Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Sengketa Pilkada Mulai Disidangkan

KPU telah meminta KPU daerah menyiapkan hadir dalam sidang sengketa pilkada.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah, pada Selasa (26/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta KPU daerah untuk mempersiapkan diri menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan hari ini. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, pihaknya mengaku sudah siap menjalani proses gugatan sengketa di MK.

"Jadwal sidang pendahuluan PHP di MK 26-29 Januari 2021. Sidang pendahuluan dibagi ke dalam tiga panel sidang, yaitu panel 1, panel 2, dan panel 3," ujar Hasyim dalam pesan singkatnya, Senin (25/1). 

Ia mengatakan, sidang pendahuluan bersifat hadir fisik. Namun, kehadiran KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon dibatasi hanya dua orang. Sehingga, yang menghadiri sidang terdiri dari satu anggota KPU dan satu kuasa hukum. 

Menurut Hasyim, KPU RI telah menyampaikan surat perihal jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PHP tahun 2020 kepada KPU daerah pada 22 Januari 2021. Dalam surat itu, KPU daerah diminta mempersiapkan konsep jawaban termohon atau sekurang-kurangnya kronologi dari peristiwa yang menjadi objek atau pokok permohonan serta dokumen pendukung. 

KPU daerah juga telah diminta untuk mentaati tata tertib persidangan, baik sidang yang dilakukan secara daring maupun luring. Berdasarkan hasil koordinasi dengan panitera MK, alat bukti berupa salinan formulir C.Hasil-KWK Plano dicetak sesuai ukuran aslinya. 

MK sendiri akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada pada Selasa mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara, 34 perkara pada Kamis (28/1) dan 28 perkara pada Jumat (29/1). 

Total perkara sengketa hasil pemilihan yang akan diperiksa MK sebanyak 132 permohonan. Permohonan yang sudah diregister ini terdiri dari tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, 13 perkara perselisihan wali kota dan wakilnya, serta 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya. 

Sementara, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan ketentuan, mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara perselisihan hasil pilkada itu paling lama 40 hari kerja sejak diregistrasi. "Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perkara perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 secara virtual, Kamis (21/1) lalu. 

Anwar menerangkan, MK telah menangani perkara perselisihan hasil pilkada sejak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Meskipun MK sudah mempunyai pengalaman itu, persidangan sengketa hasil yang akan dijalani kali ini berbeda dari biasanya karena dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19. 

"Ini menjadi kali pertama bagi mahkamah, penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemi. Sudah barang tentu akan timbul tantangan-tantangan tersendiri," kata Anwar. N ed: agus raharjo

Sengketa Pilkada:

7 Sengketa Pilgub

13 Sengketa Pilwakot

112 Sengketa Pilbup

Total 132 Sengketa PHP

Sumber: MK

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat