Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). Kedatangan Anggota keluarga laskar FPI tersebut dalam rangka mencari keadilan atas penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Presiden Tindak Lanjuti Investigasi Komnas HAM

Komnas HAM menyerahkan buku laporan 103 halaman beserta lampiran kepada Presiden.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo. Presiden disebut meminta rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM ditindaklanjuti.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi diserahkan kepada Presiden pada Kamis (14/1) pagi di Istana Bogor. Menurut Taufan, Presiden menyambut baik rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. "Presiden akan memerintahkan Kapolri untuk menindaklanjuti," kata Taufan kepada Republika, Kamis (14/1).

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Tol Japek Km-49 dan rest area Km 50, Senin (7/12) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Yakni, berupa unlawfull killing atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.

Kendati demikian, Taufan saat menggelar konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut. "Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Menurut dia, indikator pelanggaran HAM berat apabila ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. Namun, ia menegaskan, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM. "Karena itu, memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok. "Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan meneruskan laporan Komnas HAM ke pihak kepolisian. Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus itu. "Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi sudah bertemu dengan para komisioner Komnas HAM untuk menerima laporan hasil investigasi beserta rekomendasinya. Menurut Mahfud, tak lama selepas pertemuan itu, Presiden mengajaknya bicara dan meminta agar rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.

"Presiden meminta ini dikawal agar seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan," kata dia.

Mahfud dalam kesempatan tersebut juga sempat menyinggung mengenai adanya anggota laskar FPI yang membawa senjata api dan senjata rakitan berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM. "Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," ujar Mahfud.

Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar, yakni komando untuk menabrak mobil polisi. "Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena, Habib Rizieq-nya jauh. Tapi, ada komando 'tunggu saja di situ', bawa putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya," kata Mahfud.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menyerahkan buku laporan dengan jumlah lebih dari 103 halaman beserta lampiran kepada Presiden. Selain itu, pihaknya memberikan flashdisk yang berisi beberapa dokumen penunjang laporan yang diserahkan tersebut.

"Kami berharap memang dengan laporan yang cukup detail itu menambah terangnya peristiwa. Jadi, memudahkan untuk pelaksanaan rekomendasi. Yang kedua, sebagai modal awal untuk melakukan penegakan hukum," ujar dia.

Komnas HAM dalam laporannya menyatakan enam orang tersebut meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai Km 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.

Kejadian kedua, terjadi di Km 50 ke atas terhadap empat laskar FPI. Keempatnya berada dalam penguasaan petugas resmi negara, dalam hal ini kepolisian, yang kemudian juga ditemukan meninggal dunia. Komnas HAM menilai, peristiwa ini merupakan bentuk dari pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD.

Rekomendasi ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Sementara, rekomendasi keempat meminta proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat