Karyawan menghitung uang di Banking Hall Bank BTN Syariah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kebijakan spin-off dapat memberikan kekuatan dalam pengembangan keuangan syariah. | Republika/Agung Supriyanto

Ekonomi

Buah Simalakama Spin-off Unit Usaha Syariah

Kebijakan spin-off dapat memberikan kekuatan dalam pengembangan keuangan syariah.

Kebijakan spin-off unit usaha syariah (UUS) ibarat sedang menghadapi buah simalakama. Jelang tenggat kewajiban spin-off UUS pada 2023 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan, hal itu akan diubah menjadi tidak wajib. Kebijakan ini dengan mempertimbangkan kesiapan induk usaha dalam menyapih anak usahanya. Kendati demikian, ekonom menilai, kebijakan spin-off justru dapat memberikan kekuatan dalam pengembangan keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, kewajiban spin-off masih bisa dibahas hingga 2023 sesuai ketentuan dalam undang-undang (UU) Perbankan Syariah.

"Pemerintah sedang berencana meluncurkan UU Sektor Keuangan, kita masukkan aspirasi itu supaya nanti spin-off bukan mandatory tapi voluntary. Mau spin-off silakan, mau tetap gabung dengan induk tidak apa," katanya, beberapa waktu lalu.

Saat ini, semua UUS diwajibkan spin-off terhitung 15 tahun setelah Undang- Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit atau pada 2023. Heru mengatakan, spin-off ini membawa komitmen dari induk usaha untuk menyediakan permodalan bagi anak usahanya.

Permodalan menjadi salah satu tantangan pengembangan bank syariah. Kapasitasnya masih sangat terbatas dengan rata-rata bank masih bertengger di kategori BUKU I dan BUKU II. Inklusi dan literasi yang masih minim masing-masing 9,10 persen dan 8,93 persen juga menjadi tantangan ekspansi.

Berdasarkan data terbaru, pangsa pasar aset perbankan syariah per Desember 2020 telah mencapai 6,51 persen. Mayoritas disumbang oleh 14 Bank Umum Syariah (BUS) sebesar 65,25 persen, 20 Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 32,35 persen, dan 2,39 persen dari 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Per Desember 2020, pembiayaan bank syariah tumbuh 8,08 persen. Aset mencatat pertumbuhan 13,04 persen, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,8 persen. Rasio risiko pembiayaan menurun dengan NPF 3,08 persen dan rasio permodalan naik menjadi 21,59 persen.

Karim Consulting Indonesia (KCI) menyampaikan ada beberapa aksi spin-off yang akan dilakukan oleh industri perbankan Indonesia. Presiden Direktur KCI Adiwarman Karim mengatakan diperkirakan ada empat UUS yang akan disapih induknya.

"Empat di antaranya diperkirakan jadi BUKU II dengan modal sedikit di atas satu triliun rupiah, dua di antaranya diperkirakan menjadi contoh model spin-off bagi UUS lain yang pemiliknya punya kemiripan karakter," katanya.

Ada juga UUS yang akan berbagi platform untuk akselerasi mendorong pertumbuhan. Akselerasi ini diperlukan untuk menyiapkan kewajiban spin-off yang diperkirakan dilakukan pada 2023.

Terkait kebijakan wajib spin-off, Adiwarman menilai, kebijakan itu dapat mendorong pertumbuhan perbankan syariah dalam tiga tahun mendatang. UU Perbankan Syariah yang mengharuskan aksi tersebut akan mendorong belasan UUS untuk mengakselerasi pertumbuhannya agar mencapai skala ekonomi yang baik untuk berdiri sendiri.

"Berdasarkan tingkat keberhasilan serta berdasarkan kontribusi aset, sangat disarankan adanya stimulus bagi bank hasil spin-off dan hasil konversi," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat