Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri ddi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7). Prasetijo Utomo dicopot dari jabat | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

Ragam Tantangan Calon Kapolri Baru

Mantan kapolri Tito Karnavian mendukung pencalonan Listyo.

JAKARTA -- Ketua Pelaksana Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, kejahatan siber yang mulai marak saat ini jadi tantangan calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka catatan soal brutalitas aparat dan korupsi di tubuh Polri.   

"Bentuk kejahatan sudah menggunakan teknologi. Nah ini harus diimbangi. Polri harus terus mengupgrade SDM-nya untuk pengetahuan tentang kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi," ujar Benny usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi III di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (18/1).

Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kompolnas untul menerima masukan sebelum uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri. Rapat tersebut digelar tertutup, setelah dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Benny mengatakan, kejahatan siber akan sulit ditangani jika Listyo tidak memperbarui sumber daya manusianya (SDM) soal teknologi. "Kalau tidak, ketinggalan. Dan ini pesat dan itu sudah lintas negara. Jadi sudah mengglobal, jadi ini tantangan ke depan," ujar Benny.

Kompolnas juga, kata dia, tak mempermasalahkan usia Listyo yang tergolong muda. Sebab, hal serupa telah dilakulan Presiden Joko Widodo saat menunjuk Tito Karnavian menjadi Kapolri pada 2016. "Di samping itu kita lihat ini sampai 2024 masa jabatan presiden, akan lebih nyaman sampai selesai. Daripada nanti dua tahun ganti lagi," ujar Benny.

Presiden Jokowi menunjuk Kabareskrim Komjen Listyo sebagai calon tunggal Kapolri. Hal itu tertuang dalam surat presiden (surpres) yang diserahkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada DPR pada Rabu (13/1).

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, uji kelaikan dan kepatutan terhadap Komjen Listyo digelar Rabu (20/1). Pada Selasa (19/1), Komisi III akan mengundang Listyo ke DPR untuk membuat makalah.  "Rabu pukul 10 pagi (jadwal fit and proper test)," ujar Sahroni, kemarin.

Sementara, Listyo bersama istrinya berkunjung ke mantan kepala Polri yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mengaku menyampaikan sejumlah pesan kepada Listyo, salah satunya untuk memperkuat soliditas internal Polri di semua tingkatan. "Untuk membuat soliditas internal, ya karena Pak Sigit sama dengan saya, banyak senior di atas. Tapi kiat-kiat seperti itu saya kira cukup Pak Sigit dan saya yang tahu," ujar Tito. 

photo
Mantan Kapolda Banten Brigjen Ahmad Dofiri (kiri) bersama penggantinya Kombes Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti upacara tradisi pisah sambut di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (13/10). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/16 - (ANTARA FOTO)

Listyo dinilainya sebagai sosok yang tepat untuk mengemban tanggung jawab sebagai Kapolri. Tito memandangnya sebagai pria tenang namun tegas dalam kerjanya dan hal itulah yang akan bermanfaat dalam mengawasi Polri. 

Apalagi, Tito yang saat itu menjadi Kapolri pernah secara langsung melihat kerja Listyo yang menjabat sebagai kapolda Banten. Kerjanya selama dua tahun tersebut dinilainya bagus dan terbukti dari kondisi wilayah tersebut yang terlihat lebih baik. "Situasi Banten, saya lihat tenang, cool, dan kinerja yang sangat baik selama di Polda Banten. Saya kira semua bisa menyaksikan," ujar Tito.

Catatan LPSK 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, ada sejumlah catatan yang harus jadi perhatian Listyo. "Praktik penyiksaan masih menjadi catatan masyarakat sipil. Tindak brutalitas oknum polisi merujuk data Kontras, sepanjang periode Mei 2019-Juni 2020, terdapat 62 kasus penyiksaan,"  kata Edwin dalam keterangannya, Ahad (17/1).

Edwin menuturkan, pelaku dominan oknum polisi dengan 48 kasus. Dari keseluruhan kasus yang terdata, terdapat 220 orang korban, dengan rincian 199 korban luka dan 21 korban tewas. 

Dalam catatan LPSK tahun 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan. Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada tahun 2020 dibanding 2019. Namun, bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020, terdapat 37 Terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan. 

“Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan Peristiwa KM 50, yang menewaskan enam laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM, meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin. 

Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana. Atas hal tersebut, publik pun mempertanyakan, equality before the law dan efek jeranya.  "Memang, penyiksaan masih memiliki problem regulasi, karena tidak ada di KUHP sehingga disamakan dengan penganiayaan,” kata Edwin. 

Catatan kedua yakni bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoax dan ujaran kebencian (hate speech) yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Diketahui, Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoax dan hate speech. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah, sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya,” ucap Edwin.

Catatan ketiga, lanjut Edwin, bagaimana pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri. Karena, sudah menjadi rahasia umum, kondisi penjara melebihi kapasitas.  "Jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Besaran jumlah napi yang masuk dengan keluar amat tidak berimbang, " ujarnya. 

Situasi tersebut, kata Edwin, sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana. Adapun catatan keempat, yakni bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya. Edwin membeberkan kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap, telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa. 

"Apresiasi kepada Polri yang menindak oknum jenderal pada tindak pidana ini. Namun, praktek suap dan pungli masih kerap dikeluhkan masyarakat ketika berhadapan dengan polisi," ujarnya.

“Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik,” tambahnya. 

Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019. 

 
photo
Tersangka kasus Eksploitasi secara Ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dibawah umur (child sex groomer) dengan inisial (FAC) alias Frans dihadirkan saat konfrensi pers Pengungkapan Kasus di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman yang di dapat dari korban di duga sebanyak 305 orang. - (Republika/Thoudy Badai)

Model yang berkembang dalam kejahatan dari grooming hingga pemerasan. Namun, banyak pelaku disebabkan terpangaruh konten pornografi di sosial media. “Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya,” imbuh Edwin. 

Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya. Koordinasi dan sinergi adalah situasi yang diharapkan agar tercapai kolaborasi bagi kepentingan penegakan hukum. Namun, praktiknya tidak mudah. Ego sektoral selalu jadi penghambatnya.

"Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan,” ucap Edwin. 

Edwin menambahkan LPSK  juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban TPPO dan terorisme. Harapannya, kolaborasi itu dapat berlanjut di perkara lain, seperti tindak pidana korupsi.

Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua, yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat.

Di sisi lain, Polri harus meningkatkan perhatian kepada anggota yang bertugas zona merah, dengan memberikan reward, perlengkapan teknologi, kendaraan dan waktu penugasan dengan mempertimbangkan situasi psikologis anggota yang berdinas di zona merah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat