Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Bengkulu

Tim penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy.

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, Senin (18/1) hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1), Gusril Pausi, bupati Kaur dan Rohidin Mersyah, gubernur Bengkulu, dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Ahad (18/1).

Sedianya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1) pekan lalu dan Rohidin pasa Selasa (12/1) lalu. Namun, Gusril tak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sementara surat panggilan terhadap Rohidin ketika itu belum diterima yang bersangkutan.

Untuk pemeriksaan hari ini, Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan kepada keduanya.

Ali pun mengingatkan keduanya untuk hadir dan memenuhi panggilan pemeriksan penyidik. "Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (14/1), tim penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto. 

Selain Slamet Soebjakto, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, dua orang pihak swasta Nini dan Dimas Pratama serta seorang dosen, Miftah Nur Sabri. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pendiri PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).

photo
Petugas medis bersiap menyuntikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) saat pelaksanaan vaksinasi perdana di RSUD M Yunus, Provinsi Bengkulu, Kamis (14/1). - (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

Terkait kasus suap tersebut, KPK juga telah memeriksa tersangka Edhy Prabowo. Mantan politisi Gerindra itu dicecar soal tim uji tuntas (due diligence) yang diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah fee dalam kasus izin ekspor benih lobster di KKP. "Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benih lobster," kata Ali. 

Sehari kemudian atau pada Jumat (15/1), tim penyidik memeriksa Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo. Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

"Tersangka SJT (Suharjito) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka. Didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur," kata Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat