Petugas membawa temuan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (10/1). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan bagian pesawat dan pakaian | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

BP Jamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182

BP Jamsostek memastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban Sriwijaya Air Sj182.

 

 

JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyiapkan santunan untuk korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di area Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1). Santunan tersebut adalah upaya untuk memotivasi keluarga korban dan menunjukkan negara hadir di tengah mereka yang mengalami duka akibat peristiwa nahas tersebut.

 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BP Jamsostek melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban.

Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini. 

Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek. Selain itu anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak. 

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Atas nama manajemen BP Jamsostek, Krishna menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182. Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini. 

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring, dirinya menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah kecelakaan yang dialami oleh pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Menurut Cotta pihaknya sampai saat ini telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan Sriwijaya Air untuk melaporkan para penumpang dan kru pesawat yang menjadi korban kecelakaan pesawat hari Sabtu kemarin.

"Kami juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari data dan memastikan apakah penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apabila sudah terdaftar  kami akan segera membayarkan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris", ujar Cotta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat