Sunarsip | Daan Yahya | Republika

Analisis

Reformasi (Substansial) Subsidi Energi

Bila reformasi subsidi energi ini simultan, berarti telah melakukan reformasi substansial.

Oleh SUNARSIP

OLEH SUNARSIP 

Akhir pekan lalu, saya diundang oleh BAKN-DPR untuk dimintai pendapat terkait kebijakan subsidi energi. Pemerintah dan DPR memang sedang mengkaji kebijakan subsidi energi. Rencananya, subsidi energi akan diintegrasikan dengan bantuan sosial (bansos). Pemerintah juga menjajaki reformasi subsidi energi, melalui perubahan paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang.

Basis datanya adalah penduduk miskin dan rentan. Mereka nantinya diperkirakan akan menerima bantuan lebih besar, yang berasal dari anggaran bansos itu sendiri dan hasil pengalihan dana dari subsidi energi. Tentunya, reformasi subsidi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan kondisi sosial.

Reformasi subsidi energi memang perlu dilakukan karena penyalurannya banyak yang salah sasaran. Studi Bappenas (2020) menunjukkan bahwa sekitar 76,3 persen pelanggan listrik 450 volt ampere (va) merupakan konsumen dengan pengeluaran dalam decile ketiga hingga kesepuluh (kelompok masyarakat mampu). Hal yang sama juga terjadi pada elpiji 3 kg. Bahkan, di antara 10 persen pengguna rumah tangga terbesar, 70 persennya menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.

Saya berpendapat, reformasi subsidi harus dilakukan secara holistik, baik dari sisi hulu (produksi) maupun sisi hilirnya (konsumsi). Perlu dipahami bahwa besaran subsidi, selain dipengaruhi sisi konsumsinya, juga dipengaruhi sisi produksinya. Dari sisi konsumsi, besarnya subsidi energi dipengaruhi oleh kemampuan kita dalam mengendalikan konsumsi energi. Sedangkan dari sisi hulunya, subsidi energi dipengaruhi oleh kemampuan kita dalam mengendalikan biaya pokok penyediaan (BPP) energi.

 
Bila reformasi subsidi energi ini dapat dilakukan secara simultan, maka kita telah melakukan apa yang saya sebut di judul tulisan ini sebagai reformasi substansial. 
 
 

Rencana yang sedang dikaji pemerintah di atas adalah reformasi dari sisi hilirnya, agar subsidi tepat sasaran. Kita juga perlu melakukan reformasi di sisi hulunya (produksi). Bila reformasi subsidi energi ini dapat dilakukan secara simultan (hulu dan hilir), maka kita telah melakukan apa yang saya sebut di judul tulisan ini sebagai reformasi substansial. 

Pengendalian subsidi energi dari sisi hulunya antara lain perlu didekati dari beberapa aspek. Pertama, keterjaminan pasokan (security of supply) energi primer. Kedua, stabilitas indikator makro ekonomi yang memiliki peran strategis dalam membentuk BPP seperti nilai tukar dan harga energi primer.

Ketiga, kontrak-kontrak kemitraan pengadaan energi yang fairness bagi BUMN energi, seperti purchase power agreement (PPA) kelistrikan.

Keempat, efisiensi produksi, transportasi dan operasional. Sayangnya, karena keterbatasan rubrik, saya tidak dapat mengulas satu persatu dari keempat aspek ini.

Keterjaminan pasokan energi primer memiliki peran strategis dalam mengendalikan BPP sekaligus subsidi. Ini mengingat, lebih dari 60 persen pembentuk BPP berasal dari biaya energi primer. Energi primer untuk menghasilkan BBM adalah minyak mentah (crude). Keterjaminan crude memainkan peran strategis, mengingat neraca minyak kita saat ini telah defisit.

 
Untuk mengendalikan subsidi energi dalam jangka panjang, maka membangun kilang baru adalah sebuah keharusan.
 
 

Kebutuhan BBM yang tinggi, pasokan bahan baku yang terbatas mengharuskan kita impor. Risikonya adalah volatilitas harga impor akan berpengaruh biaya pengadaan crude. Pengalaman memperlihatkan bahwa ketika harga minyak mencapai 110 dolar AS per barel pada 2013 telah menyebabkan belanja subsidi energi mencapai sekitar 20 persen dari total belanja negara. 

Saya mengusulkan perlu adanya aturan yang mendorong KKKS (produsen) agar menjual minyak mentah bagiannya kepada kilang domestik terlebih dahulu sebelum diekspor. Tujuannya, agar produksi minyak domestik yang menguntungkan bagi kilang domestik dapat dioptimalkan sehingga dapat mengurangi impor crude. Kita juga mengimpor BBM untuk menutupi kebutuhan BBM di dalam negeri.

Impor dilakukan karena keterbatasan kapasitas produksi kilang domestik. Untuk mengendalikan subsidi energi dalam jangka panjang, maka membangun kilang baru adalah sebuah keharusan.

Keterjaminan pasokan energi primer juga diperlukan untuk mengendalikan subsidi listrik. Pembangkit listrik milik PLN, mayoritas berbahan bakar batubara dan gas. Kini, mayoritas produksi batubara diekspor. Demikian pula gas.

Bila tidak ada kewajiban domestic market obligation (DMO), posisi PLN akan tertekan bila melihat dinamika harga batubara dan gas di pasar global. Saat ini, harga batubara telah mencapai 90 dolar AS per ton dan harga gas mencapai di atas 8 dolar AS per mmbtu. 

Hari ini, saya kira PLN perlu berterima kasih kepada pemerintah karena sejak 2018 telah mengeluarkan kebijakan penetapan (capping) harga batubara untuk PLN maksimal 70 dolar AS per ton dan sejak tahun lalu menetapkan harga gas sebesar 6 dolar AS per mmbtu. Kalau tidak ada kebijakan penetapan harga ini, beban energi primer yang harus ditanggung PLN tentu akan sangat besar. 

 
Kebijakan capping sebenarnya merupakan langkah mitigasi risiko. 
 
 

Pekan lalu, Kementerian ESDM mengumumkan belanja subsidi listrik 2020 dapat ditekan menjadi Rp 51,84 triliun, dibawah target APBN sebesar Rp 54,79 triliun. Penghematan subsidi listrik ini disebabkan oleh penurunan BPP dari Rp 359,03 triliun menjadi hanya Rp 317,12 triliun.

Penurunan BPP ini, antara lain, disumbang oleh penetapan harga gas untuk kelistrikan sebesar 6 dolar AS per mmbtu. Dari fakta ini jelas bahwa pengendalian dari sisi hulu melalui keterjaminan pasokan energi primer (volume dan harga) memberikan implikasi positif bagi pengendalian subsidi energi.

Perlu dipahami bahwa kebijakan capping harga energi primer sebenarnya bukan untuk tujuan menurunkan subsidi energi. Namun, lebih untuk menciptakan stabilitas harga yang fair baik bagi PLN dan produsen. Melalui capping, PLN memperoleh kepastian harga yang fair sehingga terhindar dari volatilitas. Produsen juga memperoleh kepastian pendapatan yang fair (karena tetap menguntungkan) sehingga ketika harga turun, produsen tidak mengalami kerugian.

Kebijakan capping sebenarnya merupakan langkah mitigasi risiko. Kalau praktek di korporasi, kebijakan capping ini serupa dengan lindung nilai (hedging). Bedanya, hedging harga energi primer ini dilakukan melalui penetapan pemerintah, bukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Saya kira, mekanisme hedging memang perlu dilakukan oleh BUMN yang memiliki eksposur impor tinggi.

 
Selain tidak produktif, besarnya subsidi energi di APBN juga berpotensi mendistorsi kepercayaan pelaku pasar terhadap kemampuan fiscal sustainability kita.
 
 

PLN memiliki potensi mismatch yang tinggi. Belanja PLN sebagian besar dalam valas, sedangkan pendapatannya dalam rupiah. Karenanya, setelah berhasil meng-hedge harga energi primer, langkah ini dapat dilanjutkan dengan meng-hedge nilai tukar untuk mencegah kerugian akibat selisih kurs.

Bila pengendalian subsidi energi dari sisi hulunya dapat dilakukan, saya kira ini akan meringankan langkah selanjutnya yaitu mereformasi dari sisi hilirnya. Perlu diketahui bahwa kebijakan subsidi energi sebenarnya tidak menguntungkan bagi BUMN energi.

Meskipun BUMN dapat mengakui subsidi sebagai pendapatan (revenue), namun tidak menguntungkan secara cash flow. Ini mengingat, kas dari subsidi baru dapat diterima bila terdapat ketetapan dari BPK. Selain itu, terdapat cost of money yang tidak diperhitungkan dalam penetapan besarnya subsidi.

Selain tidak produktif, besarnya subsidi energi di APBN juga berpotensi mendistorsi kepercayaan pelaku pasar terhadap kemampuan fiscal sustainability kita. Karenanya, rencana mengintegrasikan subsidi energi ke bansos adalah langkah tepat.

Selain itu, dana subsidi energi juga dapat dialokasikan untuk inovasi energi baru terbarukan (EBT), pembangunan moda transportasi massal, dan tentunya untuk program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Sedangkan, harga dan tarif (BBM dan listrik) dikembalikan kepada mekanisme automatization tariff/price adjustment (AT/PA).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat