, dan investasi saham dan reksa dana Asabri melalui HH, dan pihak terafiliasi dengan HH, yang merugikan Asabri dan menguntungkan HH, serta pihak-pihak terafiliasi dengan HH,” terang Ebenezer.

Adapun BE dan HS dalam kasus ini dikatakan bertanggung jawab atas perencanaan dan penilian investasi. Keduanya, juga dikatakan sebagi pihak yang mengendalikan keuangan dan menyetujui pengalihan dana ASABRI ke dalam investasi saham dan reksa dana.

“Penyidik meyakini dalam pengendalian dan persetujuan penilaian investasi saham, dan reksa dana tersebut, dilakukan tidak melalui analisa fundamental, dan analisa teknikal yang berakhir dengan kerugian ASABRI dan menguntungkan BT dan HH,” kata Ebenezer.

Menurutnya, peran gabungan antara LP, BT, dan HH selaku swasta yang mengatur dan mengendalikan transaksi saham dan reksa dana dalam portofolio ASABRI. Yaitu, dengan cara memasukkan saham-saham perusahaan milik ketiganya dengan harga yang dimanipulasi untuk dijadikan portofolio ASABRI.

“Pengendalian, dan pengaturan transaksi tersebut, dilakukan atas dasar kesepakatan dengan direksi ASABRI untuk menguntungkan LP, BT, dan HH, serta merugikan keuangan negara dan ASABRI,” kata Ebenezer.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat