Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyampaikan pidato dalam paluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. | Dok. KIP/Setwapres

Kabar Utama

Pemerintah Tegaskan tak Pungut Dana Wakaf 

Dana wakaf sepenuhnya dikelola pengelola wakaf atau nazir.

JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pemerintah tidak memungut dana wakaf, termasuk wakaf uang. Dana wakaf sepenuhnya dikelola pengelola wakaf atau nazir. Wakaf uang digencarkan karena pemerintah ingin mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air. 

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Suminto, menyampaikan, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ingin mendukung Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mengembangkan wakaf. "Termasuk dalam pengembangan wakaf uang," kata Suminto dalam media briefing Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), Jumat (29/1).

Pemerintah pada Senin (25/1) meluncurkan GNWU dengan tujuan memproduktifkan wakaf. Namun belakangan, narasi negatif terkait wakaf uang bermunculan di masyarakat, salah satunya di media sosial. Pemerintah dianggap ingin memanfaatkan dana wakaf karena sedang kesulitan keuangan. 

Suminto menjelaskan, wakaf merupakan dana sosial keagamaan yang dikelola nazir. Dukungan pemerintah terhadap BWI, kata Suminto, diharapkan bisa turut mengembangkan dana sosial syariah tersebut.

Menurut dia, ini merupakan satu bentuk kegotongroyongan yang ada dalam syariat Islam. Dukungan perlu disuarakan secara gamblang. Suminto mengatakan, bentuk dukungan Kemenkeu adalah mengisi ekosistem wakaf dengan memfasilitasi inovasi, salah satunya cash waqf linked sukuk (CWLS).

Hakikat dana wakaf yang harus tetap dan tidak boleh hilang membuatnya perlu dikelola secara aman. Salah satu caranya dengan diinvestasikan. Suminto mengatakan, Kemenkeu menyediakan CWLS sebagai instrumen yang aman bagi para nazir untuk menginvestasikan dana wakafnya.

Dana wakaf yang diinvestasikan pada CWLS akan memiliki nilai manfaat berupa kupon yang dapat disalurkan pada penerima manfaat. Nilai pokok dana yang diwakafkan pun tidak hilang sebagaimana prinsip wakaf. Pada dasarnya, kata dia, nazir bisa menginvestasikan wakaf dalam instrumen syariah apa pun. "Dana wakaf yang diinvestasikan pada CWLS nilainya hanya Rp 65 miliar, sementara kita tahu Kemenkeu keluarkan SBN itu sangat besar," katanya.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh mengatakan, CWLS merupakan instrumen yang dibuat atas permintaan dari BWI. BWI ingin menggandeng kementerian agar bersama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang.

"Simpelnya, BWI minta tolong ke Kemenkeu siapkan satu instrumen yang bagi kawan-kawan nazir untuk investasi di situ bisa aman, daripada mencari yang lain yang belum tentu aman. Karena inilah uang wakaf, maka dikembangkan yang namanya produk CWLS itu," katanya.

Menurut dia, pengelolaan dana wakaf dengan cara diinvestasikan ke instrumen keuangan bergantung pada cara masing-masing nazir. Tidak hanya pada sukuk negara, nazir juga bisa menginvestasikannya di deposito bank syariah, sukuk korporasi, maupun lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dana wakaf juga bisa diproduktifkan melalui proyek atau program lainnya.

Nuh menambahkan, dana wakaf ditampung dan dikelola oleh nazir. Setiap nazir punya program pengelolaan wakafnya tersendiri. Di BWI, kata dia, dana wakaf yang dihimpun akan digunakan salah satunya untuk membangun dan mengoperasikan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten.

Direktur Utama RS Mata Achmad Wardi BWI-DD, Moh Badrus Sholeh, menyampaikan bahwa RS Mata Achmad Wardi dibangun di atas tanah wakaf dan gedung yang berasal dari dana wakaf. RS mata tersebut menjadi yang pertama di Asia yang terbangun dari dana wakaf hasil kerja sama BWI dan Dompet Dhuafa.

Operasional RS tersebut juga menggunakan dana wakaf. Masyarakat yang kurang mampu mendapatkan pelayanan secara gratis yang diambil dari dana wakaf. RS juga menerima dana dari program CWLS senilai Rp 13 miliar. "Setiap bulan kami terima dana dari BWI Rp 181 juta dan itu kemudian kami kelola, dananya kami gunakan untuk operasi mata gratis total 2.513 pasien sesuai amanat dari CWLS itu," katanya.

 
Setiap bulan kami terima dana dari BWI Rp 181 juta dan itu kemudian kami kelola, dananya kami gunakan untuk operasi mata gratis total 2.513 pasien sesuai amanat dari CWLS itu.
 
 

Badrus mengatakan, pihaknya pada 2018 telah melayani sekitar 7.000 pasien, 2019 melayani 18 ribu pasien, dan 2020 melayani 21 ribu pasien. RS juga berhasil membuat Retina dan Glaukoma Center dari dana wakaf senilai Rp 8 miliar. RS tersebut juga menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membuat RS mata lain di beberapa daerah. Salah satu yang sedang dalam pembahasan dalam waktu dekat adalah di daerah Cirebon.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin pada Kamis (28/1) menegaskan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Ia memastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). LKS-PWU pun dipastikan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Kamaruddin melanjutkan, uang wakaf yang terhimpun bisa diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudarabah, musyarakah, bahkan sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN). 

"SBSN atau sukuk merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman serta memberikan imbal hasil yang bersaing. Sedangkan, pokok wakafnya tidak berkurang sama sekali," kata dia. 

Dukungan BUMN 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN beserta perusahaan pelat merah akan mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang baru digulirkan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Erick setelah menemui Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Rumah Dinas Wapres pada Kamis (28/1). 

Erick yang juga ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengatakan, Kementerian BUMN berkomitmen berkontribusi dalam program wakaf uang senilai Rp 80 miliar. Jumlah itu, kata Erick, akan terus diperbesar. 

"Ini merupakan bagian solusi juga dari ketahanan ekonomi yang sekarang sedang terganggu karena Covid-19. Tentu umat yang sangat membutuhkan harus dibantu pada saat ini," kata Erick dalam video yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden

Wapres sempat membagikan momen pertemuannya dengan Erick melalui akun Instagramnya, @kyai-marufamin. Dalam unggahannya, Kiai Ma'ruf mengatakan, Erick melaporkan kepada dirinya bahwa BUMN mendukung penuh Gerakan Nasional Wakaf Uang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KH.Ma'ruf Amin (kyai_marufamin)

Kiai Ma'ruf yakin, jika semakin banyak pihak yang mendukung, transformasi wakaf uang akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, ia berharap transformasi wakaf uang diimplementasikan dengan baik. Sebab, pengelolaan wakaf uang dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Proyeksi ke depan, pengelolaan wakaf uang ini diharapkan mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal, dan manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas," kata Ma'ruf. n zahrotul oktaviani ed: satria kartika yudha

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat