Ilustrasi pelaku pencabulan yang terancam dihukum kebiri kimia. | Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Jakarta

Pencabul Anak Tiri Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Hukuman kebiri kimia dinilai efektif menekan kasus pencabulan.

JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Mangkinkah pelaku dijatuhi hukuman kebiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang telah disahkan Presiden Jokowi? 

Kasus pertama yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) adalah pencabulan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya, yang sudah terjadi sejak 2018 silam. Pelakunya adalah pria berinisial RDP (40 tahun). Korbannya, perempuan dengan inisial ASK (11).  

Kasus kedua pelakunya seorang pemuda berinisial A (29 tahun). Dia menyetubuhi dan mencabuli seorang anak perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial NF (15). 

Saat memberikan keterangan terkait dua kasus itu, Kapolres Metro Jakbar Ady Wibowo mengatakan, masing-masing pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara.

Ady juga menyebut bahwa masing-masing tersangka bisa dikenai sanksi hukuman kebiri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 

"Tapi hal itu bukan ranah kepolisian. Itu ranah putusan pengadilan nantinya," kata Ary. 

Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta berharap dan mendukung agar kedua pelaku dijatuhi hukuman kebiri oleh pengadilan. "Kami berharap tenaga medis juga siap jika diputus oleh pengadilan untuk dikebiri," kata advokat P2TP2A Novia Hendriyanti pada kesempatan sama. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, menyebut, butuh jalan panjang untuk bisa menjatuhi hukuman kebiri kepada seseorang. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

"Terkait PP 70, mungkin nanti Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim bisa mengecek karena itu kan berlaku bagi residivis yang melakukan kejahatan yang sama. Apakah kedua tersangka itu pernah melakukan pelanggaran terhadap pasal 81 dan 82 sebelumnya. Kalau ada catatan seperti itu, maka bisa menjadi (hukuman kebiri)," kata Putu. 

Namun demikian, imbuh Putu, terdapat pula sejumlah ketentuan lain dalam PP 70 itu untuk menjatuhkan sanksi kebiri. "Misalnya korban lebih dari satu, kemudian mengalami gangguan reproduksi dan korban trauma berkepanjangan, dan lain sebagainya," ujar Putu.  

Untuk memenuhi semua syarat itu, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Artinya panjang jalan untuk penetapan seperti itu (hukuman kebiri)," imbuh dia.

Penjelasan hukuman kebiri

Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus. 

Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden Joko Widodo diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh HIMAIKO IPB (himaikoipb)

Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan. Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 (satu) orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa. Terhadap pelaku akan dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar tidak melarikan diri dan pengumuman identitas selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik dan/atau media sosial yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA. 

Adapun PP Nomor 70 tahun 2020 ini juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat