Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung, Selasa (11/8). | ANTARA FOTO/ARDIANSYAH

Nasional

Paslon Eva-Deddy Ditetapkan Kembali

Keputusan untuk menetapkan kembali paslon Eva-Deddy dibuat setelah KPU Bandar Lampung melakukan konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

BANDAR LAMPUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan kembali pasangan calon (paslon) nomor 3 Eva Dwiana--Deddy Amarullah, Senin (1/2). Paslon yang diusung koalisi partai Gerindra, Nasdem dan PDI Perjuangan ini pernah dibatalkan (didiskualifikasi) sebagai pemenang pilkada kota Bandar Lampung.

Penetapan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandar Lampung Nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA nomor 1P/PAP/2021. Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandar Lampung yang diterima, Senin (1/2), penetapan ditandatangani Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi dan Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Suprihatin.

Keputusan untuk menetapkan kembali paslon Eva-Deddy dibuat setelah KPU Bandar Lampung melakukan konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung, menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy. Salinan SK KPU Kota Bandar Lampung tersebut berisi sejumalah putusan.

Antara lain, pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan nomor urut 3.

Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah Nomor Urut 3 dan Partai Pengusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Calon Wali Kota Bandar Lampung nomor 2 Yusuf Kohar menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon nomor 3 Eva – Deddy yang dibatalkan KPU dan Bawaslu Lampung pada pilkada Bandar Lampung 9 Desember 2020.

“Setelah saya membaca putusan MA tentang Pemilukada Kota Bandar Lampung, perlu kita memberikan catatan-catatan, walaupun tidak bisa mengubah keputusan MA tersebut, kecuali upaya keputusan hukum lain,” katanya, Senin (1/2).

Dia mengatakan, pertama, dalam keputusan MA tidak sama sekali membahas intervensi pihak terkait paslon nomor 2, malah yang dibahas paslon nomor 1, padahal tidak bersengketa dalam persidangan Bawaslu. Kedua, pengajuan pelanggaran TSM ke Bawaslu dikatakan sudah kadaluarsa. Ketiga, waktu pengajuan keberatan banding ke MA harusnya batas waktu lamanya tiga hari, keputusan KPU Kota Bandar Lampung tanggal 8 Januari 2021, berarti batas akhir 12 Januari 2021.

Faktanya, menurut Yusuf, berkas banding diterima tanggal 8 Januari 2021, diregistrasi 18 Januari sudah lewat waktu. Keempat, keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung sama sekali tidak membatalkan keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi paslon nomor 3. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat