Anggota keluarga korban penembakan di Tol Japek KM 55 tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Mahfud: Jokowi minta Penembak Laskar Ditindak

Gelar perkara pembunuhan laskar FPI pekan ini.

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) pekan ini. Gelar perkara dilakukan usai Mabes Polri menerima surat rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Untuk menindaklanjuti, penyidik merencanakan pelaksanaan gelar perkara pekan ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (1/2).

Menurut Andi, pihaknya baru menerima surat rekomendasi Komnas HAM dari pemerintah pada Kamis (21/1) lalu. Rekomendasi Komnas HAM itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1). "Penyidik baru menerima hasil investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," kata Andi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, membenarkan laporan Komnas HAM itu telah dikirimkan secara resmi ke kepolisian. Polisi diminta mengusut tuntas kasus tersebut.

"Presiden (Joko Widodo) meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud lewat pesan singkat kepada Republika, Senin (1/2).

Enam anggota laskar FPI yang mengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditembak mati di Tol Japek Km 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari. Mereka adalah Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), Luthfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Polisi mengeklaim penembakan dilakukan karena mereka menghalangi petugas ketika melakukan pengintaian. Sebaliknya, pihak FPI mengatakan, keenam anggotanya itu diculik dan dibantai.

Komnas HAM yang menyelidiki kasus itu kemudian menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh petugas kepolisian berupa unlawful killing kepada empat korban. Sementara, dua korban lainnya terbunuh saat kontak tembak dengan aparat.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat pengumuman hasil investigasi.

Komnas HAM pun mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, pelanggaran HAM terhadap empat korban harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Kedua, mendalami orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Dua mobil itu dipakai petugas kepolisian dalam peristiwa kelam itu.

Rekomendasi ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI. Terakhir, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Mahfud saat menerima rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (14/1) menyatakan akan meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian. Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus itu. "Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," kata Mahfud.

Pengungkapan tuntas kasus FPI tersebut juga menjadi salah satu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kelaikan sebagai Kapolri di Komisi III DPR Januari lalu. "(Dalam) 100 hari ke depan tentunya kami sudah menyiapkan program-program yang langsung bisa kami laksanakan. Salah satunya penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik," ujar Listyo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat